Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82742/PP/M.XVIIIA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82742/PP/M.XVIIIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa mengacu pada Pasal 37 huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak bukan termasuk dalam pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 bukan merupakan objek gugatan; Menurut Penggugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dimohonkan untuk dibatalkan telah menyalahi prosedur dalam penerbitannya, karena diterbitkan tanpa adanya Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang disampaikan secara patut ,dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut seharusnya dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa sengketa gugatan ini bermula dari tidak diterimanya Undangan Nomor S-52/WPJ.20/KP.0605/2012 tentang Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Surat Nomor S-59/WPJ.20/KP.0605/2012 tanggal 26 Januari 2012 perihal Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa Penggugat menyatakan akibat tidak diterimanya Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat kehilangan haknya untuk menyampaikan pembelaan atau sanggahan atas temuan-temuan Tergugat sehingga Tergugat bisa dengan sewenang-wenang menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Penggugat; bahwa menurut Tergugat kedua surat tersebut telah diterima oleh Sdr. BBB masing-masing tanggal 25 Januari 2012 dan tanggal 26 Januari 2012, namun berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2012 tidak ada nama karyawan Penggugat yang bernama BBB; bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 terdapat nama BBB dengan NIK XXXX0XXX00XXX000X, namun tanda tangan yang tertera pada KTP berbeda dengan tanda tangan pada tanda terima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Majelis berpendapat bahwa BBB dengan NIK XXXX0XXX00XXX000X berbeda dengan BBB yang menerima Surat Undangan; bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan seharusnya disampaikan kepada pengurus PT BBB bukan kepada karyawan biasa, Majelis berpendapat bahwa undangan tersebut tidak mutlak harus diserahkan kepada Pengurus, dapat diserahkan kepada staff yang ada di kantor tersebut; bahwa Undangan Pembahasan Hasil Pemeriksaan harus diterima oleh Penggugat karena apabila undangan untuk melaksanakan pembahasan hasil pemeriksaan tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak dapat mengemukakan pendapatnya dan sanggahannya; bahwa akibat tridak dihadirinya Pembahasan Hasil Pemeriksaan, maka pemeriksaan yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Penggugat, Tergugat dan keterangan yang disampaikan di persidangan, Majelis sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:Pasal 23 ayat (2) huruf d yang berbunyi: “Gugatan Wajib atau Penanggung Pajak terhadap:Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;Pasal 36 ayat (1) huruf d yang berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atauPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;bahwa Majelis berpendapat seharusnya Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak, bukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Penggugat dapat mengajukan langsung gugatan atas atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur kepada Badan Peradilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00008/206/10/005/12 tanggal 27 Januari 2012, tidak dimasalahkan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis setelah bermusyawarah sepakat berpendapat bahwa Penggugat tidak tepat dalam menempuh jalur upaya hukum untuk menyatakan ketidaksetujuannya atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00008/206/10/005/12 tanggal 27 Januari 2012; bahwa dalam musyawarah, salah satu anggota Majelis Hakim yaitu Drs. CCC, M.Sc. menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian pendapat sebagai berikut: bahwa sengketa gugatan ini bermula dari tidak diterimanya Undangan Nomor S-52/WPJ.20/KP.0605/2012 tentang Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Surat Nomor S-59/WPJ.20/KP.0605/2012 tanggal 26 Januari 2012 perihal Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa Penggugat menyatakan akibat tidak diterimanya Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat kehilangan haknya untuk menyampaikan pembelaan atau sanggahan atas temuan-temuan Tergugat sehingga Tergugat bisa dengan sewenang-wenang menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Penggugat; bahwa menurut Tergugat kedua surat tersebut telah diterima oleh Sdr. BBB masing-masing tanggal 25 Januari 2012 dan tanggal 26 Januari 2012, namun berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2012 tidak ada nama karyawan Penggugat yang bernama