Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86808/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86808/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016, berupa importasi 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100 GSM +- 5%, 241 Cm + 2%, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 5407.69.00.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 5407.69.00.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, PPN dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp73.500.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa menurut Terbanding barang yang diimpor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding Keputusan Terbanding tentang tarif tersebut butir 3 adalah tidak benar, mengingat Tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6643/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100 GSM +- 5%, 241 Cm + 2% dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6643/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon banding telah mengimpor barang berupa 531 Rolls 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016, tarif HS No. 5407.69.00.90, pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E no. E164401131820080 tanggal 27 Juli 2016 ), sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E164401131820080 tanggal 27 Juli 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China;

bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE nomor: XX0000XXXXX tanggal 22 November 2016, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE, dan barang transit di Hongkong namun tidak dilakukan proses apapun selama transit;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan surat jawaban dari QWE nomor: XX0000XXXXX tanggal 22 November 2016, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100 GSM +- 5%, 241 Cm + 2%, negara asal China, klasifikasi masuk pos tarif 5407.69.00.90 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6643/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6643/KPU.01/2016 tanggal 19 Desember 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-010016/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 05 September 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100 GSM +- 5%, 241 Cm + 2%, negara asal China, atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 18 Agustus 2016, klasifikasi pos tarif 5407.69.00.90, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H.        
DEF., S.H., M.H.    
GHI, S.E.         
JKL, S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua,
: sebagai Hakim Anggota
: sebagai Hakim Anggota,
: sebagai Panitera Pengganti,
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.