Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42783/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Pos 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011, Klasifikasi Pos Tarif 8704.10.22.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 435.805.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah). |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5058/KPU.01/2011 tanggal 11 Oktober 2011 importasi atas barang POS 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) yang diimpor dengan PIB Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 435.805.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah). |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Terbanding menganggap bahwa Dump Truck merk Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only), menunjuk SPTNP Nomor SPTNP-0XXXXXX/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011, tanggal 11 Agustus 2011, menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai dumper yang dirancang untuk penggunaan bukan jalan raya sebagaimana dimaksud pada Subpos 8704.10.22.00 tetapi merupakan kendaraan bermesin diesel dan memiliki masa total 40 ton, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10%, PPN 10% dan PPh 2,5%. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5058/KPU.01/2011 tanggal 11 Oktober 2011 importasi atas barang POS 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) yang diimpor dengan PIB Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011 berdasarkan identifikasi barang yang diimpor tersebut bukan merupakan jenis damper yang dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya sehingga barang tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.10.22.00, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 60.412.000,00 (enam puluh juta empat ratus dua belas ribu rupiah). bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding terhadap barang impor Pemohon Banding berupa Dump Truck merk POS 1-15 Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) yang ditetapkan pada Pos Tarif 8704.23.4900, karena menurut Pemohon Banding kriteria kendaraan yang Pemohon Banding impor adalah masuk dalam kelompok Pos Taris 8704.10.2200 dengan jumlah yang harus dibayar sesuai dengan PIB Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011, jenis barang Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only), Pos Tarif 8704.10.2200 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%. bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) ke dalam pos tarif 8704.23.49.00 Bea Masuk 10%. bahwa berdasarkan brosur yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kedapatan spesifikasi teknik barang: Model: CLA 26.280 6 x 4 ChasisGross Weight: 26.000 KgBerat Kosong : 7.780 Kgdengan demikian pay load= Gross Weight – Berat Kosong = 26.000 Kg – 7.780 Kg = 18.220 Kg sehingga rasio perbandingan Tare Weight dengan pay load = 7.780 Kg : 18.220 Kg = 1 : 2,34. bahwa berdasarkan Explanatory Notes to the HS Pos 8704.10. 22.00, Man Truck Chasis Model TGS 40.480 8×4 BB WW dengan rasio perbandingan Tare Weight dengan pay load = 1 : 2,34 tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.10. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding dan hasil identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa MAN TRUCK CLA 26.280 dengan massa total (GVW) melebihi 24 Ton (26 Ton) diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10%. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Pos 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) diklasifikasikan pada Pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%, oleh karenanya koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tetap dipertahankan, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang Pos 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) diklasifikasikan pada Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10% sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5058/KPU.01/2011 tanggal 11 Oktober 2011. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Penjelasan Tertulis pengganti Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5058/KPU.01/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-022636/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 11 Agustus 2011, dan menetapkan klasifikasi atas barang Pos 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only) pada Pos tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk 10% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 435.805.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah). |