BBB; bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82626/PP/M.XIIIB/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82626/PP/M.XIIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp647.593.274,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN. TBS termasuk dalam kategori BKP Tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO). Pajak Masukan yang kami kreditkan pada masa pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 2.785.481.869,adalah antara lain Pajakan Masukan atas pembelian pupuk dan pengerjaan konstruksi pengelolaan dan pemeliharaan kebun. Dimana keseluruhan biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan dalam upaya memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) yang akan diolah lebih lanjut menjadi Minyak Sawit (CPO). Pemeriksa tidak konsisten dalam melakukan koreksi. Karena biaya-biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Oktober 2009 juga terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Januari – September 2009 dan diakui oleh Pemeriksa sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan terkait dengan pajak masukan, yaitu menurut Terbanding pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan hasil kebun (TBS), tidak dapat dikreditkan, sementara menurut Pemohon Banding pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan hasil produksi pabrik (CPO/PKO) terutang PPN, dapat dikreditkan; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN; bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena kegiatan utama usaha Pemohon Banding adalah mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS bukan untuk dijual melainkan seluruhnya diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO di pabrik milik sendiri (integrated). Pemohon Banding menyatakan memiliki kebun dan pabrik dalam satu hamparan di daerah Dusun Senangak Bengkayang, Kalimantan Barat, TBS diangkut dari kebun ke pabrik untuk diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO, sehingga perpindahan atas TBS dari kebun ke pabrik bukan suatu penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PPN, melainkan sebagai bahan baku yang akan diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO kemudian di jual. Pemohon Banding menyatakan tidak ada penyerahan/penjualan TBS; bahwa Pemohon Banding memiliki kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, dimana Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan dari kebun tidak dimaksudkan untuk dijual akan tetapi seluruhnya diolah Iebih lanjut menjadi CPO dan PKO di pabrik kelapa sawit milik sendiri Pemohon Banding. Sebagai perusahaan integrated yaitu dari kebun ke pabrik secara keseluruhan dan bukan terpisah-pisah dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit (TBS) kemudian diolah menjadi CPO Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang terutang PPN yaitu melakukan penjualan CPO dan PKO; bahwa Pemohon Banding menyatakan produk yang dihasilkan dari kegiatan usahanya adalah Crude Plam Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) yang bahan bakunya adalah TBS yang dihasilkan dari kebun yang dikelolanya. Namun menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen diketahui tahun 2009 Pemohon Banding belum memiliki pabrik pengolahan sebagaimana dijelaskan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 Pemohon Banding hanya menghasilkan TBS dan pengolahannya diserahkan kepada PT. BBB yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Terbanding berpendapat pada masa yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO/PKO melainkan melakukan usaha kebun sawit yang menghasilkan TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, pabrik kelapa sawit baru aktif beroperasi pada tahun 2011, oleh karena itu keseluruhan hasil kebun (TBS) sampai dengan tahun 2011 diproses secara titip olah kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa dari laporan keuangan 2009 dan 2008 Pemohon Banding diketahui selama tahun 2009 beban titip olah atas TBS yang diolah Iebih lanjut menjadi CPO/KPO kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (PT.BBB) tercatat sebesar Rp.4.342.621.364,00 sementara beban titip olah ditahun 2008 sebesar Rp.1.958.745.000,00 ; bahwa Terbanding menyatakan pada masa pemeriksaan (sebelum tahun 2011) Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO/PKO tetapi hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja menurut Majelis tidak tepat, karena sebelum pabrik aktif beroperasi Pemohon Banding melakukan titip olah atas TBS diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO kepada perusahaan afiliasinya (PT.BBB) kemudian dijual cfm Laporan Keuangan Tahun 2009 dan 2008 Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi mendasarkan pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN, disebutkan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dalam