Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42794/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42794/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 6903.90.0000, jenis barang impor berupa Silicon Carbide Batts, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 6903.90.0000 sebesar BM (AC-FTA): 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar BM (Umum/MFN): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 15.600.000 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah). Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor: E113601606500524 tanggal 25 Mei 2011, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada form E dimaksud tidak dapat ditemukan pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China” dari BB Of The Peoples Republic of China, place of certifying Authority: Jiujiang, China, dan telah dilakukan konfirmasi kepada pihak penerbit form E (CC Of The Peoples Republic of China) dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1157/KPU.01/2011 tanggal 08 Agustus 2011, namun sampai saat ini hasil konfirmasi dimaksud belum diterima. Menurut Pemohon : bahwa karena terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keaslian tanda tangan petugas pada Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011 tersebut, Pemohon Banding langsung menghubungi eksportir Pemohon Banding yang dalam hal ini adalah DD Co.,Ltd yang beralamat di i4C, EE Garden, Gang Tang North Road, EF City, FE Province, China, Tel: XX-XXXXXXXXXX untuk meminta keterangan tambahan dan meminta konfirmasi kepada instansi penerbit Form E di China yang dalam hal ini adalah FF of The Peoples Republic of China. Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5366/KPU.01/2011 tanggal 20 Oktober 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai berikut: PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanPos TarifBMPos TarifBM1SILICON CARBIDE BAITS6903.90.00005 % (bayar)6903.90.00005 % (bayar)bahwa menurut Terbanding, tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Jiujiang, China, (BB Of The Peoples Republic of China), maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 6903.90.0000 adalah sebesar 5 %. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan “Certification” dari FF of The Peoples Republic of China tertanggal 7 Agustus 2011 yang ditandatangi oleh officer ZHANG HONG adalah merupakan petugas yang berwenang menandatangi dokumen Form E, dan menyatakan bahwa E Nomor: El 1360160650024 tanggal 25 Mei 2011 adalah dokumen asli yang diterbitkan dan ditandatangani oleh petugas resmi dari FF of The Peoples Republic of China dan tanda tangan yang terdapat dalam “Certification” sama seperti yang terdapat dalam “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China” dari FF of The Peoples Republic of China, place of Certifying Authority: Jiujiang, China. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011, kedapatan PIB tersebut menggunakan preferensi tarif Schema AC-FTA dengan mencantumkan Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E11360160650024 diterbitkan di Jiujiang, China , oleh FF. bahwa Terbanding meragukan keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011, dan Terbanding mengajukan konfirmasi dengan surat Nomor: S-1157/KPU.01/2011 tanggal 08 Agustus 2011 kepada AA, sehingga tidak mendapatkan hasil konfirmasi karena tujuan surat yang salah. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan kebenaran tanda tangan dengan Certification dari BB of The Peoples Republic of China. bahwa otoritas yang menerbitkan Form E (BB) menerbitkan Certification yang menyatakan Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011 adalah benar diterbitkan BB dan ditandatangani oleh petugas bernama GG. bahwa berdasarkan “Attachment A : Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 6 disebutkan sebagai berikut: “Rule 6 The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that:(a)The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin,(c)The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported. ”            bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tentang tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan sebagai berikut: Pasal 1  (1)Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;       Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenangdstbahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan:Angka 3 huruf a:SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPT-AFTA menggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen Form AK, dan IJ-EPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara tempat ekspor dilakukan.Angka 5 huruf b. 2) dan 3):Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti DokumenPenelitian SKA2)Telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang yang bersangkutan dan diberi cap jabatan;3)Mencocokkan tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan dengan contoh specimen tandatangan dan cap jabatan yang bersangkutan.bahwa dengan demikian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42784/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42784/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 1301.90.9000, jenis barang impor berupa Oleoresin Capcisum (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 1301.90.9000 sebesar BM (AC-FTA): 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar BM (Umum/MFN): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.278.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). Menurut Terbanding   : bahwa terdapat hal-hal baru dalam pelaksanaan skema ACFTA terkait perubahan Operational Certification Procedure (OCP) dilakukan ratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and Peoples Republic of China, namun sesuai dengan Pasal 3 Protokol bahwa ratifikasi ini diberlakukan pada saat Indonesia telah menotifikasikan perubahan ini. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-O5/BC/2010 Tanggal 23 Maret 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement butir 3 huruf d, disebutkan bahwa “Dalam hal terdapat alasan khusus SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengapalan atau 3 (tiga) hari setelahnya, atas permintaan eksportir atau agen yang ditunjuknya, SKA dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun sejak tanggal pengapalan. Untuk hal ini, pada SKA harus diberi catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY”. Namun untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ETA tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 4 (empat). Jadi menurut Pemohon Banding untuk SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan (Bill of Lading) adalah tidak diatur sehingga pada SKA tersebut tidak perlu diberi catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY”, dan untuk barang-barang yang disebut dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut di atas tetap dikenakan tarif Bea Masuk 0 % karena dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E). Pendapat Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5596/KPU.01/2011 tanggal 31 Oktober 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai berikut : PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanPos TarifBMPos TarifBM1-6Oleoresin Capsicum1301.90.90000%1301.90.90000%bahwa menurut Terbanding, dikarenakan tanggal penerbitan Form E Nomor: E111303000080003 (10 Juni 2011) diterbitkan sebelum tanggal penerbitan B/L (12 Juni 2011) tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA, dan atas importasi dimaksud dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum. bahwa menurut Pemohon Banding, untuk SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan (Bill of Lading) adalah tidak diatur sehingga pada SKA tersebut tidak perlu diberi catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY”, dan untuk barang-barang yang disebut dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut di atas tetap dikenakan tarif Bea Masuk 0 % karena dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011, jenis barang Oleoresin Capsicum, HS 1301.90.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA). bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk menjadi 5% (MFN) dan menyatakan PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 tidak mendapat preferensi tarif Schema AC-FTA dengan alasan Form E Nomor: E111303000080003 tanggal 10 Juni 2011 diterbitkan sebelum tanggal penerbitan Biil of Lading (B/L Nomor HASLM E80D6BA777 tanggal 12 Juni 2011). bahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, “Operational Certification Procedures for the rules of origin Of The Asean-China Free Trade Area”, disebutkan bahwa “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”. bahwa berdasarkan Revisi Operational Certification Procedures for the rules of origin Of The Asean-China Free Trade Area, Apendix 1 Rule 11 menyatakan“In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) hasnot been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E)shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulationsand administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from thedate of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13. In such cases, the importer of the product whoclaims the preferential treatment for the product may, subject to the domestic laws, regulations administrative rules of the importing Party, provide the CustomsAuthority of the importing Party with the Certificate of Origin (Form E) issuedretroactively”. bahwa Revisi Operational Certification Procedures for the rules of origin Of The Asean-China Free Trade Area tersebut telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 dan diundangkan pada tanggal 07 Juli 2011. bahwa berdasarkan Revisi Operational Certification Procedures for the rules of origin Of The Asean-China Free Trade Area tersebut, menurut Majelis bahwa pada prinsipnya Form E diterbitkan sebelum atau pada saat pengapalan. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas impor Oleoresin Capsicum (6 jenis barang) dengan Pos Tarif 1301.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 mendapat preferensi tarif dalam rangka AC-FTA sesuai Form E No. E111303000080003 tanggal 10 Juni 2011; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding atas Oleoresin Capcisum (6 jenis barang) dengan Pos Tarif 9028.30.10.00 dan Meter Accessory (Metal Plate) dengan Pos Tarif 1301.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 mendapat preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga besarnya pembebanan tarif bea masuk atas Oleoresin Capcisum (6 jenis barang) tersebut adalah sebesar 0% sesuai PIB Nomor:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089329.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089329.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji arus kas dan uji arus piutang, diketahui adanya selisih penjualan sebesar Rp1.448.279.397,00 dimana Pemohon Banding berdasarkan Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan, diketahui telah menyetujui selisih sebesar Rp454.527.500,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT berdasarkan bukti invoice yang ditemukan dalam Pemeriksaan, namun atas sisa selisihnya Pemohon Banding tidak menyetujuinya;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN;       Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-144/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00105/207/10/055/13 tanggal 7 November 2013 Masa Pajak Juni 2010;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:Peredaran Usaha Menurut Terbanding     Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding     Selisih         Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp    1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masingmasing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akan menyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) Dibayar Nihil Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang   bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp  11.582.200.600Rp       120.689.950 Rp                              0Rp                             0 Rp      11.461.510.650Rp                             0Rp                             0Rp                              Rp      11.461.510.650 Rp        1.146.151.065 Rp       1.146.151.065Rp                            0Rp                            0Rp                            0Rp                            0Rp                            0       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42783/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42783/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Pos 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011, Klasifikasi Pos Tarif 8704.10.22.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 435.805.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah). Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5058/KPU.01/2011 tanggal 11 Oktober 2011 importasi atas barang POS 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) yang diimpor dengan PIB Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 435.805.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah). Menurut Pemohon : bahwa Terbanding menganggap bahwa Dump Truck merk Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only), menunjuk SPTNP Nomor SPTNP-0XXXXXX/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011, tanggal 11 Agustus 2011, menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai dumper yang dirancang untuk penggunaan bukan jalan raya sebagaimana dimaksud pada Subpos 8704.10.22.00 tetapi merupakan kendaraan bermesin diesel dan memiliki masa total 40 ton, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5058/KPU.01/2011 tanggal 11 Oktober 2011 importasi atas barang POS 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) yang diimpor dengan PIB Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 60.412.000,00 (enam puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah). bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding terhadap barang impor Pemohon Banding berupa Dump Truck merk POS 1-15 Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) yang ditetapkan pada Pos Tarif 8704.23.4900, karena menurut Pemohon Banding kriteria kendaraan yang Pemohon Banding impor adalah masuk dalam kelompok Pos Taris 8704.10.2200 dengan jumlah yang harus dibayar sesuai dengan PIB Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011, jenis barang Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only), Pos Tarif 8704.10.2200 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%. bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) ke dalam pos tarif 8704.23.49.00 Bea Masuk 10%. bahwa berdasarkan brosur yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kedapatan spesifikasi teknik barang: Model:     CLA 26.280 6 x 4 ChasisGross Weight:     26.000 KgBerat Kosong   :     7.780 Kgdengan demikian pay load=     Gross Weight – Berat Kosong=     26.000 Kg – 7.780 Kg = 18.220 Kgsehingga rasio perbandingan Tare Weight dengan pay load = 7.780 Kg : 18.220 Kg = 1 : 2,34. bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Pos 8704.10. 22.00, Man Truck Chasis Model TGS 40.480 8×4 BB WW dengan rasio perbandingan Tare Weight dengan pay load = 1 : 2,34 tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.10. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding dan hasil identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa MAN TRUCK CLA 26.280 dengan massa total (GVW) melebihi 24 Ton (26 Ton) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Pos 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) diklasifikasikan pada Pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%, oleh karenanya koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tetap dipertahankan, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang Pos 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) diklasifikasikan pada Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5058/KPU.01/2011 tanggal 11 Oktober 2011. Memperhatikan : Surat Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5058/KPU.01/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022636/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 11 Agustus 2011, dan menetapkan klasifikasi atas barang Pos 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) pada Pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 435.805.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah).

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089328.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089328.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji arus kas dan uji arus piutang, diketahui adanya selisih penjualan sebesar Rp1.448.279.397,00 dimana Pemohon Banding berdasarkan Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan, diketahui telah menyetujui selisih sebesar Rp454.527.500,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT berdasarkan bukti invoice yang ditemukan dalam Pemeriksaan, namun atas sisa selisihnya Pemohon Banding tidak menyetujuinya;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN;       Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-141/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00104/207/10/055/13 tanggal 7 November 2013 Masa Pajak Mei 2010;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut: Peredaran Usaha Menurut Terbanding     Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding     Selisih         Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp    1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akan menyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) Dibayar Nihil Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp    9.425.246.450Rp       120.689.950 Rp                              0Rp                              0 Rp         9.304.556.500Rp                              0Rp                              0Rp                               Rp         9.304.556.500 Rp            930.455.650 Rp            930.455.650Rp                              0Rp    

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42770/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42770/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5349/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Juli 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-5349/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-013610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Juli 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5349/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 013610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 115/MM/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, ditandatangani oleh Sdri. XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 115/MM/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 115/MM/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5349/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP- 013610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Juli 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 115/MM/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 26 September 2012; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa Ekspedisi Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5349/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, dengan cap pos tertanggal 27 September 2012; bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP5349/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman yaitu 27 September 2012; bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5349/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, terbukti dikirim oleh Terbanding pada tanggal 27 September 2012, sedangkan Surat Banding Nomor: 115/MM/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 November 2012 (diantar), sehingga sejak tanggal 27 September 2012 sampai dengan tanggal 27 November 2012 adalah 62 (enam puluh dua) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.      bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 115/MM/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 115/MM/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 115/MM/SPB/XI/2012 tanggal 22 November 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5349/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 16 Juli 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.