Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 82625/PP/M.XIIIB/16/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 82625/PP/M.XIIIB/16/2017

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp1.880.707.957,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN. TBS termasuk dalam kategori BKP Tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Artinya bahwa tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan sehubungan untuk menghasilkan TBS dikarenakan kategori penyerahan TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan pada hubungan sebab akibat telah terjadi atau tidak terjadi penyerahan/penjualan TBS yang selanjutnya berdampak pada dapat atau tidak dapatnya Pajak Masukan dikreditkan;
   
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS). Adapun hasil perkebunan kelapa sawit tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO). Pajak Masukan yang kami kreditkan pada masa pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 2.785.481.869,adalah antara lain Pajakan Masukan atas pembelian pupuk dan pengerjaan konstruksi pengelolaan dan pemeliharaan kebun. Dimana keseluruhan biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan dalam upaya memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) yang akan diolah lebih lanjut menjadi Minyak Sawit (CPO). Pemeriksa tidak konsisten dalam melakukan koreksi. Karena biaya-biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Oktober 2009 juga terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Januari – September 2009 dan diakui oleh Pemeriksa sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
   
Menurut Majelis:bahwa dalam persidangan terbukti yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan terkait dengan pajak masukan, yaitu menurut Terbanding pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan hasil kebun (TBS), tidak dapat dikreditkan, sementara menurut Pemohon Banding pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan hasil produksi pabrik (CPO/PKO) terutang PPN, dapat dikreditkan;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN;

bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi karena kegiatan utama usaha Pemohon Banding adalah mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS bukan untuk dijual melainkan seluruhnya diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO di pabrik milik sendiri (integrated). Pemohon Banding menyatakan memiliki kebun dan pabrik dalam satu hamparan di daerah Dusun Senangak Bengkayang, Kalimantan Barat, TBS diangkut dari kebun ke pabrik untuk diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO, sehingga perpindahan atas TBS dari kebun ke pabrik bukan suatu penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PPN, melainkan sebagai bahan baku yang akan diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO kemudian di jual. Pemohon Banding menyatakan tidak ada penyerahan/penjualan TBS;

bahwa Pemohon Banding memiliki kebun kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, dimana Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan dari kebun tidak dimaksudkan untuk dijual akan tetapi seluruhnya diolah Iebih lanjut menjadi CPO dan PKO di pabrik kelapa sawit milik sendiri Pemohon Banding. Sebagai perusahaan integrated yaitu dari kebun ke pabrik secara keseluruhan dan bukan terpisah-pisah dimulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun dan memanen buah sawit (TBS) kemudian diolah menjadi CPO Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang terutang PPN yaitu melakukan penjualan CPO dan PKO;

bahwa Pemohon Banding menyatakan produk yang dihasilkan dari kegiatan usahanya adalah Crude Plam Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO) yang bahan bakunya adalah TBS yang dihasilkan dari kebun yang dikelolanya. Namun menurut Terbanding berdasarkan penelitian dokumen diketahui tahun 2009 Pemohon Banding belum memiliki pabrik pengolahan sebagaimana dijelaskan dalam laporan hasil pemeriksaan bahwa sampai dengan akhir tahun 2010 Pemohon Banding hanya menghasilkan TBS dan pengolahannya diserahkan kepada PT. BBB yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Terbanding berpendapat pada masa yang diperiksa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO/PKO melainkan melakukan usaha kebun sawit yang menghasilkan TBS;

bahwa menurut Pemohon Banding, pabrik kelapa sawit baru aktif beroperasi pada tahun 2011, oleh karena itu keseluruhan hasil kebun (TBS) sampai dengan tahun 2011 diproses secara titip olah kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa dari laporan keuangan 2009 dan 2008 Pemohon Banding diketahui selama tahun 2009 beban titip olah atas TBS yang diolah Iebih lanjut menjadi CPO/KPO kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (PT.BBB) tercatat sebesar Rp.4.342.621.364,00 sementara beban titip olah ditahun 2008 sebesar Rp.1.958.745.000,00;

