Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86809/PP/M.VII.A/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86809/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 September 2016, berupa importasi Motorcycle Wheel: K-59-Front Wheel 83971 14” Pelek (dan 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif XXXX.X0.X0.X0 dengan BM: 5% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan besar klasifikasi dan tarif pada pos tarif XXXX.X0.X0.X0 dengan BM: 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp120.910.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa menurut Terbanding, importir tidak melampirkan Non-manipulating Certificate yang dikeluarkan oleh Hongkong Customs Authority sehingga yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan tarif preferensi;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 5%.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5697/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Motorcycle Wheel: K-59-Front Wheel 83971 14” Pelek (dan 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 September 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5697/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa menurut Pemohon banding tidak ditemukan kesalahan pada Form E sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas penurunan Bea Masuk menjadi 5%;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E163306012380205 tanggal 17 Agustus 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China;

bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE nomor: XX0000XXXXX tanggal 16 November 2016, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE, dan barang diproduksi oleh RTY Co Ltd yang keseluruhannya diproduksi di China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cetificate dari agen pelayaran China ASD Co., Ltd., yang menyatakan bahwa pada saat transit di Kaohsiung, tanpa kegiatan unloading atau unstuffing container;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan surat jawaban dari QWE nomor: XX0000XXXXX tanggal 16 November 2016, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Motorcycle Wheel: K-59-Front Wheel 83971 14” Pelek (dan 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi masuk pos tarif 8714.10.90.30 dengan pembebanan bea masuk 5% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5697/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5697/KPU.01/2016 tanggal 02 November 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010135/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 06 September 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Motorcycle Wheel: K-59-Front Wheel 83971 14” Pelek (dan 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 01 September 2016, klasifikasi pos tarif XXXX.X0.X0.X0, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2017, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H.        
DEF., S.H., M.H.    
GHI, S.E.         
JKL, S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.