Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58756/PP/M.IIIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58756/PP/M.IIIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-19/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 sudah sesuai ketentuan pajak yang berlaku dan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-19/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-19/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp1.857.530.709,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini menurut Majelis, mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-19/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat. bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor 139A/PPDIRGANEKA/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak mengemukakan dengan jelas alasanalasan gugatannya; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Penggugat pengajuangugatan yang diajukan sudah jelas bahwa yangdiajukan adalah penerbitan SKP yang dilakukan Tergugat tidak benar, hal yang sama juga diajukan pada saat pengaajuan permohonan keberatan; bahwa sesuai keterangan dari para pihak dan bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-19/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk keputusan akhir yang bersifat konkrit, final dan induvidual yang tidak memungkinkan lagi bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum lain kepada Tergugat, selain itu berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang undang No: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada intinya menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Keputusan Tergugat aquo merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP; bahwa dengan demikian formal pengajuan gugatan dari penggugat terpenuhi dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan, bahwa, dari hasil penelitian Majelis terhadap pernyataan Tergugat yang mendalilkan gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas; Majelis atas kuasa pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), danpasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan / atau kejelasan dimaksud dapat diberikan di dalam persidangan.” Meminta kepada penggugat untuk memperjelas alasan sengketanya tanpa merubah substansi awal pengajuan keberatan maupun gugatan dengan membuat kronologis sengketa gugatan. bahwa dari kronologis gugatan yang dibuat penggugat, diketahui bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, penggugat tidak mendapatkan Risalah Pembahasan Akhir, yang seharusnya merupakan hak penggugat, dikarenakan kehadiran penggugat untuk melaksanakan pembahasan akhir ditolak oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: Tidak cukupnya waktu untuk melaksanakan pembahasan dengan dasar Penggugat baru memberikan tanggapan dan hadir pada hari ke-7, Penggugat dianggap tidak hadir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2008 Wajib Pajak hanya bisa diwakili oleh Direktur saja. bahwa terhadap alasan Tergugat aquo Majelis berpendapat : bahwa untuk alasan tidak cukup waktu karena wajib pajak baru hadir pada hari ke-7, bahwa sesuai pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan: “ Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama: 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan bahwa dari ketentuan tersebut di atas kehadiran penggugat pada hari ke-7, menurut Majelis, masih di dalam koridor waktu yang harus diberikan kesempatan oleh Tergugat, apabila tidak diberikan maka tindakan Tergugat dapat sebagai tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku. bahwa untuk alasan penggugat dianggap tidak hadir karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.22/PMK.03/2008, Majelis berpendapat bahwa di dalam pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa : “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” Penjelasan pasal ini berbunyi: “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelum dan sesudah tahun pajak 2008 yang telah diperiksa oleh Tergugat, dihadiri oleh orang yang sama. bahwa Tergugat hanya menolak dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Sdr. QWE jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi yang memiliki wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2008. bahwa kehadiran Sdr.QWE ini menurut Majelis cukup memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58754/PP/M.IIIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58754/PP/M.IIIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-38/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 sudah sesuai ketentuan pajak yang berlaku dan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-38/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-38/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp77.057.827,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini menurut Majelis, mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-38/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat. bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor 139A/PPDIRGANEKA/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak mengemukakan dengan jelas alasanalasan gugatannya; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Penggugat pengajuangugatan yang diajukan sudah jelas bahwa yangdiajukan adalah penerbitan SKP yang dilakukan Tergugat tidak benar, hal yang sama juga diajukan pada saat pengaajuan permohonan keberatan; bahwa sesuai keterangan dari para pihak dan bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-38/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk keputusan akhir yang bersifat konkrit, final dan induvidual yang tidak memungkinkan lagi bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum lain kepada Tergugat, selain itu berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang undang No: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada intinya menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Keputusan Tergugat aquo merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pasal 23 ayat 2 Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP; bahwa dengan demikian formal pengajuan gugatan dari penggugat terpenuhi dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan, bahwa, dari hasil penelitian Majelis terhadap pernyataan Tergugat