Putusan Nomor : Put-81228/PP/M.XVIIA/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa BBB Water 330 ml, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 20.160,00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 23.835,92 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa hasil penelitian nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 165664 tanggal 28 April 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Fallback dengan menerapkan Metode Deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD 23,835.92; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Banding untuk meragukan nilai transaksi yang terjadi dan Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4729/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini di kabulkan sehingga perhitungan Nilai Pabean adalah tidak terdapat kekurangan pembayaran. |
| Menurut Majelis | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa BBB Water 330 ml, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 20.160,00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 23.835,92 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor pendaftaran 165664 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 20.160,00 dengan jenis barang BBB Water 330 ml jumlah barang 1.260 Ctn/NW: 16.569 KGS, negara asal BBB, supplier/eksportir AAA Limited, B/L 566567749 tanggal 16 Maret 2015, purchase order no. 0XX/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. XXXX tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 20.160,00. bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI.4 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel) sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 23.835,92 Pemohon Banding dikenakan tambahan bayar sebesar Rp10.961.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah). bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut: bahwa berdasarkan PIB, Supplier adalah AAA Limited, namun berdasarkan Purchase Order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 diketahui bahwa Supplier adalah BBB Water Hongkong Ltd, sehingga terdapat inkonsistensi nama supplier sehingga atas PO tersebut diragukan kebenarannyabahwa berdasarkan Purchase Order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 diketahui bahwa tidak terdapat term of payment yang jelas sehingga tidak dapat diketahui syarat-syarat pembayaran yang telah disepakati oleh kedua pihak;bahwa berdasarkan bukti bayar tanggal 22 Juni 2015 yang dilampirkan oleh Pemohon, diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada BBB Water Hongkong Limited, namun berdasarkan dokumen tagihan (invoice) invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 diketahui bahwa invoice diterbitkan oleh AAA Limited sehingga atas bukti bayar tersebut diragukan kebenarannyabahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut: bahwa dasar terbentuknya harga terdapat pada BBB Water Distribution Agreement Pasal 4 halaman 5 dan Exhibit A halaman A-1bahwa BBB Water Hong Kong Limited adalah perwakilan resmi dari AAA Limited untuk mendistribusikan produk BBB di Indonesia.bahwa term of payment terdapat pada BBB Water Distribution Agreement pasal 5 halaman 6bahwa order maupun pembayaran ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sebagai perwakilan resmi AAA Limited.bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 20.160,00 bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 082440 tanggal 22 Juni 2015 sebesar Rp751.366.925,00 yang ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited namun tidak ada informasi dalam aplikasi transfer untuk pembayaran invoice atau purchase order yang terkait. bahwa Pemohon Banding menyerahkan rekening koran Bank CCC Indonesia no. XXXXX0 transaksi tanggal 24 Juni 2015 yang berkorelasi dengan Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 0XXXXX0 tanggal 22 Juni 2015 sebesar Rp751.366.925,00 dengan nominal yang sama namun tanggal transaksi yang berbeda. Bahwa Pemohon Banding untuk PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 melampirkan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 dengan nilai sebesar CIF USD 20.160,00 dengan uraian barang BBB Water 330 ml- Indonesia-6×6 pack dan untuk PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 melampirkan invoice no. XXXX tanggal 15 Maret 2015 dengan nilai sebesar CIF USD 36,345.00 dengan uraian barang BBB Water 500 ml Indonesia-4×6 pack dan BBB Water 1 L Indonesia-2×6 pack. Bahwa Pemohon Banding untuk PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 melampirkan purchase order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dengan uraian barang BBB Water dan keterangan term of payment 90 days after date of arival at Jkt dengan nilai sebesar CIF USD 20.160,00 dan untuk PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 melampirkan purchase order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dengan uraian barang BBB Water tanpa ada keterangan term of payment 90 days after date of arival at Jkt dengan nilai sebesar CIF USD 36,345.00. Bahwa purchase order no. 012/PNI/2014 tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. XXXX tanggal 15 Maret 2015 tidak memenuhi kewajaran dan kelaziman yang berlaku umum sehingga diragukan validitasnya; bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya. bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan. bahwa informasi pada aplikasi transfer dan rekening koran serta pencatatan pada buku besar hutang dagang, jurnal voucher, serta buku besar account bank swadesi tidak menginformasikan secara jelas transaksi impor yang terkait dan invoice serta purchase order yang dilampirkan tidak memenuhi kewajaran dan kelaziman yang berlaku umum sehingga diragukan validitasnya. bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 20.160,00 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4729/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 menjadi sebesar CIF USD 23.835,92 dapat dipertahankan |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian diatas, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, surat dan/catatan yang ada dalam berkas banding, serta pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 menjadi sebesar CIF USD 23.835,92; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4729/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165664 tanggal 28 April 2015 menjadi sebesar CIF USD 23.835,92 sehingga terdapat kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta Sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp10.961.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.Sos., M.H. BB., S.H., M.M. CC, S.E., M.E. DD sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-036/PP/Ucp/2017 tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