bahwa Terbanding menyatakan pada masa pemeriksaan (sebelum tahun 2011) Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan CPO/PKO tetapi hanya melakukan penyerahan/penjualan TBS saja menurut Majelis tidak tepat, karena sebelum pabrik aktif beroperasi Pemohon Banding melakukan titip olah atas TBS diolah Iebih lanjut menjadi CPO/PKO kepada perusahaan afiliasinya (PT.BBB) kemudian dijual cfm Laporan Keuangan Tahun 2009 dan 2008 Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi mendasarkan pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN, disebutkan: Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dalam penjelasannya disebutkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tidak dapat dikreditkan;

bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2007 merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B UU PPN (atribusi) merupakan perubahan dari PP No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa dalam ketentuan tersebut menjelaskan diantaranya, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlakukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional serta memperlancar pembangunan nasional;

bahwa adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, tetapi dibebaskan dari pengenaan PPN, mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa penerapan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat karena, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP berupa pupuk, pengerjaan konstruksi pengelolaan dan pemeliharaan kebun, menurut Pemohon Banding keseluruhan biaya yang dikeluarkan tersebut dalam upaya memproduksi TBS yang akan diolah Iebih lanjut menjadi minyak sawit (CPO) dimana penyerahannya terutang PPN, sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa dalam sengketa ini, Pajak Masukan dapat dikreditkan berpotensi memunculkan harga jual CPO mampu bersaing dan mendorong perkembangan dunia usaha, karena terbentuknya harga jual CPO dan PPN pada perusahaan integrated tidak terbebani Pajak Masukan kebun menjadi unsur HPP, sehingga harga jual menjadi rendah. Sebaliknya jika Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, maka terbentuknya harga jual CPO dan PPN terbebani Pajak Masukan menjadi unsur HPP, sehingga harga jual menjadi lebih tinggi;

bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yaitu terdiri dari satu unit yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN dan satu unit yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN sebagaimana dipertegas dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.575/KMK.04/2000, maka pajak masukan yang dibayar atas perolehan barang kena pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan;

bahwa KMK a quo sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (6) UU PPN yang didalamnya juga mengatur mengenai pelaksanaan Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16B UU PPN.;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.78/PMK.03/2010 sebagai pengganti KMK No.575 muatannya sama dengan KMK-575, sehingga ketentuan tersebut secara kaidah dan norma sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding, dan laporan keuangan Tahun 2009 Pemohon Banding, diketahui penyerahan barang yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2009 baik ekspor maupun lokal hanya berupa minyak sawit dan inti sawit yaitu kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga, dan tidak ditemukan adanya penjualan TBS;

bahwa berdasarkan penelitian dan fakta dalam persidangan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding merupakan pembelian pupuk dan pemeliharaan kebun yang menghasilkan TBS, namun Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, melainkan melakukan penjualan Minyak sawit dan inti sawit (CPO), sehingga Pajak Masukan a quo dikreditkan.

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa November 2009 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan CPO/PKO melainkan melakukan penyerahan TBS menurut Majelis tidak tepat, karena terbukti Pemohon Banding pada masa pajak Oktober 2009 tidak melakukan penyerahan TBS walaupun Pabrik pengolahannya belum aktif, melainkan melakukan penyerahan CPO hasil titip olah kepada afiliasi, terutang PPN;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp.2.737.307.369,-tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan:



-Pajak Masukan cfm Terbanding
Koreksi yang tidak dipertahankan
Pajak Masukan cfm MajelisRp. 5.026.720.479,00
Rp. 1.880.707.957,00
Rp. 6.907.428.436,00
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-496/WPJ.13/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor 00010/207/09/702/14 tanggal 29 Oktober 2014, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
–     Ekspor
–     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
–     Jumlah
Rp.                              0
Rp.         9.714.320.160
Rp.         9.714.320.160
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp.                              0c.Jumlah Seluruh PenyerahanRp.         9.714.320.160Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak Keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiriRp.            971.432.016b.Dikurangi:
–    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan         
–     Lain-lain                 
–    Jumlah
Rp.         1.908.512.218
Rp.         4.998.916.218
Rp.         6.907.428.436c.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp.         6.907.428.436g.Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutangRp.       (5.935.996.420)Kelebihan Pajak yang sudah: -Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp.         5.935.996.420PPn yang kurang dibayarRp.                              0Sanksi Administrasi: -Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.                              0-jumlahRp.                              0Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.                              0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 November 2016 Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIIIB padahari Selasa tanggal 4 April 2017 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, S.H., M.PKNsebagai Hakim Ketua,DEF, S.H., M,M.sebagai Hakim Anggota,GHI, AKsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;