Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42794/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 6903.90.0000, jenis barang impor berupa Silicon Carbide Batts, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 6903.90.0000 sebesar BM (AC-FTA): 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar BM (Umum/MFN): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 15.600.000 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah). |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor: E113601606500524 tanggal 25 Mei 2011, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada form E dimaksud tidak dapat ditemukan pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China” dari BB Of The Peoples Republic of China, place of certifying Authority: Jiujiang, China, dan telah dilakukan konfirmasi kepada pihak penerbit form E (CC Of The Peoples Republic of China) dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Tanjung Priok Nomor: S-1157/KPU.01/2011 tanggal 08 Agustus 2011, namun sampai saat ini hasil konfirmasi dimaksud belum diterima. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa karena terdapat keraguan terhadap kebenaran dan keaslian tanda tangan petugas pada Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011 tersebut, Pemohon Banding langsung menghubungi eksportir Pemohon Banding yang dalam hal ini adalah DD Co.,Ltd yang beralamat di i4C, EE Garden, Gang Tang North Road, EF City, FE Province, China, Tel: XX-XXXXXXXXXX untuk meminta keterangan tambahan dan meminta konfirmasi kepada instansi penerbit Form E di China yang dalam hal ini adalah FF of The Peoples Republic of China. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5366/KPU.01/2011 tanggal 20 Oktober 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai berikut: Pos Jenis BarangPemberitahuanPenetapanPos TarifBM Pos TarifBM 1SILICON CARBIDE BAITS6903.90.00005 % (bayar)6903.90.00005 % (bayar) bahwa menurut Terbanding, tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Jiujiang, China, (BB Of The Peoples Republic of China), maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk pos tarif 6903.90.0000 adalah sebesar 5 %. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan “Certification” dari FF of The Peoples Republic of China tertanggal 7 Agustus 2011 yang ditandatangi oleh officer ZHANG HONG adalah merupakan petugas yang berwenang menandatangi dokumen Form E, dan menyatakan bahwa E Nomor: El 1360160650024 tanggal 25 Mei 2011 adalah dokumen asli yang diterbitkan dan ditandatangani oleh petugas resmi dari FF of The Peoples Republic of China dan tanda tangan yang terdapat dalam “Certification” sama seperti yang terdapat dalam “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China” dari FF of The Peoples Republic of China, place of Certifying Authority: Jiujiang, China. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011, kedapatan PIB tersebut menggunakan preferensi tarif Schema AC-FTA dengan mencantumkan Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E11360160650024 diterbitkan di Jiujiang, China , oleh FF. bahwa Terbanding meragukan keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011, dan Terbanding mengajukan konfirmasi dengan surat Nomor: S-1157/KPU.01/2011 tanggal 08 Agustus 2011 kepada AA, sehingga tidak mendapatkan hasil konfirmasi karena tujuan surat yang salah. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan kebenaran tanda tangan dengan Certification dari BB of The Peoples Republic of China. bahwa otoritas yang menerbitkan Form E (BB) menerbitkan Certification yang menyatakan Form E Nomor: E11360160650024 tanggal 25 Mei 2011 adalah benar diterbitkan BB dan ditandatangani oleh petugas bernama GG. bahwa berdasarkan “Attachment A : Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 6 disebutkan sebagai berikut: “Rule 6 The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory,(b)The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin,(c)The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted,(d)Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported. ” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tentang tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan sebagai berikut: Pasal 1 (1)Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenangdstbahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan: Angka 3 huruf a:SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPT-AFTA menggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen Form AK, dan IJ-EPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara tempat ekspor dilakukan.Angka 5 huruf b. 2) dan 3):Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti DokumenPenelitian SKA2) Telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang yang bersangkutan dan diberi cap jabatan;3) Mencocokkan tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan dengan contoh specimen tandatangan dan cap jabatan yang bersangkutan.bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas impor Silicon Carbide Batts dengan Pos Tarif 6903.90.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011 mendapat preferensi tarif dalam rangka AC-FTA sesuai Form E No. EXXXX0XX0XX00XX tanggal 25 Mei 2011. bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa importasi Silicon Carbide Batts dengan Pos Tarif 6903.90.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011 mendapat preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga besarnya pembebanan tarif bea masuk atas Silicon Carbide Batts tersebut adalah sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 5366/KPU.01/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018724/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 Juli 2011, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Silicon Carbide Batts dengan Pos Tarif 6903.90.0000 sesuai PIB Nomor: 208768 tanggal 08 Juni 2011 sebesar 0% sesuai preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil. |