penjelasannya disebutkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tidak dapat dikreditkan; bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2007 merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B UU PPN (atribusi) merupakan perubahan dari PP No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam ketentuan tersebut menjelaskan diantaranya, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 82625/PP/M.XIIIB/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 82625/PP/M.XIIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp1.880.707.957,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN. TBS termasuk dalam kategori BKP Tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO). Pajak Masukan yang kami kreditkan pada masa pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 2.785.481.869,adalah antara lain Pajakan Masukan atas pembelian pupuk dan pengerjaan konstruksi pengelolaan dan pemeliharaan kebun. Dimana keseluruhan biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan dalam upaya memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) yang akan diolah lebih lanjut menjadi Minyak Sawit (CPO). Pemeriksa tidak konsisten dalam melakukan koreksi. Karena biaya-biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Oktober 2009 juga terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Januari – September 2009 dan diakui oleh Pemeriksa sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan terkait dengan pajak masukan, yaitu menurut Terbanding pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan hasil kebun (TBS), tidak dapat dikreditkan, sementara menurut Pemohon Banding pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan hasil produksi pabrik (CPO/PKO) terutang PPN, dapat dikreditkan; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN; bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena kegiatan utama usaha Pemohon Banding adalah mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS bukan untuk dijual melainkan seluruhnya diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO di pabrik milik sendiri (integrated). Pemohon Banding menyatakan memiliki kebun dan pabrik dalam satu hamparan di daerah Dusun Senangak Bengkayang, Kalimantan Barat, TBS diangkut dari kebun ke pabrik untuk diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO, sehingga perpindahan atas TBS dari kebun ke pabrik bukan suatu penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PPN, melainkan sebagai bahan baku yang akan diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO kemudian di jual. Pemohon Banding menyatakan tidak ada penyerahan/penjualan TBS; bahwa Pemohon Banding memiliki kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, dimana Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan dari kebun tidak dimaksudkan untuk dijual akan tetapi seluruhnya diolah Iebih lanjut menjadi CPO dan PKO di pabrik kelapa sawit milik sendiri Pemohon Banding. Sebagai perusahaan integrated yaitu dari kebun ke pabrik secara keseluruhan dan bukan terpisah-pisah dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit (TBS) kemudian diolah menjadi CPO Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang terutang PPN yaitu melakukan penjualan CPO dan PKO; bahwa Pemohon Banding menyatakan produk yang dihasilkan dari kegiatan usahanya adalah Crude Plam Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) yang bahan bakunya adalah TBS yang dihasilkan dari kebun yang dikelolanya. Namun menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen diketahui tahun 2009 Pemohon Banding belum memiliki pabrik pengolahan sebagaimana dijelaskan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 Pemohon Banding hanya menghasilkan TBS dan pengolahannya diserahkan kepada PT. BBB yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Terbanding berpendapat pada masa yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO/PKO melainkan melakukan usaha kebun sawit yang menghasilkan TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, pabrik kelapa sawit baru aktif beroperasi pada tahun 2011, oleh karena itu keseluruhan hasil kebun (TBS) sampai dengan tahun 2011 diproses secara titip olah kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa dari laporan keuangan 2009 dan 2008 Pemohon Banding diketahui selama tahun 2009 beban titip olah atas TBS yang diolah Iebih lanjut menjadi CPO/KPO kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (PT.BBB) tercatat sebesar Rp.4.342.621.364,00 sementara beban titip olah ditahun 2008 sebesar Rp.1.958.745.000,00; bahwa Terbanding menyatakan pada masa pemeriksaan (sebelum tahun 2011) Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO/PKO tetapi hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja