Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58718/PP/M.VA/25/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2006 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 1.349.100.794,00:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa alasan yang diberikan oleh Pemohon Banding hanyalah terkait dengan DPP PPh Pasal 4 ayat (2) atas Asset Under Construction – Acquistion dalam akun 1240301. Oleh karena itu, yang menjadi sengketa banding adalah DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Asset Under Construction – Acquistion yang menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.219.755.683,00, dimana atas jumlah tersebut sesungguhnya telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding di cabang Jambi dan Pekanbaru. Sehingga menurut Terbanding sesungguhnya sudah tidak terdapat sengketa atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.219.755.683,00 tersebut.
Koreksi yang masih menjadi sengketa adalah reklas yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP sebesar Rp14.974.762.395,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas Rental Office Pemohon Banding menunjukan bukti potong sebesar Rp 1.279.460.000,00 yaitu atas bukti potong PPh Pasal 4 (2) Final, sedangkan menurut GL objek Rental Office adalah Rp 1.423.932.682,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Rp 1.349.100.794,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut:
bahwa terhadap koreksi Terbanding tersebut dalam persidangan telah diminta perincian masing-masing koreksi tersebut dan pada persidangan berdasarkan penjelasan Terbanding dan tanggapan dari Pemohon Banding maka koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:
bahwa dengan demikian Majeli melihat koreksi yang Terbanding lakukan khususnya dalam koreksi penjualan lokal berubah atau melebihi koreksi semula yang tadinya Rp28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.366.078.987,00. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan uji bukti adalah koreksi sebagai berikut:
dan terlihat bahwa untuk koreksi penjualan lokal juga ada selisih yaitu semula Rp 28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.285.646.747,00. bahwa untuk penjualan ekspor masih terdapat selisih sebesar Rp 131.184.221,00 karena koreksi Terbanding sebesar Rp 6.656.016.216,00 sudah dibantah/dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebesar Rp 6.524.831.994,00. bahwa biarpun ada selisih jumlah yang dikoreksi mula-mula oleh Terbanding di penjualan lokal sebanyar Rp 286.116.348,00 (selisih dari Rp 28.583.873.747,00 – Rp 28.297.757.399,00), Majelis tetap akan memakai hasil uji bukti tersebut untuk menilai pos-pos yang dilakukan uji bukti tersebut terbukti dapat dipertahankan atau tidak yang bisa diuraikan sebagai berikut:
bahwa atas koreksi jumlah penjualan ekspor tersebut selisih penghitungan tersebut dianggap sebagai terutang PPN, dan menurut Majelis bila ada selisih kurs penghitungannya (kurs BI dan KMK) tidak akan ada tambahan objek PPN karena ekspor berapapun nilainya terutang PPN 0%, sehingga atas selisih penilaian selisih kurs tersebut Majelis tidak sependapat sebagai objek /menambah objek yang terutang PPN dengan tarif 10%, dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa dengan demikian untuk koreksi penjualan ekspor karena Pemohon Banding telah setuju Rp 6.524.831.994,00 dan sisanya juga bukan sebagai objek PPN yang terutang pajak 10%, maka atas koreksi total Rp 6.656.016.215,00 tetap dipertahankan tetapi tidak terutang PPN 10%.
bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan equalisasi PPh Badan Rp 19.294.690.835,00 dari bukti-bukti yang ada berupa invoice Nomor: 05001/I/12/01/06 tanggal 31 Mei 2006, DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00, Faktur Pajak Standar sebesar DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00 dan bukti berupa jurnal entry, invoice, faktur pajak, voucher penerimaan bank, rekening Koran terbukti sejumlah Rp 13.717.100.355,00 dan dari hasil pemeriksaan di PPh Badan tidak terbukti adanya omzet tersebut, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan jumlah Rp 7.880.126.844,00 oleh Terbanding tidak dapat dijelaskan rinciannya, sehingga tidak bisa diyakini oleh Majelis sebagai objek PPN, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penjualan cangkang Rp 332.805.000,00, bahwa terdapat bukti Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak Standard an Faktur Pajak Sederhana didalam SPTnya dari hasil penjualan cangkang tersebut, bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2007 sebesar Rp (2.082.599.181,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2005 sebesar Rp(863.109.925,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan. bahwa terhadap other income sebesar Rp 3.832.875.247,00 oleh Pemohon Banding diberikan bukti-bukti jurnal reklas saja dimana Terbanding hanya melihat dari sisi kredit tanpa melihat dari sisi debet sehingga menurut Majelis tidak ada other income yang dapat dijadikan tambahan penghasilan atau DPP PPN dan bukti-bukti tersebut terdiri dari:
sehingga Rp 3.831.432.247,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya Rp 1.443.000,00 juga tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti sebagai penjualan yang terutang PPN. bahwa terhadap manajemen fee Rp 1.890.854.979,00 adalah reimbursement atas biaya manajemen fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada RGM International yang kemudian ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada KUD, karena adanya konsekuensi kerja sama kemitraan pembangunan dan pengolahan kebun kelapa sawit antara Pemohon Banding dengan KUD-KUD. bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan perjanjian manajemen dengan RGM International dan atas manajemen fee tersebut oleh Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 26 dan PPN JLNnya, dan atas biaya manajemen tersebut oleh Pemohon Banding dialokasikan kepada KUD sehingga dengan demikian penerimaan kembali/reimbursement manajemen fee bukan DPP PPN atas jasa manajemen Pemohon Banding kepada KUD, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa dari uraian tersebut diatas maka DPP PPN dihitung kembali sebagai berikut:
bahwa Majelis berpendapat, karena yang disengketakan sebesar Rp28.297.757.399,00 namun yang dapat di buktikan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.30.285.643.749,00 (Rp33.231.352.905,00– Rp2.945.709.156,00), maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas koreksi penjualan lokal sebesar Rp 28.297.757.399,00. bahwa atas hal tersebut diatas maka atas penyerahan ekspor dihitung sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-174/PJ/2009 tanggal 09 Desember 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00026/240/06/091/08 tanggal 16 September 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-58718/PP/M.VA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

