Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82742/PP/M.XVIIIA/99/2017
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa mengacu pada Pasal 37 huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak bukan termasuk dalam pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP; bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 bukan merupakan objek gugatan; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dimohonkan untuk dibatalkan telah menyalahi prosedur dalam penerbitannya, karena diterbitkan tanpa adanya Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang disampaikan secara patut ,dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut seharusnya dibatalkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa gugatan ini bermula dari tidak diterimanya Undangan Nomor S-52/WPJ.20/KP.0605/2012 tentang Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Surat Nomor S-59/WPJ.20/KP.0605/2012 tanggal 26 Januari 2012 perihal Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa Penggugat menyatakan akibat tidak diterimanya Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat kehilangan haknya untuk menyampaikan pembelaan atau sanggahan atas temuan-temuan Tergugat sehingga Tergugat bisa dengan sewenang-wenang menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Penggugat; bahwa menurut Tergugat kedua surat tersebut telah diterima oleh Sdr. BBB masing-masing tanggal 25 Januari 2012 dan tanggal 26 Januari 2012, namun berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2012 tidak ada nama karyawan Penggugat yang bernama BBB; bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 terdapat nama BBB dengan NIK XXXX0XXX00XXX000X, namun tanda tangan yang tertera pada KTP berbeda dengan tanda tangan pada tanda terima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Majelis berpendapat bahwa BBB dengan NIK XXXX0XXX00XXX000X berbeda dengan BBB yang menerima Surat Undangan; bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan seharusnya disampaikan kepada pengurus PT BBB bukan kepada karyawan biasa, Majelis berpendapat bahwa undangan tersebut tidak mutlak harus diserahkan kepada Pengurus, dapat diserahkan kepada staff yang ada di kantor tersebut; bahwa Undangan Pembahasan Hasil Pemeriksaan harus diterima oleh Penggugat karena apabila undangan untuk melaksanakan pembahasan hasil pemeriksaan tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak dapat mengemukakan pendapatnya dan sanggahannya; bahwa akibat tridak dihadirinya Pembahasan Hasil Pemeriksaan, maka pemeriksaan yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Penggugat, Tergugat dan keterangan yang disampaikan di persidangan, Majelis sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pasal 23 ayat (2) huruf d yang berbunyi: “Gugatan Wajib atau Penanggung Pajak terhadap:Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;Pasal 36 ayat (1) huruf d yang berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atauPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak; bahwa Majelis berpendapat seharusnya Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak, bukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Penggugat dapat mengajukan langsung gugatan atas atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur kepada Badan Peradilan Pajak berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas prosedur penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00008/206/10/005/12 tanggal 27 Januari 2012, tidak dimasalahkan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis setelah bermusyawarah sepakat berpendapat bahwa Penggugat tidak tepat dalam menempuh jalur upaya hukum untuk menyatakan ketidaksetujuannya atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00008/206/10/005/12 tanggal 27 Januari 2012; bahwa dalam musyawarah, salah satu anggota Majelis Hakim yaitu Drs. CCC, M.Sc. menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian pendapat sebagai berikut: bahwa sengketa gugatan ini bermula dari tidak diterimanya Undangan Nomor S-52/WPJ.20/KP.0605/2012 tentang Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Surat Nomor S-59/WPJ.20/KP.0605/2012 tanggal 26 Januari 2012 perihal Panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa Penggugat menyatakan akibat tidak diterimanya Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Penggugat kehilangan haknya untuk menyampaikan pembelaan atau sanggahan atas temuan-temuan Tergugat sehingga Tergugat bisa dengan sewenang-wenang menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh Penggugat; bahwa menurut Tergugat kedua surat tersebut telah diterima oleh Sdr. BBB masing-masing tanggal 25 Januari 2012 dan tanggal 26 Januari 2012, namun berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2012 tidak ada nama karyawan Penggugat yang bernama BBB; bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 terdapat nama BBB dengan NIK XXXX0XXX00XXX000X, namun tanda tangan yang tertera pada KTP berbeda dengan tanda tangan pada tanda terima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Hakim ini berpendapat bahwa BBB dengan NIK XXXX0XXX00XXX000X berbeda dengan BBB yang menerima Surat Undangan; bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan seharusnya disampaikan kepada pengurus PT CCC bukan kepada karyawan biasa, Hakim ini berpendapat bahwa undangan tersebut tidak mutlak harus diserahkan kepada Pengurus, dapat diserahkan kepada staff yang ada di kantor tersebut; bahwa Undangan Pembahasan Hasil Pemeriksaan harus diterima oleh Penggugat karena apabila undangan untuk melaksanakan pembahasan hasil pemeriksaan tidak diterima oleh Penggugat, maka Penggugat tidak dapat mengemukakan pendapatnya dan sanggahannya; bahwa akibat tidak dihadirinya Pembahasan Hasil Pemeriksaan, maka pemeriksaan yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007; bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/206/10/005/12 tanggal 27 Januari 2012 Tahun Pajak 2010; bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan Tergugat mengabaikan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 36 ayat (1) huruf d poin 2 dalam menerbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Penggugat, Tergugat dan keterangan yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Tergugat harus dibatalkan karena tidak didahului dengan Pembahasan Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
| Menimbang | : | bahwa sesuai Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: ”Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”; |
| Menimbang | : | bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, ditolak; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/WPJ.20/2015 tanggal 4 Februari 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00008/206/10/005/12 tanggal 27 Januari 2012, atas nama XXX; |

