Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58748/PP/M.IIIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58748/PP/M.IIIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (3) dan (6) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp5.248.213.360,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini menurut Majelis, mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat. bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor 139A/PPDIRGANEKA/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak mengemukakan dengan jelas alasanalasan gugatannya; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Penggugat pengajuangugatan yang diajukan sudah jelas bahwa yang diajukan adalah penerbitan SKP yang dilakukan Tergugat tidak benar, hal yang sama juga diajukan pada saat pengaajuan permohonan keberatan; bahwa sesuai keterangan dari para pihak dan bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk keputusan akhir yang bersifat konkrit, final dan induvidual yang tidak memungkinkan lagi bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum lain kepada Tergugat, selain itu berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang undang No: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada intinya menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Keputusan Tergugat aquo merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP; bahwa dengan demikian formal pengajuan gugatan dari penggugat terpenuhi dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan, bahwa, dari hasil penelitian Majelis terhadap pernyataan Tergugat yang mendalilkan gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas; Majelis atas kuasa pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), danpasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan di dalam persidangan.” Meminta kepada penggugat untuk memperjelas alasan sengketanya tanpa merubah substansi awal pengajuan keberatan maupun gugatan dengan membuat kronologis sengketa gugatan. bahwa dari kronologis gugatan yang dibuat penggugat, diketahui bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, penggugat tidak mendapatkan Risalah Pembahasan Akhir, yang seharusnya merupakan hak penggugat, dikarenakan kehadiran penggugat untuk melaksanakan pembahasan akhir ditolak oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: Tidak cukupnya waktu untuk melaksanakan pembahasan dengan dasar Penggugat baru memberikan tanggapan dan hadir pada hari ke-7, Penggugat dianggap tidak hadir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2008 Wajib Pajak hanya bisa diwakili oleh Direktur saja. bahwa terhadap alasan Tergugat aquo Majelis berpendapat : bahwa untuk alasan tidak cukup waktu karena wajib pajak baru hadir pada hari ke-7, bahwa sesuai pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan: “ Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama: 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan bahwa dari ketentuan tersebut di atas kehadiran penggugat pada hari ke-7, menurut Majelis, masih di dalam koridor waktu yang harus diberikan kesempatan oleh Tergugat, apabila tidak diberikan maka tindakan Tergugat dapat sebagai tindakan yang melanggar ketentuan / peraturan yang berlaku. bahwa untuk alasan penggugat dianggap tidak hadir karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.22/PMK.03/2008, Majelis berpendapat bahwa di dalam pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa : “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” Penjelasan pasal ini berbunyi: “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelum dan sesudah tahun pajak 2008 yang telah diperiksa oleh Tergugat, dihadiri oleh orang yang sama. bahwa Tergugat hanya menolak dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Sdr. QWE jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi yang memiliki wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58718/PP/M.VA/25/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58718/PP/M.VA/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 1.349.100.794,00: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) cfm Terbanding Dasar Pengenaan Pajak cfm Pemohon Banding Rp 3.151.179.612,00 Rp 1.802.078.818,00 Rp 1.349.100.794,00 Menurut Terbanding : bahwa alasan yang diberikan oleh Pemohon Banding hanyalah terkait dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Asset Under Construction – Acquistion dalam akun 1240301. Oleh karena itu, yang menjadi sengketa banding adalah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Asset Under Construction – Acquistion yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.219.755.683,00, dimana atas jumlah tersebut sesungguhnya telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding