Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58748/PP/M.IIIA/99/2015
| Jenis Pajak | : | Gugatan | ||||
| Tahun Pajak | : | 2008 | ||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; | ||||
| Menurut Tergugat | : | bahwa permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (3) dan (6) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. | ||||
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp5.248.213.360,00. | ||||
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini menurut Majelis, mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat.
bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor 139A/PPDIRGANEKA/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak mengemukakan dengan jelas alasanalasan gugatannya; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Penggugat pengajuangugatan yang diajukan sudah jelas bahwa yang diajukan adalah penerbitan SKP yang dilakukan Tergugat tidak benar, hal yang sama juga diajukan pada saat pengaajuan permohonan keberatan; bahwa sesuai keterangan dari para pihak dan bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat:
bahwa terhadap alasan Tergugat aquo Majelis berpendapat : bahwa untuk alasan tidak cukup waktu karena wajib pajak baru hadir pada hari ke-7, bahwa sesuai pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan:
bahwa dari ketentuan tersebut di atas kehadiran penggugat pada hari ke-7, menurut Majelis, masih di dalam koridor waktu yang harus diberikan kesempatan oleh Tergugat, apabila tidak diberikan maka tindakan Tergugat dapat sebagai tindakan yang melanggar ketentuan / peraturan yang berlaku. bahwa untuk alasan penggugat dianggap tidak hadir karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.22/PMK.03/2008, Majelis berpendapat bahwa di dalam pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa : bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelum dan sesudah tahun pajak 2008 yang telah diperiksa oleh Tergugat, dihadiri oleh orang yang sama. bahwa Tergugat hanya menolak dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Sdr. QWE jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi yang memiliki wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2008. bahwa kehadiran Sdr.QWE ini menurut Majelis cukup memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan di dalam pasal 32 ayat (4), karena selain sebagai pejabat di perusahaan aquo yang bersangkutan juga menerima kuasa khusus dari Direksi. bahwa alasan Tergugat menolak kehadiran penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr.QWE sangat tidak beralasan. bahwa oleh karenanya Tergugat menurut Majelis telah melanggar hak wajib pajak yang seharusnya diberikan;untuk menghadiri dan memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan Tergugat, sehingga mengakibatkan Surat Ketetapan Pajak yang dihasilkan oleh Tergugat mengandung cacat prosedur sehingga oleh karenanya harus dibatalkan. bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan penggugat dan sekaligus pula membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00011/206/08/007/10 tanggal 26 Mei 2010. |
||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat. | ||||
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Penjelasan Tertulis, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||
| Mengingat | : |
|
||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 13 Januari 2015 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat. |

