Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81260/PP/M.XIIIA/16/2017

Putusan Nomor : Put.81260/PP/M.XIIIA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak :2010
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.747.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut  Terbanding:bahwa  menurut  Terbanding  Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyampaikan alasannya, dimana pada awalnya menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang terutang PPN, namun pada akhir alasannya menyatakan melakukan penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang dibebaskan PPN;
Menurut   Pemohon Banding :bahwa menurut  Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp2.747.000,00 dengan alasan bahwa faktur pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga faktur pajak tersebut dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN;
Menurut Majelis :bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah budi daya Perkebunan Kelapa Sawit yang terintegrasi dengan Pabrik Kelapa Sawit sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 188.4.45/001/Eko.1-11/2014 10 Februari 2014;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-1531/WPJ.14/KP.03/2013 tanggal 20 Nopember 2013, terdapat koreksi Pajak Masukan sebagai berikut:

MPPKP Penjual
NPWPFaktur PajakPPNDokumen Saat
ClosingKeteranganNomorTanggal1
2
3
4
5
6
7
8
3
PT. AAA0XXXXX0000X0000X0000000XX15/02/2010680.000adaN
3
PT. AAA0XXXXX0000X0000X0000000X015/02/2010680.000adaN
3
PT. AAA0XXXXX0000X0000X0000000XX15/02/2010680.000adaN
3
PT. AAA0XXXXX0000X0000X0000000XX15/02/2010680.000adaN
3
UD. BBBXXXXX00X0000X000000XXX17/03/20104.500Tdk adaL
3
UD. BBBXXXXX00X0000X000000XXX17/03/201022.500Tdk adaL
Jumlah2.747.000

Keterangan Dalam Rekapitulasi Uji Arus Uang Dan Barang Serta Penelitian Formal Atas Faktur Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Cfm Pemeriksa

L     =Uji arus uang dan barang tidak dapat dilakukan oleh Pemeriksa secara lengkap karena Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta untuk dipinjamkan yaitu: bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran berupa invoice/nota, dll. Dokumen angkut penjualan, bukti serah terima barang, rekapitulasi arus uang dan barang atas pajak masukan, surat perjanjian dengan pihak ketiga, daftar aktiva perusahaan dan surat pernyataan bahwa dokumen/data/sofcopy yang dipinjamkan dan/atau disampaikan sesuai dengan dengan aslinya sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian bahwa faktur pajak yang dikreditkan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tanggal 24 Maret 2010, Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ/2000 stdtd nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010, dan/atau tidak termasuk sebagai faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN sehingga Pemeriksa melakukan koreksi positif atas faktur pajak yang dilakukan uji arus uang dan barang tersebut di atas;M     =Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN); perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;N     =
Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;O     =Merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ/2000 stdtd Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001);V    =Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit yang kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;       
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu sebesar Rp2.747.000,00;

bahwa dalam Penjelasan Tambahan dan “Closing Statement” yang disampaikan melalui Surat Nomor TAX.K/B3/211/KED/EXT/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan antara lain sebagai berikut :
Koreksi Terbanding dengan kode L & Mbahwa pada saat Uji Bukti Pemohon Banding telah melampirkan dokumen sebagai berikut:

NoPokok SengketaBukti Disampaikan Pemohon Banding1
FP Nomor: 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp 680.000,00KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak2
FP Nomor: 0X0.000.X0.000000X0 sebesar Rp 680.000,00KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak3
FP Nomor: 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp 680.000,00KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak4
FP Nomor: 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp 680.000,00KED1L010000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak5
FP Nomor: 0X0.000.0X.00000XXX sebesar Rp 4.500,00KED1L010000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak6
FP Nomor: 0X0.000.0X.00000XXX sebesar Rp 22.500,00KED1L010000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak
bahwa dengan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut diatas telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti arus uang dan arus barang. Dengan demikian maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9, atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat dikreditkan seluruhnya karena telah memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan dan persayaratan formal dan material Faktur Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN.
Koreksi Terbanding dengan kode Nbahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu dengan bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam Surat Ketetapan Pajak Pemohon Banding, dimana penyerahan akhir dari Pemohon Banding adalah CPO & Kernel.

Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 9 Ayat 5
“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 Ayat 6
“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.

