Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81247/PP/M.IIIB/99/2017

Putusan Nomor : Put-81247/PP/M.IIIB/99/2017

Jenis Pajak:Gugat
Tahun Pajak:2011
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak memenuhi kriteria untuk dapat diberikan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Dengan demikian, Tergugat pada saat keberatan mengusulkan untuk menolak permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/287/11/081/14 tanggal 26 November 2014 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp4.663.146.470,00;
Menurut Pemohon Banding:Bahwa menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010, tentang Penunjukkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, Penggugat ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah terkait dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak; yang berisi penolakan permohonan Penggugat;

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-542/WPJ.07/KP.1000/2014 tanggal 21 November terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut yang berasal dari PPN Pembelian yang belum disetor ke kas negara oleh Penggugat sesuai PMK-73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerjasama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi untuk memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK-73);

bahwa dengan adanya koreksi a quo, Tergugat kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00011/287/11/081/14 tanggal 26 November 2014 Masa Pajak Desember 2011, sebesar Rp 14.378.034.950,00, yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp 9.714.888.480,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp 4.663.146.470,00, dan atas SKPKB a quo sebesar Rp14.378.034.950,00, telah dilunasi oleh Penggugat;

bahwa atas sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (2) sebesar Rp 4.663.146.470,00 a quo (yang sudah dibayar oleh Penggugat), diajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dengan alasan yang pada intinya adalah karena Penggugat sudah menyampaikan komitmen untuk melakukan pembayaran SKPKB Nomor 00011/287/11/081/14;

bahwa berdasarkan analisis likuiditas menggunakan rasio lancar menunjukkan bahwa sejak tahun 2010 sampai dengan 2014, Penggugat tidak sedang mengalami kesulitan likuiditas;

bahwa terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a tersebut, Penggugat mengajukan pengurangan sanksi yang artinya bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas materinya dan tidak mengajukan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak, dengan demikian Surat Tagihan Pajak telah memenuhi syarat dan tidak ada yang salah terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut;

bahwa menurut Tergugat, pada dasarnya Penggugat telah setuju dengan hasil pemeriksaan dan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan;

bahwa Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan kewenangan atributif yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada Direktur Jenderal Pajak, antara lain dapat memberikan pengurangan sanksi administrasi;

bahwa berdasarkan wewenang tersebut, Tergugat berpendapat bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengurangkan atau yang dapat memberikan pengurangan sanksi hanyalah Direktur Jenderal Pajak, dengan demikian apa yang telah ditetapkan oleh Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Penggugat, Sanksi Administrasi yang tercantum dalam SKPKB Nomor 00011/287/11/081/14 telah diajukan permohonan penghapusannya melalui surat Nomor 154/S000/KSO.FSE-KPP/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dan diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

bahwa pada tanggal 3 Mei 2016, setelah lebih dari batas waktu paling lama dari Keputusan dimaksud, Penggugat mendatangi Kantor Tergugat, untuk menanyakan langsung keputusannya, yang kemudian diperoleh informasi bahwa Surat Keputusan telah diterbitkan dan dikirim, tetapi sampai dengan tanggal 3 Mei 2016 Penggugat belum menerima Surat Keputusan tersebut;

bahwa Tergugat kemudian menunjukkan salinan keputusan kepada Penggugat dan setelah Penggugat melihat dokumen tersebut, ternyata keputusan dikirim ke alamat Jakarta Pusat, sedangkan Penggugat telah mengajukan perubahan alamat pada tanggal 11 September 2015 dan telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dengan alamat yang baru pada tanggal 17 September 2015, yaitu XXX Plaza, Jakarta Selatan;

bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat a quo tertulis pada alamat yang salah, tidak sesuai dengan alamat yang sesuai pada database atas nama Penggugat, dan sampai pada tanggal 3 Mei 2016 atau telah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal 23 September 2015 surat Permohonan atau penghapusan sanksi administrasi, Penggugat belum mendapatkan surat keputusan di atas;

bahwa menurut UU KUP, Pasal 36 ayat (1c), Tergugat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan;

bahwa Surat Keputusan Tergugat bukan merupakan surat keputusan karena tertulis bukan ke alamat Penggugat, dan Penggugat menerimanya pada tanggal 3 Mei 2016 setelah lebih dari batas waktu 6 (enam) bulan paling Lama Surat Keputusan diterbitkan. Dengan demikian, seharusnya Surat Keputusan Tergugat batal demi hukum;

bahwa terkait dengan materi sengketa, Penggugat adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang dan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM yang diterima dari Rekanan dan menyetorkannya ke Kantor Pos atau Bank Persepsi;

bahwa Penggugat mengalami kesulitan likuiditas untuk penyetoran PPN pada Tahun Pajak 2011 sehingga tidak dapat melaksanakan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana yang diwajibkan kepada Pemungut PPN atau PPN dan PPnBM;

bahwa Penggugat adalah Kontraktor bukan sebagai Subjek yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM, melainkan sebagai Pemungut, Penyetor dan Pelapor, adapun Rekanan yang menerbitkan PPN Keluaran adalah Subjek yang terutang Pajak Pertambahan Nilainya;