di cabang Jambi dan Pekanbaru. Sehingga menurut Terbanding sesungguhnya sudah tidak terdapat sengketa atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.219.755.683,00 tersebut. Koreksi yang masih menjadi sengketa adalah reklas yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP sebesar Rp14.974.762.395,00; Menurut Pemohon : bahwa atas Rental Office Pemohon Banding menunjukan bukti potong sebesar Rp 1.279.460.000,00 yaitu atas bukti potong PPh Pasal 4 (2) Final, sedangkan menurut GL objek Rental Office adalah Rp 1.423.932.682,00; Menurut Majelis : bahwa koreksi Rp 1.349.100.794,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut: 1. Koreksi DPP PPN atas penjualan ekspor sebesar 2. Koreksi positif DPP PPN atas penyerahan lokal sebesar Rp 6.656.016.215,00 Rp 28.297.757.399,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding tersebut dalam persidangan telah diminta perincian masing-masing koreksi tersebut dan pada persidangan berdasarkan penjelasan Terbanding dan tanggapan dari Pemohon Banding maka koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut: koreksi atas penjualan ekspor atas selisih kurs koreksi atas penjualan lokal koreksi forex koreksi penyerahan 05 lapor 06 koreksi penyerahan 06 lapor 07 koreksi penyerahan 06 lapor 05 koreksi penyerahan cangkang koreksi management fee koreksi other income Rp 131.184.221,00 Rp 27.174.817.679,00 Rp 2.753.037,00 Rp (53.502.521,00) Rp (2.082.599.183,00) Rp (863.109.425,00) Rp 332.805.000,00 Rp 1.890.854.979,00 Rp 3.832.875.247,00 Rp 30.234.894.763,00 Rp 30.306.078.984,00 bahwa dengan demikian Majeli melihat koreksi yang Terbanding lakukan khususnya dalam koreksi penjualan lokal berubah atau melebihi koreksi semula yang tadinya Rp28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.366.078.987,00. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan uji bukti adalah koreksi sebagai berikut: – penjualan ekspor terdiri atas selisih kurs – penjualan lokal terdiri dari: koreksi atas penjualan lokal koreksi penyerahan cangkang koreksi penyerahan 06 lapor 07 koreksi penyerahan 06 lapor 05 koreksi management fee koreksi other income Rp 131.184.221,00 Rp 27.174.817.679,00 Rp 332.805.000,00 Rp (2.082.599.183,00) Rp (863.109.425,00) Rp 1.890.854.979,00 Rp 3.832.875.247,00 Rp 30.285.646.747,00 dan terlihat bahwa untuk koreksi penjualan lokal juga ada selisih yaitu semula Rp 28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.285.646.747,00. bahwa untuk penjualan ekspor masih terdapat selisih sebesar Rp 131.184.221,00 karena koreksi Terbanding sebesar Rp 6.656.016.216,00 sudah dibantah/dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebesar Rp 6.524.831.994,00. bahwa biarpun ada selisih jumlah yang dikoreksi mula-mula oleh Terbanding di penjualan lokal sebanyar Rp 286.116.348,00 (selisih dari Rp 28.583.873.747,00 – Rp 28.297.757.399,00), Majelis tetap akan memakai hasil uji bukti tersebut untuk menilai pos-pos yang dilakukan uji bukti tersebut terbukti dapat dipertahankan atau tidak yang bisa diuraikan sebagai berikut: 1. penjualan ekspor atas selisih kurs Rp 131.184.221,00, ini terjadi menurut Terbanding (kurs BI) menurut Pemohon Banding (kurs KMK) selisih Rp 1.813.529.053,00 Rp 1.682.344.832,00 Rp 131.184.221,00 bahwa atas koreksi jumlah penjualan ekspor tersebut selisih penghitungan tersebut dianggap sebagai terutang PPN, dan menurut Majelis bila ada selisih kurs penghitungannya (kurs BI dan KMK) tidak akan ada tambahan objek PPN karena ekspor berapapun nilainya terutang PPN 0%, sehingga atas selisih penilaian selisih kurs tersebut Majelis tidak sependapat sebagai objek /menambah objek yang terutang PPN dengan tarif 10%, dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa dengan demikian untuk koreksi penjualan ekspor karena Pemohon Banding telah setuju Rp 6.524.831.994,00 dan sisanya juga bukan sebagai objek PPN yang terutang pajak 10%, maka atas koreksi total Rp 6.656.016.215,00 tetap dipertahankan tetapi tidak terutang PPN 10%. 