menurut Majelis tidak tepat, karena sebelum pabrik aktif beroperasi Pemohon Banding melakukan titip olah atas TBS diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO kepada perusahaan afiliasinya (PT.BBB) kemudian dijual cfm Laporan Keuangan Tahun 2009 dan 2008 Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi mendasarkan pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN, disebutkan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dalam penjelasannya disebutkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tidak dapat dikreditkan; bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2007 merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B UU PPN (atribusi) merupakan perubahan dari PP No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam ketentuan tersebut menjelaskan diantaranya, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 82624/PP/M.XIIIB/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 82624/PP/M.XIIIB/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp2.737.307.369,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN. TBS termasuk dalam kategori BKP Tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO). Pajak Masukan yang kami kreditkan pada masa pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 2.785.481.869,adalah antara lain Pajakan Masukan atas pembelian pupuk dan pengerjaan konstruksi pengelolaan dan pemeliharaan kebun. Dimana keseluruhan biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan dalam upaya memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) yang akan diolah lebih lanjut menjadi Minyak Sawit (CPO). Pemeriksa tidak konsisten dalam melakukan koreksi. Karena biaya-biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Oktober 2009 juga terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Januari – September 2009 dan diakui oleh Pemeriksa sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan terkait dengan pajak masukan, yaitu menurut Terbanding pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan hasil kebun (TBS), tidak dapat dikreditkan, sementara menurut Pemohon Banding pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan hasil produksi pabrik (CPO/PKO) terutang PPN, dapat dikreditkan; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN; bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena kegiatan utama usaha Pemohon Banding adalah mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS bukan untuk dijual melainkan seluruhnya diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO di pabrik milik sendiri (integrated). Pemohon Banding menyatakan memiliki kebun dan pabrik dalam satu hamparan di daerah Dusun Senangak Bengkayang, Kalimantan Barat, TBS diangkut dari kebun ke pabrik untuk diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO, sehingga perpindahan atas TBS dari kebun ke pabrik bukan suatu penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PPN, melainkan sebagai bahan baku yang akan diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO kemudian di jual. Pemohon Banding menyatakan tidak ada penyerahan/penjualan TBS; bahwa Pemohon Banding memiliki kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, dimana Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan dari kebun tidak dimaksudkan untuk dijual akan tetapi seluruhnya diolah Iebih lanjut menjadi CPO dan PKO di pabrik kelapa sawit milik sendiri Pemohon Banding. Sebagai perusahaan integrated yaitu dari kebun ke pabrik secara keseluruhan dan bukan terpisah-pisah dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit (TBS) kemudian diolah menjadi CPO Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang terutang PPN yaitu melakukan penjualan CPO dan PKO; bahwa Pemohon Banding menyatakan produk yang dihasilkan dari kegiatan usahanya adalah Crude Plam Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) yang bahan bakunya adalah TBS yang dihasilkan dari kebun yang dikelolanya. Namun menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen diketahui tahun 2009 Pemohon Banding belum memiliki pabrik pengolahan sebagaimana dijelaskan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 Pemohon Banding hanya menghasilkan TBS dan pengolahannya diserahkan kepada PT. BBB yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Terbanding berpendapat pada masa yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO/PKO melainkan melakukan usaha kebun sawit yang menghasilkan TBS; bahwa menurut Pemohon Banding, pabrik kelapa sawit baru aktif beroperasi pada tahun 2011, oleh karena itu keseluruhan hasil kebun (TBS) sampai dengan tahun 2011 diproses secara titip olah kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa dari laporan keuangan 2009 dan 2008 Pemohon Banding diketahui selama tahun 