Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58717/PP/M.VA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58717/PP/M.VA/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2006
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar 34.953.773.615,00,:

Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak cfm Pemohon Banding
Rp 1.916.274.164.412,00
Rp 1.881.320.390.797,00
Rp 34.953.773.615,00
Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa merupakan hasil pengujian objek PPN melalui equalisasi antara SPT Masa PPN dengan omzet PPh Badan.
Menurut Pemohon : bahwa kurs ini diakibatkan pembukuan menggunakan kurs BI sedangkan pencatatan di SPT Masa PPN menggunakan kurs KMK.
Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 34.953.773.615,00, terdiri dari 2 hal yaitu:

1. Koreksi DPP PPN atas penjualan ekspor sebesar
2. Koreksi positif DPP PPN atas penyerahan lokal sebesar
Rp 6.656.016.215,00
Rp 28.297.757.399,00

bahwa terhadap koreksi Terbanding tersebut dalam persidangan telah diminta perincian masing-masing koreksi tersebut dan pada persidangan berdasarkan penjelasan Terbanding dan tanggapan dari Pemohon Banding maka koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

– koreksi atas penjualan ekspor atas selisih kurs
– koreksi atas penjualan lokal
koreksi forex
koreksi penyerahan 05 lapor 06
koreksi penyerahan 06 lapor 07
koreksi penyerahan 06 lapor 05
koreksi penyerahan cangkang
koreksi management fee
koreksi other income
Rp 131.184.221,00
Rp 27.174.817.679,00
Rp 2.753.037,00
Rp (53.502.521,00)
Rp (2.082.599.183,00)
Rp (863.109.425,00)
Rp 332.805.000,00
Rp 1.890.854.979,00
Rp 3.832.875.247,00
Rp 30.234.894.763,00
Rp 30.306.078.984,00

bahwa dengan demikian Majeli melihat koreksi yang Terbanding lakukan khususnya dalam koreksi penjualan lokal berubah atau melebihi koreksi semula yang tadinya Rp 28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.366.078.987,00.

bahwa dalam uji bukti yang dilakukan uji bukti adalah koreksi sebagai berikut:

– penjualan ekspor terdiri atas selisih kurs
– penjualan lokal terdiri dari:
koreksi atas penjualan lokal
koreksi penyerahan cangkang
koreksi penyerahan 06 lapor 07
koreksi penyerahan 06 lapor 05
koreksi management fee
koreksi other income
Rp 131.184.221,00

Rp 27.174.817.679,00
Rp 332.805.000,00
Rp (2.082.599.183,00)
Rp (863.109.425,00)
Rp 1.890.854.979,00
Rp 3.832.875.247,00
Rp 30.285.646.747,00

dan terlihat bahwa untuk koreksi penjualan lokal juga ada selisih yaitu semula Rp 28.297.757.399,00 menjadi Rp 30.285.646.747,00.

bahwa untuk penjualan ekspor masih terdapat selisih sebesar Rp 131.184.221,00 karena koreksi Terbanding sebesar Rp 6.656.016.216,00 sudah dibantah/dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan sebesar Rp 6.524.831.994,00.

bahwa biarpun ada selisih jumlah yang dikoreksi mula-mula oleh Terbanding di penjualan lokal sebanyar Rp 286.116.348,00 (selisih dari Rp 28.583.873.747,00 – Rp 28.297.757.399,00), Majelis tetap akan memakai hasil uji bukti tersebut untuk menilai pos-pos yang dilakukan uji bukti tersebut terbukti dapat dipertahankan atau tidak yang bisa diuraikan sebagai berikut:

1. penjualan ekspor atas selisih kurs Rp 131.184.221,00, ini terjadi
menurut Terbanding (kurs BI)
menurut Pemohon Banding (kurs KMK)
selisih
Rp 1.813.529.053,00
Rp 1.682.344.832,00
Rp 131.184.221,00

bahwa atas koreksi jumlah penjualan ekspor tersebut selisih penghitungan tersebut dianggap sebagai terutang PPN, dan menurut Majelis bila ada selisih kurs penghitungannya (kurs BI dan KMK) tidak akan ada tambahan objek PPN karena ekspor berapapun nilainya terutang PPN 0%, sehingga atas selisih penilaian selisih kurs tersebut Majelis tidak sependapat sebagai objek /menambah objek yang terutang PPN dengan tarif 10%, dengan demikian menurut Majelis koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa dengan demikian untuk koreksi penjualan ekspor karena Pemohon Banding telah setuju Rp 6.524.831.994,00 dan sisanya juga bukan sebagai objek PPN yang terutang pajak 10%, maka atas koreksi total Rp 6.656.016.215,00 tetap dipertahankan tetapi tidak terutang PPN 10%.

2. Penjualan Lokal, terdiri dari

bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan equalisasi PPh Badan Rp19.294.690.835,00 dari bukti-bukti yang ada berupa invoice Nomor: 05001/I/12/01/06 tanggal 31 Mei 2006, DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00, Faktur Pajak Standar sebesar DPP PPN sebesar Rp.5.756.610.700,00 dan bukti berupa jurnal entry, invoice, faktur pajak, voucher penerimaan bank, rekening Koran terbukti sejumlah Rp 13.717.100.355,00 dan dari hasil pemeriksaan di PPh Badan tidak terbukti adanya omzet tersebut, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa penyerahan lokal yang terkait dengan jumlah Rp 7.880.126.844,00 oleh Terbanding tidak dapat dijelaskan rinciannya, sehingga tidak bisa diyakini oleh Majelis sebagai objek PPN, dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa penjualan cangkang Rp 332.805.000,00, bahwa terdapat bukti Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak Standard an Faktur Pajak Sederhana didalam SPTnya dari hasil penjualan cangkang tersebut, bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2007 sebesar Rp (2.082.599.181,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

bahwa penyerahan tahun 2006 dilaporkan di tahun 2005 sebesar Rp (863.109.925,00) tidak diberikan data-data oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan.

bahwa terhadap other income sebesar Rp 3.832.875.247,00 oleh Pemohon Banding diberikan bukti-bukti jurnal reklas saja dimana Terbanding hanya melihat dari sisi kredit tanpa melihat dari sisi debet sehingga menurut Majelis tidak ada other income yang dapat dijadikan tambahan penghasilan atau DPP PPN dan bukti-bukti tersebut terdiri dari:

– jurnal voucher No. 1400000893
– jurnal voucher No. 1200004421
– jurnal voucher No. 1800002396
– jurnal voucher No. 1800002397
total
Rp 39.188.100,00
Rp 2.337.084.247,00
Rp 503.500.000,00
Rp 951.160.000,00
Rp 3.831.432.247,00

sehingga Rp 3.831.432.247,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya Rp 1.443.000,00 juga tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti sebagai penjualan yang terutang PPN.

bahwa terhadap manajemen fee Rp 1.890.854.979,00 adalah reimbursement atas biaya manajemen fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada RGM International yang kemudian ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada KUD, karena adanya konsekuensi kerja sama kemitraan pembangunan dan pengolahan kebun kelapa sawit antara Pemohon Banding dengan KUD-KUD. bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan perjanjian manajemen dengan RGM International dan atas manajemen fee tersebut oleh Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 26 dan PPN JLNnya, dan atas biaya manajemen tersebut oleh Pemohon Banding dialokasikan kepada KUD sehingga dengan demikian penerimaan kembali/reimbursement manajemen fee bukan DPP PPN atas jasa manajemen Pemohon Banding kepada KUD, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

bahwa dari uraian tersebut diatas maka DPP PPN dihitung kembali sebagai berikut:

No Uraian Dipertahankan (Rp.) Tidak dapat
dipertahankan (Rp.)
1 Penjualan Ekspor 6.656.016.215,00 0,00
Jumlah Ekspor 6.656.016.215,00 0,00
2 Penjualan lokal jumlah :
Terkait equalisasi PPh Badan
Terkait koreksi di PPh Badan
Penjualan cangkang
Penyerahan tahun 2006 lapor 2007
Penyerahan tahun 2006 lapor 2005
Other income
Manajemen fee
0,00
0,00
0,00
(2.082.599.181,00)
(863.109.975,00)
19.294.690.835,00
7.880.126.844,00
332.805.000
0,00
0,00
3.832.875.247,00
1.190.854.979,00
Jumlah Penjualan lokal (2.945.709.156,00) 33.231.352.905,00

bahwa Majelis berpendapat, karena yang disengketakan sebesar Rp 28.297.757.399,00 namun yang dapat di buktikan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.30.285.643.749,00 (Rp33.231.352.905,00– Rp2.945.709.156,00), maka Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas koreksi penjualan lokal sebesar Rp 28.297.757.399,00.

bahwa atas hal tersebut diatas maka atas penyerahan ekspor dihitung sebagai berikut:

cfm Terbanding Rp 236.167.432.032,00
Koreksi yang dapat dipertahankan Rp 0.00
Penyerahan ekspor cfm Majelis Rp 236.167.432.032,00
Penyerahan lokal cfm Terbanding Rp 724.387.657.210,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 28.297.757.399,00
Penyerahan lokal cfm Majelis Rp 696.089.899.811,00
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 955.719.075.210,00
Jumlah seluruh Penyerahan Rp 1.887.976.407.053,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp. 69.608.989.981,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 70.627.951.186,00
PPN Kurang (lebih) Bayar (Rp. 1.018.961.205,00)
Dikompensasi ke bulan berikutnya Rp. 1.018.961.205,00
PPN yang kurang (lebih) di bayar Rp. 0,00
Sanksi administrasi Rp. 0,00
Jumlah PPN yang masih (Lebih) dibayar Rp. 0,00
Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-172/PJ/2009 tanggal 09 Desember 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor: 00067/207/06/091/08 tanggal 16 September 2008, sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa, yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Jumlah seluruh penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut
Pajak Masukan dapat diperhitungkan
Pajak Pertambahan Nilai kurang (lebih) dibayar
Dikompensasi ke bulan berikutnya
PPN yang kurang (lebih) di bayar
Sanksi administrasi
Jumlah PPN yang masih (Lebih) dibayar
Rp. 236.167.432.032,00
Rp. 696.089.899.811,00
Rp. 955.719.075.210,00)
Rp 1.887.976.407.053,00
Rp. 69.608.989.981,00
Rp. 70.627.951.186,00
(Rp. 1.018.961.205,00)
Rp. 1.018.961.205,00
Rp 0,00
Rp. 0,00
Rp. 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SH, LLM
Drs. DEF, Ak.
Drs. GHI, MM
JKL, SE, Ak, MSi
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor: Put-58717/PP/M.VA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. MNO, MBA
Drs. GHI, MM
Drs. PQR, MA
STU, SH, M.Hum.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.