2. Penjualan Lokal, terdiri dari bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan equalisasi PPh Badan Rp 19.294.690.835,00 dari bukti-bukti yang ada berupa invoice Nomor: 05001/I/12/01/06 tanggal 31 Mei 2006, DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00, Faktur Pajak Standar sebesar DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00 dan bukti berupa jurnal entry, invoice, faktur pajak, voucher penerimaan bank, rekening Koran terbukti sejumlah Rp 13.717.100.355,00 dan dari hasil pemeriksaan di PPh Badan tidak terbukti adanya omzet tersebut, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan jumlah Rp 7.880.126.844,00 oleh Terbanding tidak dapat dijelaskan rinciannya, sehingga tidak bisa diyakini oleh Majelis sebagai objek PPN, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penjualan cangkang Rp 332.805.000,00, bahwa terdapat bukti Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak Standard an Faktur Pajak Sederhana didalam SPTnya dari hasil penjualan cangkang tersebut, bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2007 sebesar Rp (2.082.599.181,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2005 sebesar Rp(863.109.925,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa terhadap other income sebesar Rp 3.832.875.247,00 oleh Pemohon Banding diberikan bukti-bukti jurnal reklas saja dimana Terbanding hanya melihat dari sisi kredit tanpa melihat dari sisi debet sehingga menurut Majelis tidak ada other income yang dapat dijadikan tambahan penghasilan atau DPP PPN dan bukti-bukti tersebut terdiri dari: – jurnal voucher No. 1400000893 – jurnal voucher No. 1200004421 – jurnal voucher No. 1800002396 – jurnal voucher No. 1800002397 total Rp 39.188.100,00 Rp 2.337.084.247,00 Rp 503.500.000,00 Rp 951.160.000,00 Rp 3.831.432.247,00 sehingga Rp 3.831.432.247,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya Rp 1.443.000,00 juga tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti sebagai penjualan yang terutang PPN. bahwa terhadap manajemen fee Rp 1.890.854.979,00 adalah reimbursement atas biaya manajemen fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada RGM International yang kemudian ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada KUD, karena adanya konsekuensi kerja sama kemitraan pembangunan dan pengolahan kebun kelapa sawit antara Pemohon Banding dengan KUD-KUD. bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan perjanjian manajemen dengan RGM International dan atas manajemen fee tersebut oleh Pemohon Banding telah dipotong
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58717/PP/M.VA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58717/PP/M.VA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar 34.953.773.615,00,: Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding Dasar Pengenaan Pajak cfm Pemohon Banding Rp 1.916.274.164.412,00 Rp 1.881.320.390.797,00 Rp 34.953.773.615,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa merupakan hasil pengujian objek PPN melalui equalisasi antara SPT Masa PPN dengan omzet PPh Badan. Menurut Pemohon : bahwa kurs ini diakibatkan pembukuan menggunakan kurs BI sedangkan pencatatan di SPT Masa PPN menggunakan kurs KMK. Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 34.953.773.615,00, terdiri dari 2 hal yaitu: 1. Koreksi DPP PPN atas penjualan ekspor sebesar 2. Koreksi positif DPP PPN atas penyerahan lokal sebesar Rp 6.656.016.215,00 Rp 28.297.757.399,00 bahwa terhadap koreksi Terbanding tersebut dalam persidangan telah diminta perincian masing-masing koreksi tersebut dan pada persidangan berdasarkan penjelasan Terbanding dan tanggapan dari Pemohon Banding maka koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut: – koreksi atas penjualan ekspor atas selisih kurs – koreksi atas penjualan lokal koreksi forex koreksi penyerahan 05 lapor 06 koreksi penyerahan 06 lapor 07 koreksi penyerahan 06 lapor 05 koreksi penyerahan cangkang koreksi management fee koreksi other income Rp 131.184.221,00 Rp 27.174.817.679,00 Rp 2.753.037,00 Rp (53.502.521,00) Rp (2.082.599.183,00) Rp (863.109.425,00) Rp 332.805.000,00 Rp 1.890.854.979,00 Rp 3.832.875.247,00 Rp 30.234.894.763,00 Rp 30.306.078.984,00 bahwa dengan demikian Majeli melihat koreksi yang Terbanding lakukan khususnya dalam koreksi penjualan lokal berubah atau melebihi koreksi semula yang tadinya Rp 28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.366.078.987,00. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan uji bukti adalah koreksi sebagai berikut: – penjualan ekspor terdiri atas selisih kurs – penjualan lokal terdiri dari: koreksi atas penjualan lokal koreksi penyerahan cangkang koreksi penyerahan 06 lapor 07 koreksi penyerahan 06 lapor 05 koreksi management fee koreksi other income Rp 131.184.221,00 Rp 27.174.817.679,00 Rp 332.805.000,00 Rp (2.082.599.183,00) Rp (863.109.425,00) Rp 1.890.854.979,00 Rp 3.832.875.247,00 Rp 30.285.646.747,00 dan terlihat bahwa untuk koreksi penjualan lokal juga ada selisih yaitu semula Rp 28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.285.646.747,00. bahwa untuk penjualan ekspor masih terdapat selisih sebesar Rp 131.184.221,00 karena koreksi Terbanding sebesar Rp 6.656.016.216,00 sudah dibantah/dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebesar Rp 6.524.831.994,00. bahwa biarpun ada selisih jumlah yang dikoreksi mula-mula oleh Terbanding di penjualan