2009 beban titip olah atas TBS yang diolah Iebih lanjut menjadi CPO/KPO kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (PT.BBB) tercatat sebesar Rp.4.342.621.364,00 sementara beban titip olah ditahun 2008 sebesar Rp.1.958.745.000,00 ; bahwa Terbanding menyatakan pada masa pemeriksaan (sebelum tahun 2011) Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO/PKO tetapi hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja menurut Majelis tidak tepat, karena sebelum pabrik aktif beroperasi Pemohon Banding melakukan titip olah atas TBS diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO kepada perusahaan afiliasinya (PT.BBB) kemudian dijual cfm Laporan Keuangan Tahun 2009 dan 2008 Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi mendasarkan pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN, disebutkan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dalam penjelasannya disebutkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tidak dapat dikreditkan; bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2007 merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B UU PPN (atribusi) merupakan perubahan dari PP No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa dalam ketentuan tersebut menjelaskan diantaranya, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28017/PP/M.VII/13/2010
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28017/PP/M.VII/13/2010 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.1.922.967.382,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari : 1.Biaya SubkontraktorRp.1.058.659.614,002.Erection InsuranceRp. 539.551.813,003.KomisiRp. 324.755.949,00 JumlahRp.1.922.967.376,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-159/WPJ.07/KP.1005/2008, tanggal 2 Mei 2008 diketahui bahwa terdapat koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp.4.027.952.458,00 yang merupakan Biaya Subkontraktor. Koreksi tersebut dilakukan berdasarkan equalisasi antara objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan biaya yang dimungkinkan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; DeskripsiJumlah(Rp)Biaya SubkontraktorErection InsuranceKomisi3.163.644.696,00539.551.813,00324.755.949,00Total4.027.952.458,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp.4.027.952.458,00. Berdasarkan data Pemohon Banding, total biaya-biaya tersebut adalah Rp.4.217.355.573,00 dengan rincian sebagai berikut: DeskripsiJumlah(Rp)Biaya SubkontraktorErection InsuranceKomisi3.330.348.132,00554.237.117,00332.770.324,00Total4.217.355.573,00bahwa selain itu koreksi yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan ekualisasi semata adalah tidak tepat sebab di dalam biaya-biaya tersebut, tidak semuanya merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 26. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-159/WPJ.07/ KP.1005/2008 tanggal 2 Mei 2008, diketahui bawha oleh karena Pemohon Banding tidak meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen yang berkaitan dengan PPh Pasal 26 maka Terbanding telah berkesimpulan objek Penghasilan Pasal 26 diambil berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2004 diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp.4.027.952.458,00 yang terdiri dari : Biaya SubkontraktorErection InsuranceKomisiTotal Rp. 3.163.644.696,00Rp. 539.551.813,00Rp. 324.755.949,00Rp. 4.027.952.458,00bahwa dalam Surat Bandingnya dinyatakan bahwa berdasarkan data-data yang ada maka total biaya-biaya tersebut adalah sebesar Rp.4.217.355.573,00 yang terdiri dari : Biaya SubkontraktorErection InsuranceKomisiTotalRp.3.330.348.132,00Rp. 554.237.117,00Rp. 332.770.324,00Rp.4.217.355.573,00bahwa namun demikian menurut Pemohon Banding, biaya-biaya tersebut merupakan biaya pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan sehingga tidak serta merta menjadi objek PPh Pasal 26; Biaya subkontraktor bahwa menurut Terbanding biaya subkontraktor adalah sebesar Rp.3.163.644.696,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya subkontraktor sebesar Rp.3.330.348.132,00; bahwa biaya subkontraktor menurut Pemohon Banding sebesar Rp.3.330.348.132,00 merupakan transaksi Pemohon Banding ke perusahaan di Indonesia maupun Luar Indonesia dengan perincian menurut Pemohon Banding sebagai berikut :DeskripsiMaterial (Rp)Jasa (Rp)Lain-lain (Rp)Jumlah (Rp)IndonesiaLuar Negeri 295.600.800,00-791.873.950,002.104.985.082,00 137.888.300,00-1.225.363.050,002.104.985.082,00Total295.600.800,002.896.859.032,00137.888.300,003.330.348.132,00bahwa menurut Terbanding dalam persidangan, setelah melihat bukti dan data PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2004 dapat diketahui bahwa terdapat pembayaran :-Dalam Negeri (PT Lykamndiri Sentosajaya) Rp.1.225.363.050,00-Luar Negeri sebesar