Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86804/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86804/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Mei 2016, berupa importasi Showcase, Capacity: 1200 Liter, R134A Modena MOD AC 2201L, dst. (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan Pos 1 pada pos tarif XXXX.X0.XX.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan Pos 1 pada pos tarif XXXX.X0.XX.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp36.552.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa menurut Terbanding importasi dengan PIB nomor XXXXXX tanggal 03 Mei 2016 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor (SUB) Nomor SR-1245/KPU.01/2016 tanggal 08 Desember 2016 Pemohon Banding tidak mendapati Terbanding melakukan permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA (Form E) kepada penerbit Form E untuk membuktikan benar atau tidaknya dan sah atau tidaknya Form E. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mememenuhi ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan importasi atas PIB XXXXXX tanggal 03 Mei 2016
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4122/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Showcase, Capacity: 1200 Liter, R134A Modena MOD AC 2201L, dst. (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Mei 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan bahwa pada saat penyerahan PIB, lembar asli SKA tidak diserahkan, dimana Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan lembar asli SKA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas pengajuan Pemberitahuan Impor Barang tersebut Pemohon Banding telah melampiri Form E yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara asal barang, Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trada Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang serta Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Bukti Penerimaan Berkas PIB Nomor XXXXXX tanggal 03 Mei 2016, untuk dokumen Certificate of Origin Nomor E164404036270021 tanggal 20 April 2016, pada kolom ”Terima” tidak ada catatan apapun;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Lembar Lampiran Dokumen PIB yang merupakan Lampiran PIB nomor XXXXXX tanggal 03 Mei 2016, pada baris ke-4, jenis dokumen Certificate of Origin (CoO) Nomor E164404036270021 tanggal 20 April 2016, dan berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dengan surat nomor 037/IM/PUR/V/2017 tanggal 09 Juni 2017 yang menyatakan bahwa Form E a quo telah diterima oleh Terbanding di loket jalur hijau;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Showcase, Capacity: 1200 Liter, R134A Modena MOD AC 2201L, dst. (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Mei 2016 (Pos 1) mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4122/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4122/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005612/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 Mei 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas impor Showcase, Capacity: 1200 Liter, R134A Modena MOD AC 2201L, dst. (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 03 Mei 2016 (Pos 1) dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2017, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H.        
DEF., S.H., M.H.    
GHI, S.E.         
JKL, S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.