Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.82753/PP/M.XII B/25/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.82753/PP/M.XII B/25/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Masa Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam banding ini terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut: KeteranganDasar Pengenaan PajakMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingPPh Terutang (Rp)TarifPPh Terutang (Rp)TarifBunga/Deposito/tabungan/jasa giro216.019.651,0087.117.862,00-43.558.931,00- Menurut Terbanding : bahwa Koreksi positif jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa yang menerima penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan yang telah dipotong kewajiban PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah mempunyai NPWP, sehingga berdasarkan ketentuan besarnya tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang yang diperoleh dari pengenaan tarif 100% lebih tinggi; bahwa untuk mengklarifikasi data dan perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman data dan dokumen kepada Pemohon Banding dengan Surat Nomor: S-1232/WPJ.02/BD.06/2015 tanggal 03 November 2015; bahwa atas surat permintaan peminjaman data dan dokumen sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2012; danSurat Setoran Pajak (SSP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Pajak Januari s.d Desember 2012; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan melakukan koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Yang Terutang untuk Masa/Tahun Pajak Januari 2012 sebesar Rp.43.558.931,00 yang selanjutnya oleh Terbanding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00025/240/12/218/15 tanggal 9 Maret 2015 Masa/Tahun Pajak Januari 2012 dengan perincian sebagai berikut : NoUraianMenurut Pemohon Banding(Rp)Menurut Terbanding(Rp)Koreksi(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak216.019.651,00216.019.651,000,002PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang43.558.931,0087.117.862,0043.558.931,003Kredit Pajak43.558.931,0043.558.931,000,004PPh yang tidak/kurang dibayar0,0043.558.931,0043.558.931,005Sanksi Administrasi0,0020.908.287,0020.908.287,006Jumlah PPh yg masih harus dibayar0,0064.467.218,0064.467.218,00bahwa Terbanding pada saat proses keberatan tetap mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00025/240/12/218/15 tanggal 9 Maret 2015 Masa/Tahun Pajak Januari 2012 yang selanjutnya diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00210/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 29 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00025/240/12/218/15 tanggal 9 Maret 2015 Masa/Tahun Pajak Januari 2012 dengan perincian sebagai berikut: UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi)(Rp)Menjadi(Rp)Dasar Pengenaan Pajak216.019.651,000,00216.019.651,00Pajak Penghasilan (PPh) Terutang87.117.862,000,0087.117.862,00Kredit Pajak43.558.931,000,0043.558.931,00Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,000,00PPh Kurang (Lebih) Bayar43.558.931,000,0043.558.931,00Sanksi Administrasi20.908.287,000,0020.908.287,00Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar64.467.218,000,0064.467.218,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pihak Terbanding terhadap jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Yang Terutang untuk Masa/Tahun Pajak Januari 2012 sebesar Rp.43.558.931,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa pihak Terbanding melakukan koreksi jumlah pajak yang terutang untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp.317.485.739,00 (dimana untuk Masa/Tahun Pajak Januari 2012 adalah sebesar Rp.43.558.931,00) dikarenakan pengenaan tarif 100 % lebih tinggi atas penghasilan yang diterima nasabah berupa bunga dan hadiah undian yang tidak diketahui NPWP-nya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif jumlah Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang Masa Pajak Januari 2012 karena Pemohon Banding belum melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan/jasa giro dan undian/hadiah 100% lebih tinggi bagi Wajib Pajak penyimpan yang tidak memiliki NPWP; bahwa pada saat pemeriksaan, dilakukan pengujian atas kebenaran perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) beserta Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dan dilakukan monitoring serta evaluasi terhadap Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding diantaranya terhadap kelengkapan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yakni berupa :daftar Bukti Pemotongan yang dibuat/dilaporkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi atau tidak memenuhi PER-53/PJ/2009;bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga tabungan, deposito dan undian/hadiah apakah telah memuat identitas Pihak yang memotong dan Pihak yang dipotong dengan merincikan data nasabah yang memiliki deposito/tabungan;bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 152/PMK.03/2009 tentang Bentuk dan lsi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatangan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan dijelaskan dalam Pasal 14 bahwa Surat Pemberitahuan disampaikan harus disertai dengan Lampiran Surat Pemberitahuan; bahwa terkait hal tersebut, pada saat pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding diminta untuk memberikan dokumen berupa rekapitulasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga tabungan/deposito dan undian/hadiah disertai ldentitas dan NPWP penerimanya Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012, namun Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta tersebut dengan alasan kerahasiaan Bank; bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam PER-53/PJ/2009 yang mengatur secara khusus bahwa Wajib Pajak berkewajiban untuk membuat dan melaporkan Daftar Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) (formulir D.1.1.32.10) sesuai dengan Lampiran 1.2 – PER-53/PJ/2009 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, jasa giro (formulir F.1.1.33.10) sesuai dengan Lampiran 1.5 – PER-53/PJ/2009; bahwa nasabah penyimpan dari yang telah menerima/memperoleh penghasilan berupa bunga tabungan atau deposito bila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, adalah merupakan wajib pajak, namun pada kenyataannya tidak semuanya telah memiliki NPWP; bahwa dalam ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur ketentuan baru mengenai pemotongan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, khusus untuk tatacara pemotongan Objek Pajak penghasilan berupa bunga, pemotongan untuk Pemohon Banding dalam hal ini nasabah penyimpan yang tidak memiliki NPWP diterapkan 100% lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1 a) Undang-undang Pajak Penghasilan; bahwa sedangkan tahun pajak yang diperiksa untuk Pemohon Banding adalah tahun pajak 2012, yang seharusnya merujuk kepada Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang telah menambahkan pasal baru tentang tatacara pemotongan yang diterapkan terhadap Pemohon Banding yang tidak memiliki NPWP; bahwa terhadap pengenaan tarif yang lebih tinggi tersebut akan diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP daripada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82747/PP/M.XVIIIA/15/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82747/PP/M.XVIIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp11.670.872.372,00, yang terdiri dari:1.Koreksi Positif Harga Pokok PenjualanRp 10.393.378.280,002.Koreksi Positif Penghasilan dari luar usahaRp 1.277.494.092,00 Rp 11.670.872.372,00 Menurut Terbanding : 1.Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.393.378.280,00bahwa dasar dilakukannya koreksi Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding sebesar Rp 10.393.378.280,00 berasal dari penghitungan kembali biaya penyusutan dengan menggolongkan penyusutan kendaraan pada kelompok 2 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang persewaan kendaraan, sehingga jenis usaha Pemohon Banding termasuk ke dalam jenis usaha perhubungan, oleh sebab itu penyusutan atas kendaraan yang disewakan tersebut masuk ke dalam golongan I; 2.Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00Pemohon Banding mengajukan Keberatan terkait koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan. Sedangkan terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha tidak disebutkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya. Dengan demikian menurut Terbanding, yang menjadi pokok sengketa Pemohon Banding adalah atas Harga Pokok Penjualan sesuai Surat Keberatan Pemohon Banding. Menurut Pemohon : 1.Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.393.378.280,00 bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dibidang transportasi, yakni persewaan mobil, truk dan sejenisnya dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (persewaan alat transportasi darat). Hal ini sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait 2.Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00 bahwa koreksi penghasilan luar usaha pada dasarnya merupakan efek dari koreksi Terbanding atas biaya penyusutan kendaraan. Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan atas kendaraan, maka Terbanding juga melakukan penghitungan ulang atas keuntungan (kerugian) atas penjualan kendaraan tersebut; Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 1, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;1.Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp10.393.378.280,00 bahwa koreksi ini terjadi karena adanya perbedaan penafsiran mengenai usaha Pemohon Banding, di mana menurut Pemohon Banding jenis usahanya di bidang perhubungan dengan menyewakan alat transportasi sedangkan menurut Terbanding di bidang persewaan alat transportasi. Majelis berpendapat bahwa usaha Pemohon Banding di bidang di bidang persewaan mobil, walaupun Pemohon Banding mempunyai izin usaha Angkutan Dengan Kendaraan Umum, namun berdasarkan penelitian Majelis diperoleh fakta:1)bahwa berdasarkan Lampiran 7 Surat Pemohon Banding tanggal 19 Januari 2015 yang disampaikan pada persidangan tanggal 19 Januari 2016, Mobil yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan jenis mobil yang dipergunakan bukan untuk angkutan umum , karena sebagian besar jenis mobil yang dijual berupa Ford Ranger, Mitsubishi Double Cabin, Honda CRV, Toyota New Corolla Altis, Toyota Avanza;2)bahwa mobil-mobil yang dijual oleh Pemohon Banding memakai nomor polisi dengan dasar hitam yang menunjukkan bahwa mobil tersebut bukan untuk kepentingan angkutan umum;bahwa dikarenakan usaha Pemohon Banding di bidang persewaan transportasi darat, khususnya mobil sewaan, menurut Majelis pengelompokan jenis harta kepunyaan Pemohon Banding termasuk dalam kelompok II, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan; 2.Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00 bahwa koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00 merupakan akibat langsung dari Koreksi Harga Pokok Penjualan; bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan dipertahankan oleh Majelis, maka Koreksi Positif Terbanding atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp1.277.494.092,00 tetap dipertahankan oleh Majelis; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2281/WPJ.06/2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor 00002/206/10/072/13 tanggal 10 Desember 2013, atas nama XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82746/PP/M.XVIIIA/15/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82746/PP/M.XVIIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp13.314.958.424,00, yang terdiri dari:1.Koreksi Positif Harga Pokok PenjualanRp 11.006.308.200,002.Koreksi Positif Penghasilan dari luar usahaRp 2.308.650.224,00 Rp 13.314.958.424,00 Menurut Terbanding : 1.Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.006.308.200,00bahwa dasar dilakukannya koreksi Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding sebesar Rp11.094.415.542,00 berasal dari penghitungan kembali biaya penyusutan dengan menggolongkan penyusutan kendaraan pada kelompok 2 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang persewaan kendaraan, sehingga jenis usaha Pemohon Banding termasuk ke dalam jenis usaha perhubungan, oleh sebab itu penyusutan atas kendaraan yang disewakan tersebut masuk ke dalam golongan I; bahwa mobil yang disewakan oleh Pemohon Banding bukan merupakan mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum dan tidak dapat dimasukkan ke dalam harta Kelompok I tetapi harus dimasukkan ke dalam harta Kelompok II. Mobil yang disewakan Pemohon Banding tidak dapat dipersamakan dengan taksi, bus dan truk karena menggunakan plat hitam sedangkan yang masuk Kelompok I adalah yang berplat kuning (angkutan umum); 2.Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.308.650.224,00bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan terkait koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan. Sedangkan terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha tidak disebutkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya. Dengan demikian menurut Terbanding, yang menjadi pokok sengketa Pemohon Banding adalah atas Harga Pokok Penjualan sesuai Surat Keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : 1.Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.006.308.200,00bahwa perusahaan Pemohon Banding bergerak dibidang transportasi, yakni persewaan mobil, truk dan sejenisnya dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (persewaan alat transportasi darat). Hal ini sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait 2.Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.308.650.224,00bahwa koreksi penghasilan luar usaha pada dasarnya merupakan efek dari koreksi Terbanding atas biaya penyusutan kendaraan. Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan atas kendaraan, maka Terbanding juga melakukan penghitungan ulang atas keuntungan (kerugian) atas penjualan kendaraan tersebut; Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat () huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;-Pasal 1, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan;1.Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp11.006.308.200,00 bahwa koreksi ini terjadi karena adanya perbedaan penafsiran mengenai usaha Pemohon Banding, dimana menurut Pemohon Banding jenis usahanya di bidang perhubungan dengan menyewakan alat transportasi sedangkan menurut Terbanding di bidang persewaan alat transportasi. Majelis berpendapat bahwa usaha Pemohon Banding di bidang di bidang persewaan mobil, walaupun Pemohon Banding mempunyai izin usaha Angkutan Dengan Kendaraan Umum, namun berdasarkan penelitian Majelis diperoleh fakta bahwa:1)bahwa berdasarkan Lampiran 7 Surat Pemohon Banding tanggal 19 Januari 2015 yang disampaikan pada persidangan tanggal 19 Januari 2016, mobil yang disewakan oleh Pemohon Banding merupakan jenis mobil yang dipergunakan bukan untuk angkutan umum, karena sebagian besar jenis mobil yang disewakan berupa Ford Ranger, Mitsubishi Double Cabin, Mitsubishi Strada;2)bahwa mobil-mobil yang disewakan oleh Pemohon Banding memakai nomor polisi dengan dasar hitam yang menunjukkan bahwa mobil tersebut bukan untuk kepentingan angkutan umum;bahwa dikarenakan usaha Pemohon Banding di bidang persewaan transportasi darat, khususnya mobil sewaan, menurut Majelis pengelompokan jenis harta kepunyaan Pemohon Banding termasuk dalam kelompok II, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan; 2.Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.308.650.224,00 bahwa koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp2.308.650.224,00 merupakan akibat langsung dari Koreksi Harga Pokok Penjualan;bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan, maka Koreksi Positif Terbanding atas Penghasilan dari luar Usaha sebesar Rp2.308.650.224,00 tetap dipertahankan oleh Majelis; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2280/WPJ.06/2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00003/206/09/072/13 tanggal 10 Desember 2013, atas nama XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82745/PP/M.XVIIIA/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82745/PP/M.XVIIIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp20.775.172.466,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa AAA Kalsel Cabang Syariah pada masa Desember 2008 telah melakukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp20.775.172.466,00. Bahwa Pasal 2a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 menghapus ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010, sehingga PPN terutang atas transaksi murabahah tidak lagi termasuk sebagai Pendapatan Pajak Ditanggung Pemerintah; Menurut Pemohon : bahwa