Putusan Nomor : PUT-81230/PP/M.VIB/99/2017
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Penolakan Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Penggugat dalam hal ini walaupun telah membayar SKPKB Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, dengan alasan bahwa SKPKB Juli s.d Desember 2008 telah diterbitkan yang membatalkan Januari s.d Desember 2008 tersebut tidak dapat diterima, karena seharusnya yang batal demi hukum adalah SKPKB yang kedua yaitu SKPKB Masa Pajak Juli s.d Desember 2008, dan untuk SKPKB Masa Pajak Juli s.d Desember 2008, Direktorat Jenderal Pajak juga mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa menurut Penggugat atas Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 mengenai perkara peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: 24715/PP/M.VII/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 antara Penggugat melawan Penggugat terkait SKPKB PPN Nomor 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 statusnya adalah tidak dapat dilaksanakan, karena SKPKB PPN yang menjadi pokok sengketa atau alasan bagi kewajiban pembayaran pajak telah dibatalkan oleh (a) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-2208/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011; dan (b) enam SKPKB PPN untuk masa pajak Juli s.d. Desember 2008 semuanya tanggal 30 Juli 2013 tersebut di atas; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Penolakan Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang bahwa sebelumnya pada tanggal 13 Juli 2016 Penggugat telah mengajukan surat kepada Tergugat nomor: 033/IUS-TAX/VII/2016 perihal Permohonan Pengembalian Pajak yang tidak seharusnya terutang sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 mengenai perkara peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak nomor Put. 24715/PP/M.VII/99/2010 tanggal 15 Juli 2010; bahwa tanggal 1 Agustus 2016 Tergugat menerbitkan Surat jawaban Nomor: S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tentang Penolakan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang; bahwa Surat Nomor: S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 menyatakan bahwa penolakan a quo disebabkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Tergugat dengan membatalkan putusan Pengadilan Pajak nomor Put. 24715/PP/M.VII/99/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010, sehingga menurut Mahkamah Agung penerbitan SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa atas Surat Tergugat nomor S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tersebut, Penggugat dengan surat nomor 040/IUS/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016 mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan, Penggugat mengemukakan latar belakang gugatannya sebagai berikut: bahwa pada tanggal 30 November 2009 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 dengan jumlah kurang bayar sebesar Rp10.556.221.508; bahwa atas SKPKB Nomor: 00014/207/08/058/09 a quo, pada tanggal 30 November 2009 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor: 43/TAX/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 dengan dalil bahwa SKPKB Nomor: 00014/207/08/058/09 diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan; bahwa pada tanggal 11 Agustus 2010 Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010, yang mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat; bahwa atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010, Tergugat (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui surat Nomor: S-9427/PJ.07/2010 tanggal 10 November 2010; bahwa pada tanggal 26 Agustus 2011 Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2208/WPJ.07/2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008; bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Tergugat dalam persidangan, diperoleh fakta data dan keterangan bahwa KEP-2208/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011 merupakan pembatalan secara jabatan terhadap SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai tindak lanjut terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010; bahwa tanggal 26 Mei 2014 Mahkamah Agung menerbitkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 tanggal 15 Juli 2010 terkait dengan sengketa atas SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008; bahwa tanggal 3 Desember 2015, Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor: ST-02028/WPJ.07/KP.0604/2015 kepada Penggugat untuk melunasi tunggakan pajak sebesar Rp10.556.221.508 dan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014; bahwa tanggal 8 Desember 2015 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/08/058/15 untuk Masa Pajak Desember 2008 atas jumlah yang harus