yang mendalilkan gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas; Majelis atas kuasa pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), danpasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan / atau kejelasan dimaksud dapat diberikan di dalam persidangan.” Meminta kepada penggugat untuk memperjelas alasan sengketanya tanpa merubah substansi awal pengajuan keberatan maupun gugatan dengan membuat kronologis sengketa gugatan. bahwa dari kronologis gugatan yang dibuat penggugat, diketahui bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, penggugat tidak mendapatkan Risalah Pembahasan Akhir, yang seharusnya merupakan hak penggugat, dikarenakan kehadiran penggugat untuk melaksanakan pembahasan akhir ditolak oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: Tidak cukupnya waktu untuk melaksanakan pembahasan dengan dasar Penggugat baru memberikan tanggapan dan hadir pada hari ke-7, Penggugat dianggap tidak hadir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2008 Wajib Pajak hanya bisa diwakili oleh Direktur saja. bahwa terhadap alasan Tergugat aquo Majelis berpendapat : bahwa untuk alasan tidak cukup waktu karena wajib pajak baru hadir pada hari ke-7, bahwa sesuai pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan: “ Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama: 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan bahwa dari ketentuan tersebut di atas kehadiran penggugat pada hari ke-7, menurut Majelis, masih di dalam koridor waktu yang harus diberikan kesempatan oleh Tergugat, apabila tidak diberikan maka tindakan Tergugat dapat sebagai tindakan yang melanggar ketentuan / peraturan yang berlaku. bahwa untuk alasan penggugat dianggap tidak hadir karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.22/PMK.03/2008, Majelis berpendapat bahwa di dalam pasal 32 ayat (4) Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa : “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” Penjelasan pasal ini berbunyi: “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelum dan sesudah tahun pajak 2008 yang telah diperiksa oleh Tergugat, dihadiri oleh orang yang sama. bahwa Tergugat hanya menolak dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Sdr. QWE jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi yang memiliki wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2008. bahwa kehadiran Sdr.QWE ini menurut Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58753/PP/M.IIIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58753/PP/M.IIIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-36/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 sudah sesuai ketentuan pajak yang berlaku dan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-36/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-36/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp173.718.923,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini menurut Majelis, mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-36/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat. bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor 139A/PPDIRGANEKA/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak mengemukakan dengan jelas alasanalasan gugatannya; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Penggugat pengajuangugatan yang diajukan sudah jelas bahwa yangdiajukan adalah penerbitan SKP yang dilakukan Tergugat tidak benar, hal yang sama juga diajukan pada saat pengaajuan permohonan keberatan; bahwa sesuai keterangan dari para pihak dan bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-36/WPJ.20/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk keputusan akhir yang bersifat konkrit, final dan induvidual yang tidak memungkinkan lagi bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum lain kepada Tergugat, selain itu berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang undang No: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada intinya menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Keputusan Tergugat aquo merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pasal 23 ayat 2 Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP; bahwa dengan demikian formal pengajuan gugatan dari penggugat terpenuhi dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan, bahwa, dari hasil penelitian Majelis terhadap pernyataan Tergugat yang mendalilkan gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas; Majelis atas kuasa pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi :“Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), danpasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan / atau kejelasan dimaksud dapat diberikan di dalam persidangan.” Meminta kepada penggugat untuk memperjelas alasan sengketanya tanpa merubah substansi awal pengajuan keberatan maupun gugatan dengan membuat kronologis sengketa gugatan. bahwa dari kronologis gugatan yang dibuat penggugat, diketahui bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, penggugat tidak mendapatkan Risalah Pembahasan Akhir, yang seharusnya merupakan hak penggugat, dikarenakan kehadiran penggugat untuk melaksanakan pembahasan akhir ditolak oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: Tidak cukupnya waktu untuk melaksanakan pembahasan dengan dasar Penggugat baru memberikan tanggapan dan hadir pada hari ke-7, Penggugat dianggap tidak hadir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2008 Wajib Pajak hanya bisa diwakili oleh Direktur saja. bahwa terhadap alasan Tergugat aquo Majelis berpendapat : bahwa untuk alasan tidak cukup waktu karena wajib pajak baru hadir pada hari ke-7, bahwa sesuai pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan: “ Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama: 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan bahwa dari ketentuan tersebut di atas kehadiran penggugat pada hari ke-7, menurut Majelis, masih di dalam koridor waktu yang harus diberikan kesempatan oleh Tergugat, apabila tidak diberikan maka tindakan Tergugat dapat sebagai tindakan yang melanggar ketentuan / peraturan yang berlaku. bahwa untuk alasan penggugat dianggap tidak hadir karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.22/PMK.03/2008, Majelis berpendapat bahwa di dalam pasal 32 ayat (4) Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Nomor :28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa : “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” Penjelasan pasal ini berbunyi: “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelum dan sesudah tahun pajak 2008 yang telah diperiksa oleh Tergugat, dihadiri oleh orang yang sama. bahwa Tergugat hanya menolak dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Sdr. QWE jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi yang memiliki wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2008. bahwa kehadiran Sdr.QWE