seharusnya Terbanding pada saat proses pemeriksaan memperhatikan atau mempertimbangkan secara Yuridis Fiskal dengan tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak agar tidak terjadi sengketa perpajakan, karena transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 1 April 2010, namun Terbanding tidak mengindahkan peraturan tersebut, sehingga tetap menerbitan SKPKB PPN Masa Desember Tahun Pajak 2008 Nomor 00012/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp3.074.725.525,00; Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-Pasal 17 ayat(6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;-Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010;-Pasal 1, Pasal 2a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;-Pasal 2a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;Formal Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor Kep-1740/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 bahwa Pemohon Banding berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1740/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 tidak memenuhi ketentuan Lampiran XII Huruf C dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, sehingga batal demi hukum, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang dipakai untuk menangani sengketa sebelum 1 April 2010 adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang mempermasalahkan tentang tatacara penerbitan surat keputusan keberatan merupakan materi gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan: “Gugatan wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau Tata Cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor Kep-1740/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 menurut pendapat Majelis merupakan keputusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; Koreksi DPP PPN sebesar Rp20.775.172.466,00 bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding pada saat proses pemeriksaan memperhatikan atau mempertimbangkan secara yuridis fiscal dan tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak agar tidak terjadi sengketa perpajakan, karena transaksi murabahah syariah yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 1 April 2010, sedangkan Terbanding berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/207/08/731/13 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 terbit, sehingga PPN yang terutang atas transaksi murabahah yang belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 mulai berlaku, tidak ditanggung pemerintah; bahwa Majelis berpendapat bahwa PPN terutang atas transaksi murabahah yang ditanggung pemerintah adalah PPN yang SKPKB-nya diterbitkan sebelum 1 April 2010 dan pajak terutangnya sudah tertampung dalam pagu PPN yang ditanggung Pemerintah dalam APBN Tahun 2010; bahwa SKPKB Nomor 00012/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan tanggal 18 Desember 2013 dan PPN terutangnya tidak termasuk dalam Pagu Anggaran PPN yang ditanggung pemerintah Tahun 2010; bahwa Majelis berpendapat bahwa SKPKB aquo tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1740/WPJ.29/2014tanggal 4 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00012/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82744/PP/M.XVIIIA/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82744/PP/M.XVIIIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.582.350.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa AAA Kalsel Cabang Marabahan pada masa Desember 2008 telah melakukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp2.582.350.000,00. Bahwa Pasal 2a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 menghapus ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010, sehingga PPN terutang atas transaksi murabahah tidak lagi termasuk sebagai Pendapatan Pajak Ditanggung Pemerintah; Menurut Pemohon : bahwa seharusnya Terbanding pada saat proses pemeriksaan memperhatikan atau mempertimbangkan secara Yuridis Fiskal dengan tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak agar tidak terjadi sengketa perpajakan, karena transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 1 April 2010, namun Terbanding tidak mengindahkan peraturan tersebut, sehingga tetap menerbitan SKPKB PPN Masa Desember Tahun Pajak 2008 Nomor 00011/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp3.074.725.525,00; Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-Pasal 17 ayat(6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;-Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010;-Pasal 1, Pasal 2a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;-Pasal 2a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;Formal Penerbitan Keputusan Terbanding nomor Kep-1739/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 bahwa Pemohon Banding berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1739/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 tidak memenuhi ketentuan Lampiran XII Huruf C dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, sehingga batal demi hukum, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang dipakai untuk menangani sengketa sebelum 1 April 2010 adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang mempermasalahkan tentang tata cara penerbitan surat keputusan keberatan merupakan materi gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau Tata Cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor Kep-1739/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 menurut pendapat Majelis merupakan keputusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; Koreksi DPP PPN sebesar