lokal sebanyar Rp 286.116.348,00 (selisih dari Rp 28.583.873.747,00 – Rp 28.297.757.399,00), Majelis tetap akan memakai hasil uji bukti tersebut untuk menilai pos-pos yang dilakukan uji bukti tersebut terbukti dapat dipertahankan atau tidak yang bisa diuraikan sebagai berikut: 1. penjualan ekspor atas selisih kurs Rp 131.184.221,00, ini terjadi menurut Terbanding (kurs BI) menurut Pemohon Banding (kurs KMK) selisih Rp 1.813.529.053,00 Rp 1.682.344.832,00 Rp 131.184.221,00 bahwa atas koreksi jumlah penjualan ekspor tersebut selisih penghitungan tersebut dianggap sebagai terutang PPN, dan menurut Majelis bila ada selisih kurs penghitungannya (kurs BI dan KMK) tidak akan ada tambahan objek PPN karena ekspor berapapun nilainya terutang PPN 0%, sehingga atas selisih penilaian selisih kurs tersebut Majelis tidak sependapat sebagai objek /menambah objek yang terutang PPN dengan tarif 10%, dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa dengan demikian untuk koreksi penjualan ekspor karena Pemohon Banding telah setuju Rp 6.524.831.994,00 dan sisanya juga bukan sebagai objek PPN yang terutang pajak 10%, maka atas koreksi total Rp 6.656.016.215,00 tetap dipertahankan tetapi tidak terutang PPN 10%. 2. Penjualan Lokal, terdiri dari bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan equalisasi PPh Badan Rp19.294.690.835,00 dari bukti-bukti yang ada berupa invoice Nomor: 05001/I/12/01/06 tanggal 31 Mei 2006, DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00, Faktur Pajak Standar sebesar DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00 dan bukti berupa jurnal entry, invoice, faktur pajak, voucher penerimaan bank, rekening Koran terbukti sejumlah Rp 13.717.100.355,00 dan dari hasil pemeriksaan di PPh Badan tidak terbukti adanya omzet tersebut, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan jumlah Rp 7.880.126.844,00 oleh Terbanding tidak dapat dijelaskan rinciannya, sehingga tidak bisa diyakini oleh Majelis sebagai objek PPN, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penjualan cangkang Rp 332.805.000,00, bahwa terdapat bukti Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak Standard an Faktur Pajak Sederhana didalam SPTnya dari hasil penjualan cangkang tersebut, bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2007 sebesar Rp (2.082.599.181,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2005 sebesar Rp (863.109.925,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa terhadap other income sebesar Rp 3.832.875.247,00 oleh Pemohon Banding diberikan bukti-bukti jurnal reklas saja dimana Terbanding hanya melihat dari sisi kredit tanpa melihat dari sisi debet sehingga menurut Majelis tidak ada other income yang dapat dijadikan tambahan penghasilan atau DPP PPN dan bukti-bukti tersebut terdiri dari: – jurnal voucher No. 1400000893 – jurnal voucher No. 1200004421 – jurnal voucher No. 1800002396 – jurnal voucher No. 1800002397 total Rp 39.188.100,00 Rp 2.337.084.247,00 Rp 503.500.000,00 Rp 951.160.000,00 Rp 3.831.432.247,00 sehingga Rp 3.831.432.247,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya Rp 1.443.000,00 juga tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti sebagai penjualan yang terutang PPN. bahwa terhadap manajemen fee Rp 1.890.854.979,00 adalah reimbursement atas biaya manajemen fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada RGM International yang kemudian ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada KUD, karena adanya konsekuensi kerja sama kemitraan pembangunan dan pengolahan kebun kelapa sawit antara Pemohon Banding dengan KUD-KUD. bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan perjanjian manajemen dengan RGM International dan atas manajemen fee tersebut oleh Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 26 dan PPN JLNnya, dan atas biaya manajemen tersebut oleh Pemohon Banding dialokasikan kepada KUD sehingga dengan demikian penerimaan kembali/reimbursement manajemen fee bukan DPP PPN atas jasa manajemen Pemohon Banding kepada KUD, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa dari uraian tersebut diatas maka DPP PPN dihitung kembali sebagai berikut: No Uraian Dipertahankan (Rp.) Tidak dapat dipertahankan (Rp.) 1 Penjualan Ekspor 6.656.016.215,00 0,00 Jumlah Ekspor 6.656.016.215,00 0,00 2 Penjualan lokal jumlah : Terkait equalisasi PPh Badan Terkait koreksi di PPh Badan Penjualan cangkang Penyerahan tahun 2006 lapor 2007 Penyerahan tahun 2006 lapor 2005 Other income Manajemen fee 0,00 0,00 0,00 (2.082.599.181,00) (863.109.975,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58703/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58703/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Tarif