Pasal 16B Ayat 3
“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.

bahwa dalam ketentuan Undang-undang diatas dijelasakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak dan tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak (dibebaskan), maka atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan seluruhnya, sepanjang Pajak masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material pengkreditan Pajak Masukan.

bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pemungutan PPN, karena atas seluruh TBS (Tandan Buah Segar) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding di perkebunan kelapa sawit diolah lebih lanjut di pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding sendiri menjadi CPO dan Kernel. Atas CPO dan Kernel tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga yang merupakan penyerahan terutang PPN. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN, atas Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang PPN tersebut dapat dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding;

bahwa selama persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen tambahan dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut:
   
bahwa atas transaksi:
No.
PKP Penjual
Faktur PajakPPNDokumen
yang diserahkanNomorTanggal1
PT. AAA0X0000X0000000XX15/02/2010680.000KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak2
PT. AAA0X0000X0000000X015/02/2010680.000KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak3
PT. AAA0X0000X0000000XX15/02/2010680.000KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak4
PT. AAA0X0000X0000000XX15/02/2010680.000KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur PajakJumlah2.747.000

Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas ke-4 transaksi di atas yang berjumlah Rp2.720.000,00 dengan kode koreksi “N” dengan keterangan Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa berdasarkan dokumen yang ada diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan yang menghasilkan TBS dan Pabrik yang menghasilkan CPO dan PKO;

bahwa Terbanding dalam alasan koreksi, dalam Surat Uraian Banding dan penjelasannya dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding selain melakukan penjualan CPO dan PKO yang atas penyerahannya terutang PPN, juga melakukan penjualan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan PPN;

bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS yang dibebaskan dari pemungutan PPN, karena seluruh TBS (Tandan Buah Segar) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding di perkebunan kelapa sawit diolah lebih lanjut di pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding sendiri menjadi CPO dan Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak ketiga yang merupakan penyerahan terutang PPN;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak dan tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;

bahwa  ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku bagi Pemohon Banding dalam sengketa ini adalah ketentuan yang bersifat umum yaitu Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi :
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

bahwa  mengingat Pemohon Banding menghasilkan TBS dan seluruhnya digunakan sebagai bahan baku CPO dan PKO, maka Pajak Masukan sebesar Rp2.720.000,00 yang berkaitan dengan kegiatan usaha menghasilkan TBS merupakan Pajak Masukan berkaitan dengan kegiatan usaha menghasilkan/menjual CPO dan PKO dimana atas penyerahannya terutang PPN, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.720.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas transaksi:

No.
PKP Penjual
Faktur PajakPPNDokumen
yang diserahkanNomorTanggal1
UD. BBB0000X000000XXX17/03/20104.500KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur Pajak2
UD. BBB0000X000000XXX17/03/201022.500KEDXL0X0000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Permohonan Pembayaran, Tanda Terima Gudang, Faktur PajakJumlah27.000

Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas ke-2 transaksi di atas yang berjumlah Rp27.000,00 dengan kode koreksi “L” dengan keterangan: Uji arus uang dan barang tidak dapat dilakukan oleh Pemeriksa secara lengkap karena Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta untuk dipinjamkan yaitu: bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran berupa invoice/nota, dll. Dokumen angkut penjualan, bukti serah terima barang, rekapitulasi arus uang dan barang atas pajak masukan, surat perjanjian dengan pihak ketiga, daftar aktiva perusahaan dan surat pernyataan bahwa dokumen/data/sofcopy yang dipinjamkan dan/atau disampaikan sesuai dengan dengan aslinya sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian bahwa faktur pajak yang dikreditkan telah sesuai dengan ketentuan …dst;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat menyerahkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan arus uang dan arus barang atas ke-2 transaksi tersebut, dan berdasarkan dokumen tersebut Majelis meyakini transaksi tersebut benar terjadi dan Pemohon Banding telah membayar PPN atas transaksi tersebut sebesar Rp27.000,00, dengan demikian alasan koreksi Terbanding tidak dapat diterima, sehingga atas Pajak Masukan sebesar Rp27.000,00 tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp2.747.000,00 tidak dapat dipertahankan;
menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-81.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Terbanding ……………………………   
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………………………  
Pajak Masukan menurut Majelis ………………………………… Rp7.319.874.225,00
Rp       2.747.000,00
Rp7.322.621.225,00
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00068/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak Maret 2010, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak:   
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri …   
Penghitungan PPN Kurang Bayar:   
  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri ……….   
  b. Dikurangi:   
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………….   
Jumlah PPN kurang (lebih) bayar ……………………….   
Kelebihan pajak yang sudah  dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya …………………..
PPN yang kurang bayar …………………………………
Rp     9.997.727.265,00

Rp        999.772.728,00

Rp     7.322.621.225,00
(Rp    6.322.848.497,00)
Rp     6.322.848.497,00
Rp                          0,00
         
Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
   
1.    DF, S.H., M.M. …    
2.    Drs. FD S.H., M.PKN. .    
3.    AG, Ak.         
yang dibantu oleh:
GA, S.H., M.Si.  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.