Rp2.582.350.000,00 bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding pada saat proses pemeriksaan memperhatikan atau mempertimbangkan secara yuridis fiscal dan tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak agar tidak terjadi sengketa perpajakan, karena transaksi murabahah syariah yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 1 April 2010, sedangkan Terbanding berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/207/08/731/13 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 terbit, sehingga PPN yang terutang atas transaksi murabahah yang belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 mulai berlaku, tidak ditanggung pemerintah; bahwa Majelis berpendapat bahwa PPN terutang atas transaksi murabahah yang ditanggung pemerintah adalah PPN yang SKPKB-nya diterbitkan sebelum 1 April 2010 dan pajak terutangnya sudah tertampung dalam pagu PPN yang ditanggung Pemerintah dalam APBN Tahun 2010; bahwa SKPKB Nomor 00011/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan tanggal 18 Desember 2013 dan PPN terutangnya tidak termasuk dalam Pagu Anggaran PPN yang ditanggung pemerintah Tahun 2010; bahwa Majelis berpendapat bahwa SKPKB aquo tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1739/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00011/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama XXX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82743/PP/M.XVIIIA/16/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82743/PP/M.XVIIIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp17.051.132.070,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa BPD Kalsel Cabang Utama pada masa Desember 2008 telah melakukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp17.051.132.070,00. Pasal 2a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 menghapus ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010, sehingga PPN terutang atas transaksi murabahah tidak lagi termasuk sebagai Pendapatan Pajak Ditanggung Pemerintah; Menurut Pemohon : bahwa seharusnya Terbanding pada saat proses pemeriksaan memperhatikan atau mempertimbangkan secara Yuridis Fiskal dengan tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak agar tidak terjadi sengketa perpajakan, karena transaksi murabahah perbankan syariah yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 1 April 2010, namun Terbanding tidak mengindahkan peraturan tersebut, sehingga tetap menerbitan SKPKB PPN Masa Desember Tahun Pajak 2008 Nomor 00010/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp2.523.567.546,00; Menurut Majelis : Dasar Hukum-Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;-Pasal 17 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;-Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010;-Pasal 1, Pasal 2a ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;-Pasal 2a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 tanggal 23 Desember 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;Formal Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor Kep-1738/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 bahwa Pemohon Banding berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1738/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 tidak memenuhi ketentuan Lampiran XII Huruf C dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013, sehingga batal demi hukum, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa dasar hukum yang dipakai untuk menangani sengketa sebelum 1 April 2010 adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Majelis berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang mempermasalahkan tentang tatacara penerbitan Surat Keputusan Keberatan merupakan materi gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau Tata Cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor Kep-1738/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 menurut pendapat Majelis merupakan keputusan yang sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; Koreksi DPP PPN sebesar Rp17.051.132.070,00 bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding pada saat proses pemeriksaan memperhatikan atau mempertimbangkan secara yuridis fiscal dan tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak agar tidak terjadi sengketa perpajakan, karena transaksi murabahah syariah yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebelum tanggal 1 April 2010, sedangkan Terbanding berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/207/08/731/13 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 terbit, sehingga PPN yang terutang atas transaksi murabahah yang belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tanggal 28 Desember 2010 mulai berlaku, tidak ditanggung pemerintah; bahwa Majelis berpendapat bahwa PPN terutang atas transaksi murabahah yang ditanggung pemerintah adalah PPN yang SKPKB-nya diterbitkan sebelum 1 April 2010 dan pajak terutangnya sudah tertampung dalam pagu PPN yang ditanggung Pemerintah dalam APBN Tahun 2010; bahwa SKPKB Nomor 00010/207/008/731/13 tanggal 18 Desember 2013 Masa Pajak Desember 2008 diterbitkan tanggal 18 Desember 2013 dan PPN terutangnya tidak termasuk dalam Pagu Anggaran PPN yang ditanggung pemerintah Tahun 2010; bahwa Majelis berpendapat bahwa SKPKB aquo tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010; bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sudah tepat, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1738/WPJ.29/2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00010/207/08/731/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama XXX