Bea Masuk atas jenis barang berupa Mens Shoes dan Womens Shoes, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 258725 tanggal 27 Juni 2013 pos 1,2,3,4,6, dan 7 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk sebesar 25% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp115.474.000,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena Form E nomor E133508003110.065 tanggal 17 Juni, 2013 tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 dan 5 Overleaf Notes- Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 258725 tanggal 27 Juni 2013 pos 1,2,3,4,6 dan 7 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) Menurut Pemohon Banding : Menurut Form E nomor: E133508003110005 tanggal 17 Juni 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas yaitu “Mens shoes item: Fila Coda, Punta, Fila Punta dan Womens shoes Fila Allora” sudah sesuai dengan aturan dalam RULES OF ORIGIN FOR THE ASEAN — CHINA FREE TRADE AREA”; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, oleh karena Form E nomor E133508003110.065 tanggal 17 Juni, 2013 tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 dan 5 Overleaf Notes- Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 258725 tanggal 27 Juni 2013 pos 1,2,3,4,6 dan 7 tidak berhak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa menurut Pemohon Banding, barang Mens shoes dan Womens shoes telah diperiksa secara fisik oleh pihak CCIC di China sebagai afiliasi dari SGS-Surveyor Indonesia yang dengan jelas menerangkan bahwa barang tersebut adalah dari China. Sesuai dengan Laporan Surveryor no CN1609559 tanggal 21Juni 2013 dan segala keabsahan dan validitas form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean -China Free Trade Area, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E133508003110005 tanggal 17 Juni 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan surat nomor S-4503/KPU.01/2013 tanggal 11 September 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-7260/KPU.01/2013 tanggal 15 November 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E133508003110005 tanggal 17 Juni 2013 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E133508003110005 tanggal 17 Juni 2013 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA dengan Bea Masuk 0%; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E133508003110005 tanggal 17 Juni 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah; bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58701/PP/M.IXB/19/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58701/PP/M.IXB/19/2014 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Asphalt Caltex 60/70, Negara asal Singapore, pos tarif 2713.20.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 000026 tanggal 31 Oktober 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ATIGA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 397.025.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengenakan bea masuk 5% atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena kriteria ketentuan asal barang (origin criterion) pada kolom 8 (tertulis “CTH”) meragukan, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 000026 tanggal 31 Oktober 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan kriteria ketentuan asal barang (origin criterion) pada kolom 8 (tertulis “CTH”) meragukan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Certificate of Origin, Form D/SKA, Ketentuan asal barang (Origin Criterion) yang diterbitkan oleh Singapore Customs (Head of Tariff & Trade Service) adalah Asli (Valid) dan tidak perlu diragukan lagi. Tentunya Singapore Customs dalam menerbitkan Form D pasti sudah dilakukan penelitian dan klarifikasi yang mendalam terhadap Eksporter/Produsen dan produk yang diekspor baik dari segi eksistensi Produsen, jenis produk ekspor, Origin Criterion, dan Value (FOB). Sehingga berdasar data yang didapat oleh Singapore Customs, baru menerbitkan Form D. Berdasar hal tersebut, seharusnya tidak perlu diragukan atas keabsahan Form D yang diterbitkan oleh Singapore Customs; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form D Nomor: 20136117199 tanggal 22 Oktober 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Singapore Customs dengan surat nomor S-272/WBC.05/KPP.TMP.03.04/2013 tanggal 01 November 2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat jawaban konfirmasi dari Singapore Customs; bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”; Penjelasan: Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding); Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari); bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-84/WBC.05/2013 tanggal 20 Desember 2013 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form