bahwa Penggugat tidak memperoleh imbalan jasa atau manfaat atas Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM, karena atas PPN atau PPN dan PPnBM tersebut baru dapat di-reimburse setelah Penggugat setorkan lebih dahulu melalui proses yang diatur dengan Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM, dengan demikian selayaknya tidak dibebani sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (2), karena Penggugat sebagai Pemungut PPN atau PPN dan PPnBM bukan Subjek yang terutang PPN atau PPN dan PPnBM;


bahwa terkait dengan mekanisme reimbursement, Penggugat harus membayar terlebih dahulu Pajak Pertambahan Nilainya, baru Penggugat dapat melakukan reimbursement sehingga jika dikenakan bunga, maka menurut hemat Penggugat, hal tersebut tidak tepat karena Penggugat tidak mendapatkan manfaat apa pun;

bahwa di dalam format Surat Ketetapan Pajak terlihat jelas bahwa tidak terdapat Dasar Pengenaan Pajak, sedangkan poin d merupakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bukan atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga menurut Penggugat, tidak tepat jika dikenakan bunga Pasal 13 ayat (2);

bahwa menurut Pasal 13 ayat (2) UU.KUP : jumlah kekurangan pajak yang terutang yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada huruf a dan huruf e, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;

bahwa berdasarkan Pasal tersebut, Penggugat menyimpulkan bahwa sengketa ini tidak terkait dengan pajak terutang, sedangkan bunga seharusnya terkait dengan pajak yang terutang, kemudian di dalam Surat Ketetapan Pajak juga dituliskan bahwa bukan pajak yang terutang, karena Penggugat hanya sebagai pemungut;

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa dalam gugatan ini terdiri dari dua hal, yaitu :
Sengketa formal yang terkait dengan keterlambatan Tergugat dalam memberikan jawaban atas permohonan Penggugat; danSengketa Material terkait dengan Penghapusan Sanksi Administrasi atas SKPKB PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak.ad.1.Sengketa formal yang terkait dengan keterlambatan Tergugat dalam memberikan jawaban atas permohonan Penggugat;bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi kepada Tergugat dengan surat nomor : 154/S000/KSO.FSE-KPP/IX/2015 tanggal 23 September 2015 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

bahwa surat Keputusan Tergugat a quo telah diterbitkan tanggal 10 Maret 2016, namun surat Keputusan tersebut tidak pernah diterima oleh Penggugat, karena dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat dengan menggunakan alamat Jakarta Pusat;

bahwa berdasarkan bukti yang telah disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat telah mengajukan perubahan alamat pada tanggal 11 September 2015, diterima oleh Tergugat pada tanggal yang sama, serta telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar dengan alamat yang baru pada tanggal 17 September 2015, yaitu di XXX Plaza, Jakarta Selatan;

bahwa menurut Majelis, Keputusan a quo tidak pernah disampaikan oleh Tergugat pada alamat yang benar sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat permohonan Penggugat, sebagaimana yang juga telah diberitahukan kepada Tergugat sebelumnya;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat, bahwa oleh karena Surat Keputusan Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 tidak pernah dikirim ke alamat Penggugat yang benar , maka surat a quo juga tidak pernah diterima oleh Penggugat, oleh karena itu dapat dimaknai bahwa Tergugat tidak pernah memberikan keputusan atas permohonan Penggugat;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) :

Pasal 36 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
dst. .
Pasal 36 ayat (1c) : Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Pasal 36 ayat (1d) : Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 KUP a quo, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan permohonan Wajib Pajak(Penggugat);

bahwa oleh karena sampai dengan terlewatinya jangka waktu enam bulan sejak surat Permohonan, Penggugat belum juga mendapatkan Surat Keputusan yang sah dari Tergugat, maka Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 (1d) UU KUP a quo, permohonan Wajib Pajak harus dianggap dikabulkan;

bahwa selain itu Keputusan Tergugat a quo juga tidak mencerminkan adanya Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara jo.Pasal 3 Undang-undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, dan Penjelasannya, terutama azas :
Kepastian hukum, yaitu azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;Proporsionalitas, yaitu azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;Profesionalitas, yaitu azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; danAkuntabilitas;bahwa selanjutnya terkait dengan sengketa material Majelis berpendapat bahwa oleh karena Keputusan Tergugat Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 telah terbukti tidak memenuhi ketentuan formal, maka terkait dengan sengketa materialnya menjadi tidak relevan untuk dibahas dan dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :

Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa :
surat atau tulisan;
….. dstpengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;Pasal 74 : Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78 : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Memori penjelasan pasal 78 : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Penggugat sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya sesuai dengan petitum Penggugat, yaitu dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membetulkan kembali Keputusan Tergugat Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tertanggal 10 Maret 2016, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2011 dari sebesar Rp4.663.146.470,00, sehingga menjadi Nihil;
menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk membetulkan kembali Keputusan Tergugat Nomor KEP-00862/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 a quo, dengan menghapus sanksi administrasi sebesar Rp4.663.146.470,00, sehingga menjadi Nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 08 November 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

M.Z. AA, S.H., M.Kn.
Dr. BB, S.H., M.H., M.Si.
CC, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A.
Dengan dibantu oleh:
DD, S.E., M.Msebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor Put-81247/PP/M.IIIB/99/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
M.Z. AA, S.H., M.Kn.
Dr. BB, S.H., M.H., M.Si.
DE, S.H.
Dengan dibantu oleh:
DD, S.E., M.Msebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat, namun tidak dihadiri oleh Tergugat.