Rp.2.104.985.082,00bahwa untuk pembayaran jasa luar negeri sebesar Rp.2.104.985.082,00 Pemohon Banding menyatakan setuju sebagai objek PPh Pasal 26; bahwa dengan demikian yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp. 3.163.644.696,00 – Rp.2.104.985.082,00 = Rp.1.058.659.614,00; bahwa dengan demikian koreksi sebesar Rp.1.058.659.614,00 menurut Majelis berdasarkan perincian Pemohon Banding dikategorikan sebagai pembayaran ke dalam negeri dan merupakan bagian dari biaya subkontraktor sebesar Rp.1.225.363.050,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan booking protocol, invoice serta rekapitulasi biaya subkontraktor sebesar Rp.1.225.363.050,00 yang merupakan pembayaran jasa kepada vendor yakni PT Lykamandiri Sentosajaya yang berkedudukan di Tangerang – Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap rekapitulasi biaya subkontraktor terhadap PT Lykamandiri Sentosajaya serta bukti pendukungnya, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menghitung 2 kali (double) atas invoice nomor : 0010117 tertanggal 13 Mei 2004 sebesar Rp.25.000.000,00 serta memasukkan booking protocol, invoice yang terjadi pada tahun 2005 yakni atas invoice nomor : 0010137 tanggal 12 Januari 2005 sebesar Rp.189.500.800,00, nomor : 0010140 tanggal 2 Februari 2005 sebesar Rp.241.405.350,00, dan nomor : 0010141 tanggal 2 Februari 2005 sebesar Rp.320.983.550,00, dengan demikian total nilai sebesar Rp.751.889.700,00 tidak dapat dibuktikan sebagai biaya subkontraktor pada tahun 2004, sehingga atas klaim Pemohon Banding yang menyatakan biaya subkontraktor tahun 2004 adalah transaksi dalam negeri sebesar Rp.1.225.363.050,00 dan tidak dapat dibuktikan sebesar Rp.751.889.700,00 sehingga Majelis berkesimpulan sebesar Rp.751.889.700,00 merupakan transaksi luar negeri yang dikenakan PPh Pasal 26, oleh karenanya atas koreksi Terbanding yang masih disengketakan sebesar Rp.1.058.659.614,00 Majelis mempertahankan koreksi sebesar Rp.751.889.700,00 dan selisihnya Rp.1.058.659.614,00 – Rp.751.889.700,00 = Rp.306.769.914,00 terbukti sebagai biaya subkontraktor dalam negeri sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan; Erection Insurance bahwa menurut Terbanding biaya erection insurance adalah sebesar Rp.539.551.813,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya erection insurance sebesar Rp.554.237.117,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi biaya erection insurance sebesar Rp.539.551.813,00 menjadi objek PPh Pasal 26 karena biaya ini merupakan biaya asuransi yang dibayarkan kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang berkedudukan di Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap booking protocol, debit/credit note diketahui terdapat pembayaran kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dengan nomor invoice JKT00-G-0408-00E0013 sebesar EUR 49.198 atau Rp.554.237.117,00 untuk periode 1 September 2004 sampai dengan 1 Agustus 2005; bahwa dengan demikian biaya pembayaran asuransi tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, dan Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi biaya asuransi sebesar Rp.539.551.813,00 sebagai objek PPh Pasal 26; Biaya Komisi bahwa menurut Terbanding biaya komisi sebesar Rp.324.755.949,00 dan dalam Surat Bandingnya Pemohon menyatakan yang menjadi biaya komisi sebesar Rp.332.770.324,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh biaya komisi sebesar Rp.332.770.324,00 menjadi objek PPh Pasal 26 karena biaya ini merupakan biaya komisi untuk PT Lykamandiri Sentosajaya yang berkedudukan di Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap booking protocol nomor dokumen 210746712 tanggal 19 Mei 2004, dan kalkulasi biaya komisi diketahui terdapat pembayaran komisi kepada PT Lykamandiri Sentosajaya di Tangerang- Indonesia sebesar EUR 29.612,25 atau Rp.332.770.324,48 bahwa dengan demikian biaya pembayaran komisi ini adalah pembayaran di Indonesia sehingga tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, oleh karenanya Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti dan alasan untuk mempertahankan koreksi biaya asuransi sebesar Rp.324.755.949,00 sebagai objek PPh Pasal 26; Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding dan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan : Koreksi yang dipertahankan :1. Biaya subkontraktor sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81260/PP/M.XIIIA/16/2017