dibayar sebesar Rp3.800.239.743; bahwa tanggal 30 Desember 2015 Penggugat melakukan pembayaran ke Kas Negara sebesar Rp10.556.221.508, yaitu jumlah pajak yang terutang menurut SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 telah memenangkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat; bahwa tanggal 13 Juli 2016 Penggugat mengajukan Surat Nomor: 033/IUS-TAX/VII/2016 perihal Permohonan Pengembalian Pajak yang tidak seharusnya terutang sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 mengenai perkara peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.VII/99/2010 tanggal 15 Juli 2010; bahwa tanggal 1 Agustus 2016 Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-1384/WPJ.07/ KP.0606/2016 tentang Penolakan atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Seharusnya Tidak Terutang; bahwa terhadap SPT PPN Masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 yang telah dibatalkan melalui terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010, Tergugat (dalam hal ini KPP PMA Lima), melakukan verifikasi atas SPT PPN Penggugat untuk masa Juli sampai dengan Desember tahun 2008; bahwa berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh Tergugat, telah diterbitkan surat ketetapan pajak sebagai berikut: NoMasa PajakNomor SKPKB PPNTanggal TerbitJumlah (Rp.)1 Juli 2008 00076/207/08/058/1330 Juli 2013616.145.7812 Agustus 200800077/207/08/058/1330 Juli 2013594.973.0563 September 200800078/207/08/058/13 30 Juli 2013799.846.2324 Oktober 200800079/207/08/058/1330 Juli 2013840.483.0805 November 200800080/207/08/058/13 30 Juli 20131.228.103.9886 Desember 200800081/207/08/058/1330 Juli 2013791.328.588Jumlah 4.870.880.725 bahwa SPT PPN Masa Januari sampai dengan Juni 2008 tidak dilakukan verifikasi sehingga tidak diterbitkan surat ketetapan pajak dengan alasan bahwa telah melewati daluwarsa penetapan; bahwa tanggal 28 Oktober 2013 Penggugat telah mengajukan permohonan-permohonan keberatan atas 6 (enam) SKPKB PPN Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 tersebut; bahwa tanggal 24 Oktober 2014 Tergugat menerbitkan 6 (enam) Keputusan Keberatan yang isinya menolak permohonan keberatan Penggugat dengan rincian sebagai berikut: Masa PajakSurat Keputusan KeberatanJuli 2008 KEP-2863/WPJ.07/2014Agustus 2008KEP-2864/WPJ.07/2014September 2008KEP-2865/WPJ.07/2014Oktober 2008KEP-2860/WPJ.07/2014November 2008KEP-2866/WPJ.07/2014Desember 2008KEP-2862/WPJ.07/2014 bahwa tanggal 20 Januari 2015 atas keputusan-keputusan keberatan Tergugat tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak; bahwa tanggal 3 Maret 2016 telah dilakukan pembacaan putusan-putusan Pengadilan Pajak yang isinya mengabulkan permohonan-permohonan banding Penggugat atas enam Surat Keputusan Keberatan Tergugat untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 dengan rincian sebagai berikut: Put.68986/PP/M.VIB/16/2016 terkait KEP-2863/WPJ.07/2014;Put.68987/PP/M.VIB/16/2016 terkait KEP-2864/WPJ.07/2014;Put.68988/PP/M.VIB/16/2016 terkait KEP-2865/WPJ.07/2014;Put.68989/PP/M.VIB/16/2016 terkait KEP-2860/WPJ.07/2014;Put.68990/PP/M.VIB/16/2016 terkait KEP-2866/WPJ.07/2014; danPut.68991/PP/M.VIB/16/2016 terkait KEP-2862/WPJ.07/2014;bahwa berdasarkan keterangan Tergugat dalam persidangan, terhadap ke enam Putusan Pengadilan Pajak a quo, Tergugat telah mengajukan proses Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; bahwa sampai dengan selesainya persidangan atas sengketa gugatan ini, sengketa Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat ke Mahkamah Agung belum ada putusannya; bahwa dalam sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Penggugat mendalilkan bahwa pada intinya telah terjadi 2 (dua) kali penerbitan untuk periode yang sama yaitu untuk SKPKB Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2008 sebanyak enam surat ketetapan pajak dan untuk SKPKB yang telah terbit sebelumnya yaitu SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008; bahwa berdasarkan fakta sebagaimana disampaikan dalam persidangan tersebut, Penggugat mendalilkan bahwa SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 seharusnya batal demi hukum; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti terhadap SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 yang disampaikan Penggugat NPWP: XXX-0XX.000 d.h XXX.0XX.000, telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009; bahwa terbukti atas SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 a quo telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak melalui Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010; bahwa terbukti atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010, Direktur Jenderal Pajak telah menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan KEP-2208/WPJ.07/2011 26 Agustus 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09; bahwa terbukti terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010, Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui surat Nomor: S-9427/PJ.07/2010 tanggal 10 November 2010; bahwa terbukti atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Tergugat atas putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010, Mahkamah Agung menerbitkan putusan Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat a quo; bahwa Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur: “Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.”; bahwa dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Majelis berpendapat bahwa SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 telah menjadi benar dan rampung serta memiliki daya tagih sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku; bahwa terbukti pada tanggal 30 Juli 2013 sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, Tergugat telah menerbitkan surat ketetapan pajak untuk Masa pajak Juli sampai dengan Desember 2008 dengan rincian sebagai berikut: NoMasa PajakNomor SKPKB PPNTanggal TerbitJumlah (Rp.)1 Juli 2008 00076/207/08/058/1330 Juli 2013616.145.7812 Agustus 200800077/207/08/058/1330 Juli 2013594.973.0563 September 200800078/207/08/058/13 30 Juli 2013799.846.2324 Oktober 200800079/207/08/058/1330 Juli 2013840.483.0805 November 200800080/207/08/058/13 30 Juli 20131.228.103.9886 Desember 200800081/207/08/058/1330 Juli 2013791.328.588Jumlah 4.870.880.725 bahwa terkait dengan sengketa yang diajukan oleh Penggugat dan sehubungan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, Majelis berpendapat bahwa yang seharusnya diajukan gugatan berupa pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar adalah terhadap surat ketetapan pajak untuk masa Juli 2008 sampai dengan Desember 2008; bahwa dengan fakta dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa tindakan Tergugat untuk menerbitkan surat ketetapan pajak untuk masa Juli 2008 sampai dengan Desember 2008 adalah tidak sesuai dengan ketentuan; bahwa Mejelis berpendapat bahwa seharusnya Tergugat bersikap konsisten dengan tindakan pengajuan Peninjauan Kembali yang dilakukannya dengan cara menunggu hasil dari proses Peninjauan Kembali; bahwa Pasal Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: ……..;mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;……..;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Tergugat untuk masa pajak Juli 2008 sampai dengan Desember 2008 dengan rincian: NoMasa PajakNomor SKPKB PPNTanggal TerbitJumlah (Rp.)1 Juli 2008 00076/207/08/058/1330 Juli 2013616.145.7812 Agustus 200800077/207/08/058/1330 Juli 2013594.973.0563 September 200800078/207/08/058/13 30 Juli 2013799.846.2324 Oktober 200800079/207/08/058/1330 Juli 2013840.483.0805 November 200800080/207/08/058/13 30 Juli 20131.228.103.9886 Desember 200800081/207/08/058/1330 Juli 2013791.328.588Jumlah 4.870.880.725 harus dibatalkan secara jabatan oleh Tergugat sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP; bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 106/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, Majelis berpendapat bahwa KEP-2208/WPJ.07/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang merupakan pembatalan secara jabatan terhadap SKPKB PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebagai tindak lanjut terbitnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 24715/PP/M.XVII/99/2010 tanggal 11 Agustus 2010 yang diucapkan dalam sidang pengucapan tanggal 15 Juli 2010 adalah batal dengan sendirinya; bahwa oleh karenanya, terkait dengan upaya pengajuan Peninjauan Kembali oleh Tergugat terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak masa Juli sampai dengan Desember 2008 serta Putusan Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa yang diajukan oleh Penggugat, Majelis berpendapat bahwa selayaknya upaya hukum Peninjauan Kembali a quo untuk ditarik/dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00014/207/08/058/09 tanggal 30 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Penolakan Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang. |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1384/WPJ.07/KP.0606/2016 tanggal 1 Agustus 2016 tentang Penolakan Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Seharusnya Tidak Terutang atas nama Penggugat. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA SH.,Ak, MBA BB, SH.,Ak, M.Sc CC, SE., MAFIS dengan dibantu oleh DD, SE., MM.sebagai Hakim Ketua sebagai Hakim Anggota sebagai Hakim Anggota sebagai Panitera Pengganti Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat. |

