Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42784/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 1301.90.9000, jenis barang impor berupa Oleoresin Capcisum (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk untuk Pos Tarif 1301.90.9000 sebesar BM (AC-FTA): 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar BM (Umum/MFN): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 141.278.000,00 (seratus empat puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah). |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat hal-hal baru dalam pelaksanaan skema ACFTA terkait perubahan Operational Certification Procedure (OCP) dilakukan ratifikasi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and Peoples Republic of China, namun sesuai dengan Pasal 3 Protokol bahwa ratifikasi ini diberlakukan pada saat Indonesia telah menotifikasikan perubahan ini. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor SE-O5/BC/2010 Tanggal 23 Maret 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement butir 3 huruf d, disebutkan bahwa “Dalam hal terdapat alasan khusus SKA tidak dapat diterbitkan pada saat pengapalan atau 3 (tiga) hari setelahnya, atas permintaan eksportir atau agen yang ditunjuknya, SKA dapat diterbitkan dan berlaku mundur selama satu tahun sejak tanggal pengapalan. Untuk hal ini, pada SKA harus diberi catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY”. Namun untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ETA tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 4 (empat). Jadi menurut Pemohon Banding untuk SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan (Bill of Lading) adalah tidak diatur sehingga pada SKA tersebut tidak perlu diberi catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY”, dan untuk barang-barang yang disebut dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut di atas tetap dikenakan tarif Bea Masuk 0 % karena dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E). |
| Pendapat Majelis | : | bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5596/KPU.01/2011 tanggal 31 Oktober 2011, berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai berikut : Pos Jenis BarangPemberitahuanPenetapanPos TarifBM Pos TarifBM 1-6Oleoresin Capsicum1301.90.90000%1301.90.90000% bahwa menurut Terbanding, dikarenakan tanggal penerbitan Form E Nomor: E111303000080003 (10 Juni 2011) diterbitkan sebelum tanggal penerbitan B/L (12 Juni 2011) tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA, dan atas importasi dimaksud dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum. bahwa menurut Pemohon Banding, untuk SKA yang diterbitkan sebelum tanggal pengapalan (Bill of Lading) adalah tidak diatur sehingga pada SKA tersebut tidak perlu diberi catatan/cap “ISSUED RETROACTIVELY”, dan untuk barang-barang yang disebut dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut di atas tetap dikenakan tarif Bea Masuk 0 % karena dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E). bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011, jenis barang Oleoresin Capsicum, HS 1301.90.9000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA). bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk menjadi 5% (MFN) dan menyatakan PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 tidak mendapat preferensi tarif Schema AC-FTA dengan alasan Form E Nomor: E111303000080003 tanggal 10 Juni 2011 diterbitkan sebelum tanggal penerbitan Biil of Lading (B/L Nomor HASLM E80D6BA777 tanggal 12 Juni 2011). bahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, “Operational Certification Procedures for the rules of origin Of The Asean-China Free Trade Area”, disebutkan bahwa “The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin”. bahwa berdasarkan Revisi Operational Certification Procedures for the rules of origin Of The Asean-China Free Trade Area, Apendix 1 Rule 11 menyatakan“In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) hasnot been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E)shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulationsand administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from thedate of shipment, in which case it is necessary to indicate “ISSUED RETROACTIVELY” in Box 13. In such cases, the importer of the product whoclaims the preferential treatment for the product may, subject to the domestic laws, regulations administrative rules of the importing Party, provide the CustomsAuthority of the importing Party with the Certificate of Origin (Form E) issuedretroactively”. bahwa Revisi Operational Certification Procedures for the rules of origin Of The Asean-China Free Trade Area tersebut telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011 dan diundangkan pada tanggal 07 Juli 2011. bahwa berdasarkan Revisi Operational Certification Procedures for the rules of origin Of The Asean-China Free Trade Area tersebut, menurut Majelis bahwa pada prinsipnya Form E diterbitkan sebelum atau pada saat pengapalan. bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas impor Oleoresin Capsicum (6 jenis barang) dengan Pos Tarif 1301.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 mendapat preferensi tarif dalam rangka AC-FTA sesuai Form E No. E111303000080003 tanggal 10 Juni 2011; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa importasi Pemohon Banding atas Oleoresin Capcisum (6 jenis barang) dengan Pos Tarif 9028.30.10.00 dan Meter Accessory (Metal Plate) dengan Pos Tarif 1301.90.9000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 mendapat preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, sehingga besarnya pembebanan tarif bea masuk atas Oleoresin Capcisum (6 jenis barang) tersebut adalah sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait |
| M E N G A D I L I | ||
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5596/KPU.01/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-019649/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Juli 2011, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Oleoresin Capcisum (6 jenis barang) dengan Pos Tarif 1301.90.9000 sesuai PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 sebesar 0% dengan mendapat preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil. |