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58751/PP/M.IIIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58751/PP/M.IIIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (3) dan (6) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp1.258.886.158,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini menurut Majelis, mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat. bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor 139A/PPDIRGANEKA/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak mengemukakan dengan jelas alasanalasan gugatannya; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Penggugat pengajuangugatan yang diajukan sudah jelas bahwa yangdiajukan adalah penerbitan SKP yang dilakukan Tergugat tidak benar, hal yang sama juga diajukan pada saat pengaajuan permohonan keberatan; bahwa sesuai keterangan dari para pihak dan bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk keputusan akhir yang bersifat konkrit, final dan induvidual yang tidak memungkinkan lagi bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum lain kepada Tergugat, selain itu berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang undang No: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada intinya menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Keputusan Tergugat aquo merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP; bahwa dengan demikian formal pengajuan gugatan dari penggugat terpenuhi dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan, bahwa, dari hasil penelitian Majelis terhadap pernyataan Tergugat yang mendalilkan gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas; Majelis atas kuasa pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), danpasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan / atau kejelasan dimaksud dapat diberikan di dalam persidangan.” Meminta kepada penggugat untuk memperjelas alasan sengketanya tanpa merubah substansi awal pengajuan keberatan maupun gugatan dengan membuat kronologis sengketa gugatan. bahwa dari kronologis gugatan yang dibuat penggugat, diketahui bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, penggugat tidak mendapatkan Risalah Pembahasan Akhir, yang seharusnya merupakan hak penggugat, dikarenakan kehadiran penggugat untuk melaksanakan pembahasan akhir ditolak oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: Tidak cukupnya waktu untuk melaksanakan pembahasan dengan dasar Penggugat baru memberikan tanggapan dan hadir pada hari ke-7, Penggugat dianggap tidak hadir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2008 Wajib Pajak hanya bisa diwakili oleh Direktur saja. bahwa terhadap alasan Tergugat aquo Majelis berpendapat : bahwa untuk alasan tidak cukup waktu karena wajib pajak baru hadir pada hari ke-7, bahwa sesuai pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan: “ Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama: 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan bahwa dari ketentuan tersebut di atas kehadiran penggugat pada hari ke-7, menurut Majelis, masih di dalam koridor waktu yang harus diberikan kesempatan oleh Tergugat, apabila tidak diberikan maka tindakan Tergugat dapat sebagai tindakan yang melanggar ketentuan / peraturan yang berlaku. bahwa untuk alasan penggugat dianggap tidak hadir karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.22/PMK.03/2008, Majelis berpendapat bahwa di dalam pasal 32 ayat (4) Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa : “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” Penjelasan pasal ini berbunyi: “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelum dan sesudah tahun pajak 2008 yang telah diperiksa oleh Tergugat, dihadiri oleh orang yang sama. bahwa Tergugat hanya menolak dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Sdr. QWE jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi yang memiliki wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58750/PP/M.IIIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58750/PP/M.IIIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (3) dan (6) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp1.258.886.158,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini menurut Majelis, mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat. bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor 139A/PPDIRGANEKA/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak mengemukakan dengan jelas alasanalasan gugatannya; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Penggugat pengajuangugatan yang diajukan sudah jelas bahwa yangdiajukan adalah penerbitan SKP yang dilakukan Tergugat tidak benar, hal yang sama juga diajukan pada saat pengaajuan permohonan keberatan; bahwa sesuai keterangan dari para pihak dan bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-17/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk keputusan akhir yang bersifat konkrit, final dan individual yang tidak memungkinkan lagi bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum lain kepada Tergugat, selain itu berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang undang No: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada intinya menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Keputusan Tergugat aquo merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP; bahwa dengan demikian formal pengajuan gugatan dari penggugat terpenuhi dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan, bahwa, dari hasil penelitian Majelis terhadap pernyataan Tergugat yang mendalilkan gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas; Majelis atas kuasa pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), danpasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan / atau kejelasan dimaksud dapat diberikan di dalam persidangan.” Meminta kepada penggugat untuk memperjelas alasan sengketanya tanpa merubah substansi awal pengajuan keberatan maupun gugatan dengan membuat kronologis sengketa gugatan. bahwa dari kronologis gugatan yang dibuat penggugat, diketahui bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, penggugat tidak mendapatkan Risalah Pembahasan Akhir, yang seharusnya merupakan hak penggugat, dikarenakan kehadiran penggugat untuk melaksanakan pembahasan akhir ditolak oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: Tidak cukupnya waktu untuk melaksanakan pembahasan dengan dasar Penggugat baru memberikan tanggapan dan hadir pada hari ke-7, Penggugat dianggap tidak hadir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2008 Wajib Pajak hanya bisa diwakili oleh Direktur saja. bahwa terhadap alasan Tergugat aquo Majelis berpendapat : bahwa untuk alasan tidak cukup waktu karena wajib pajak baru hadir pada hari ke-7, bahwa sesuai pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan: “ Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama: 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan bahwa dari ketentuan tersebut di atas kehadiran penggugat pada hari ke-7, menurut Majelis, masih di dalam koridor waktu yang harus diberikan kesempatan oleh Tergugat, apabila tidak diberikan maka tindakan Tergugat dapat sebagai tindakan yang melanggar ketentuan / peraturan yang berlaku. bahwa untuk alasan penggugat dianggap tidak hadir karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.22/PMK.03/2008, Majelis berpendapat bahwa di dalam pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa : “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” Penjelasan pasal ini berbunyi: “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelum dan sesudah tahun pajak 2008 yang telah diperiksa oleh Tergugat, dihadiri oleh orang yang sama. bahwa Tergugat hanya menolak dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Sdr. QWE jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi yang memiliki wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58749/PP/M.IIIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58749/PP/M.IIIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa permohonan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (3) dan (6) serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp5.248.213.360,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini menurut Majelis, mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat. bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor 139A/PPDIRGANEKA/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak mengemukakan dengan jelas alasanalasan gugatannya; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Penggugat pengajuangugatan yang diajukan sudah jelas bahwa yangdiajukan adalah penerbitan SKP yang dilakukan Tergugat tidak benar, hal yang sama juga diajukan pada saat pengaajuan permohonan keberatan; bahwa sesuai keterangan dari para pihak dan bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-16/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk keputusan akhir yang bersifat konkrit, final dan induvidual yang tidak memungkinkan lagi bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum lain kepada Tergugat, selain itu berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang undang No: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada intinya menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Keputusan Tergugat aquo merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP; bahwa dengan demikian formal pengajuan gugatan dari penggugat terpenuhi dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan, bahwa, dari hasil penelitian Majelis terhadap pernyataan Tergugat yang mendalilkan gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas; Majelis atas kuasa pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : “Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), danpasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan / atau kejelasan dimaksud dapat diberikan di dalam persidangan.” Meminta kepada penggugat untuk memperjelas alasan sengketanya tanpa merubah substansi awal pengajuan keberatan maupun gugatan dengan membuat kronologis sengketa gugatan. bahwa dari kronologis gugatan yang dibuat penggugat, diketahui bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, penggugat tidak mendapatkan Risalah Pembahasan Akhir, yang seharusnya merupakan hak penggugat, dikarenakan kehadiran penggugat untuk melaksanakan pembahasan akhir ditolak oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: Tidak cukupnya waktu untuk melaksanakan pembahasan dengan dasar Penggugat baru memberikan tanggapan dan hadir pada hari ke-7, Penggugat dianggap tidak hadir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2008 Wajib Pajak hanya bisa diwakili oleh Direktur saja. bahwa terhadap alasan Tergugat aquo Majelis berpendapat : bahwa untuk alasan tidak cukup waktu karena wajib pajak baru hadir pada hari ke-7, bahwa sesuai pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan: “ Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama: 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan bahwa dari ketentuan tersebut di atas kehadiran penggugat pada hari ke-7, menurut Majelis, masih di dalam koridor waktu yang harus diberikan kesempatan oleh Tergugat, apabila tidak diberikan maka tindakan Tergugat dapat sebagai tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku. bahwa untuk alasan penggugat dianggap tidak hadir karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.22/PMK.03/2008, Majelis berpendapat bahwa di dalam pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa : “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” Penjelasan pasal ini berbunyi: “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelum dan sesudah tahun pajak 2008 yang telah diperiksa oleh Tergugat, dihadiri oleh orang yang sama. bahwa Tergugat hanya menolak dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Sdr. QWE jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi yang memiliki wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka