Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80348/PP/M.VIIB/19/2017

 Putusan Nomor : 80348/PP/M.VIIB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importas 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243cm +- 1% dari China;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding nomor KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa Berdasarkan argument Pemohon Banding tersebut diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB No. 150551 tanggal 17 April 2015, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana diatur di dalam :
Operating Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin ASEAN-CHINA Free Trade Area beserta Lampirannya; sertaPeraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243cm +- 1% dari China dengan PIB No. 150551 tanggal 17 April 2015, pos tarif 5407.69.00.90 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan importasi barang dengan transit di Hong Kong (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” dan “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 150551 tanggal 17 April 2015 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor No. E154401131820039 tanggal 7 April 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor : S-3139/KPU.01/2015 tanggal 24 Juni 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QQ of The People’s Republic of China Nomor : 44000015460 tanggal 20 Oktober 2015 antara lain menyatakan:…The result proved that the Form Es were issued bu GDIQ. The products were shipped to Jakarta with transshipment in Hongkong, but had not undertaken any processing during their stay in Hongkong. We have reminded the exporter of applying for the Non-Manipulating Certificate if the products were xported through Hongkong…;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang serta telah mendapat jawaban dari issuing authority QQ of The People’s Republic of China dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243cm +- 1% dari China dengan PIB No. 150551 tanggal 17 April 2015, pos tarif 5407.69.00.90, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6087/KPU.01/2015 tanggal 28 Agustus 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007488/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 11 Mei 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243cm +- 1% dari China dengan PIB No. 150551 tanggal 17 April 2015, pos tarif 5407.69.00.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S, S.H., M.H.    
BB, S.H.        
CC, S.E.        
DD, SE., MM.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.