D Nomor: 20136117199 tanggal 22 Oktober 2013 diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat SKA (Form D) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Singapura dan telah dikeluarkan dari Negara Singapura dan Terbanding tidak dapat membuktikan jawaban konfirmasi dari pejabat berwenang Singapura yang menyatakan bahwa SKA-Form D tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang Singapura, oleh karenanya Majelis berpendapat Form D Nomor: 20136117199 tanggal 22 Oktober 2013 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk ATIGA dengan Bea Masuk 0%; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat Singapura yang menyatakan Form D Nomor: 20136117199 tanggal 22 Oktober 2013 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Singapura adalah tidak sah; bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58108/PP/M.XIIA/22/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58108/PP/M.XIIA/22/2014 Jenis Pajak : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi adalah Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar USD402,817.52 atas objek pajak sebesar USD8,944,726.34; Menurut Terbanding : bahwa Kontrak Karya sebagai kesepakatan keperdataan tidak dapat disetarakan dengan Undang-Undang atau sebagai “specialis” dari Undang-Undang, dan oleh karena ia bukan “lex” maka azaz “Lex Specialis” tidak dapat diberlakukan kepadanya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditanda tangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986, Pemohon Banding merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H, disamping itu pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat lex spesialis, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang); dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”. bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah : Pasal 12 Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, disebutkan bahwa Lapangan Pajak Daerah ialah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh Negara, dalam hal ini, Pertamina telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bahan bakar yang dijual kepada Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Undang-undang tersebut, bahan bakar yang dijual oleh Pertamina telah dikenakan Pajak oleh Negara dan Daerah tidak dapat lagi mengenakan pajak terhadap objek yang sama; Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Departemen ESDM Nomor : 1788/84/DPP/2006 tanggal 18 September 2006 yang menyatakan bahwa untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan barang kena pajak yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga tidak layak lagi dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari harga jual bahan bakar tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Specialis” artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-undang Perpajakan yang ada; bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung fakta sebagai berikut : Surat Menteri Keuangan Nomor: S.1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desembar 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/Lex Specialis); Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai berbunyi “Dengan berlakunya Undang-undang ini pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama di bidang pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir”; Pasal 33A ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh yang berbunyi “Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; Bab XXV mengenai Ketentuan Peralihan Pasal 169 huruf (a) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa “Kontrak Karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”; bahwa menurut Terbanding dasar hukum pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 yang telah diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; bahwa dalam Pasal 1 angka 45 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan sebagai berikut: “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-undang Tahun 2009 ayat (1) disebutkan sebagai berikut: “Jenis Pajak Provinsi terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok;” bahwa selanjutnya dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan sebagai berikut: “Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air;” bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001, disebutkan sebagai berikut: “Obyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air”; bahwa selanjutnya dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 ayat (1) dan (2) disebutkan sebagai berikut: “Subyek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor”; “Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor”; bahwa oleh karenanya dari