Putusan Nomor : Put.81260/PP/M.XIIIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.747.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyampaikan alasannya, dimana pada awalnya menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang terutang PPN, namun pada akhir alasannya menyatakan melakukan penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang dibebaskan PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp2.747.000,00 dengan alasan bahwa faktur pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga faktur pajak tersebut dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN; Menurut Majelis : bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah budi daya Perkebunan Kelapa Sawit yang terintegrasi dengan Pabrik Kelapa Sawit sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 188.4.45/001/Eko.1-11/2014 10 Februari 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-1531/WPJ.14/KP.03/2013 tanggal 20 Nopember 2013, terdapat koreksi Pajak Masukan sebagai berikut: MPPKP PenjualNPWPFaktur PajakPPNDokumen SaatClosingKeteranganNomorTanggal123456783PT. AAA0XXXXX0000X0000X0000000XX15/02/2010680.000adaN3PT. AAA0XXXXX0000X0000X0000000X015/02/2010680.000adaN3PT. AAA0XXXXX0000X0000X0000000XX15/02/2010680.000adaN3PT. AAA0XXXXX0000X0000X0000000XX15/02/2010680.000adaN3UD. BBBXXXXX00X0000X000000XXX17/03/20104.500Tdk adaL3UD. BBBXXXXX00X0000X000000XXX17/03/201022.500Tdk adaLJumlah2.747.000 Keterangan Dalam Rekapitulasi Uji Arus Uang Dan Barang Serta Penelitian Formal Atas Faktur Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Cfm Pemeriksa L =Uji arus uang dan barang tidak dapat dilakukan oleh Pemeriksa secara lengkap karena Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta untuk dipinjamkan yaitu: bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran berupa invoice/nota, dll. Dokumen angkut penjualan, bukti serah terima barang, rekapitulasi arus uang dan barang atas pajak masukan, surat perjanjian dengan pihak ketiga, daftar aktiva perusahaan dan surat pernyataan bahwa dokumen/data/sofcopy yang dipinjamkan dan/atau disampaikan sesuai dengan dengan aslinya sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian bahwa faktur pajak yang dikreditkan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tanggal 24 Maret 2010, Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ/2000 stdtd nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010, dan/atau tidak termasuk sebagai faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN sehingga Pemeriksa melakukan koreksi positif atas faktur pajak yang dilakukan uji arus uang dan barang tersebut di atas;M =Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN); perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;N =Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;O =Merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ/2000 stdtd Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001);V =Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit yang kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu sebesar Rp2.747.000,00; bahwa dalam Penjelasan Tambahan dan “Closing Statement” yang disampaikan melalui Surat Nomor TAX.K/B3/211/KED/EXT/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan antara lain sebagai berikut :Koreksi Terbanding dengan kode L & Mbahwa pada saat Uji Bukti Pemohon Banding telah melampirkan dokumen sebagai berikut: NoPokok SengketaBukti Disampaikan Pemohon Banding1FP Nomor: 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp 680.000,00KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak2FP Nomor: 0X0.000.X0.000000X0 sebesar Rp 680.000,00KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak3FP Nomor: 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp 680.000,00KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak4FP Nomor: 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp 680.000,00KED1L010000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak5FP Nomor: 0X0.000.0X.00000XXX sebesar Rp 4.500,00KED1L010000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak6FP Nomor: 0X0.000.0X.00000XXX sebesar Rp 22.500,00KED1L010000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajakbahwa dengan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut diatas telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti arus uang dan arus barang. Dengan demikian maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9, atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat dikreditkan seluruhnya karena telah memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan dan persayaratan formal dan material Faktur Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN.Koreksi Terbanding dengan kode Nbahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu dengan bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam Surat Ketetapan Pajak Pemohon Banding, dimana penyerahan akhir dari Pemohon Banding adalah CPO & Kernel. Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan sebagai berikut: Pasal 9 Ayat 5“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Pasal 9 Ayat 6“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang