Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86794/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86794/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016, berupa importasi Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 75,567.50 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 80,309.14, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp7.956.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa menurut Terbanding nilai pabean ditetapkan dengan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa(Metode III) sebagaimana ketentuan pada pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; dengan alasan barang Impor bukan merupakan obyek penjualan dalam daerah pabean dan tidak menyerahkan Rekening Koran; Sales Contract
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa menurut Pemohon Banding telah melampirkan Rekening Koran yang dan Sales Contract dituangkan dalam Order Confirmation.
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016 dengan alasan bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan nilai transaksi, sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 80,309.14 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016 sebesar CIF USD 80,309.14 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: PC201604-0010 tanggal 11 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada QWE Ltd dengan alamat PO BOX Greenlea Lane, Hamilton New Zealand, berupa Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, seharga CIF USD 75,567.50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Order Confirmation nomor: SXXXXX tanggal 7 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Ltd dengan alamat PO BOX Greenlea Lane, Hamilton New Zealand, berupa Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, dengan harga estimasi CIF USD 75,625.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: SI-X0XXXXX tanggal 18 April 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada QWE Ltd dengan alamat PO BOX Greenlea Lane, Hamilton New Zealand, berupa Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, seharga CIF USD 75,567.50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transfer Bank RTY, pada tanggal 9 Mei 2016 Pemohon Banding mengirimkan sejumlah USD 340,485.05 kurs Rp 13.275,00 setara Rp 4.519.939.039,00 ditambah biaya Rp 50.000,00 sehingga total Rp 4.519.989.039,00 kepada QWE Ltd untuk pembayaran Invoice SI-X0XXXXX, SI-X0XXXX0, SI-X0XXXXX, SI-X0XXXXX;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice-invoice yang disampaikan yaitu Invoice SI-X0XXXXX mempunyai nilai USD 75,567.50, Invoice SI-X0XXXX0 mempunyai nilai USD83,776.00, Invoice SI-X0XXXXX mempunyai nilai USD 86,877.23, Invoice SI-X0XXXXX mempunyai nilai USD 94,264.32 sehingga jumlah total dari keempat invoice tersebut adalah sebesar USD 340,485.05;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank RTY, bahwa Pemohon Banding dengan nomor rekening XXXX00XXXX, melakukan transaksi pada tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp 4.519.989.039,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016, Pemohon Banding telah melakukan importasi Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 75,567.50;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016 atas importasi berupa barang Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 75,567.50 sesuai dengan bukti pembayaran;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 75,567.50 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4127/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4127/KPU.01/2016 tanggal 18 Agustus 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005468/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 19 Mei 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef PS Point End Brisket IW dan Frozen Beef PS Inside IW, negara asal New Zealand, dengan nilai pabean CIF USD 75,567.50 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: X0XXXX tanggal 18 Mei 2016, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H.
DEF., S.H., M.H.
GHI, S.E.
JKL, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.