Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42872/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42872/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan atas importasi Sealed Beam Lam (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), sebagai berikut:

Menurut Terbanding   :     Pembebanan Bea Masuk 10% (MFN)Menurut Pemohon Banding:     Pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA);Pemasok  :     AA Co. Ltd – ChinaKlasifikasi  :     8539.10.90.00Nomor/Tgl Form E:     E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011Nomor/Tgl BL:     STD1J05007 tanggal 16 Mei 2011
Menurut Terbanding:bahwa kesimpulan Terbanding, jenis barang yang diberitahukan sebagai 9 jenis barang berupa Sealed Beam Lam dengan rincian sesuai uraian pada PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 208054 tanggal 08 Juni 2011 pada pos tarif 8539.10.90.00 tidak berhak mendapat preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA dan ditetapkan tarif Bea Masuk berdasarkan skema preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar 10%;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 208054 tanggal 8 Juni 2011 dengan preferensi tarif AC-FTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP-017645/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011, Pemohon Banding harus membayar tagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp32.847.000,00 karena salah tarif;

bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensi dalam rangka AC-FTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L sehingga Pemohon Banding dikenakan tarif Bea Masuk 10 %;
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat Nomor: 022/DEPPST/ Imp/IV/2012 tanggal 02 April 2012 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa Form E Nomor: E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011 dibuat sebelum tanggal pengapalan tanggal 16 Mei 2011 dikarenakan pihak pelayaran menunda keberangkatannya, dikarenakan pada wakti itu cuaca tidak mmemungkinkan dengan adanya badai,bahwa sebagai tindak lanjut bahan pertimbangan Majelis Hakim, bersama dengan ini Pemohon Banding lampirkan surat keterangan dari pihak supplier di China< AA Co Ltd, China;bahwa surat daru supplier Grandview Auto Corp tanpa nomor tanggal 16 Mei 2011 menyatakan telah terjadi ketelambatan pengiriman barang karena terjadi badai di China;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Invoice Nomor: TR0503/11 tanggal 12 Mei 2011,Bill of Lading Nomor: STD1J05007 tanggal 16 Mei 2011,Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 208504 tanggal 8 Juni 2011 diketahui kolom 19 diisi Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan kode 54 dan Surat Keputusan diisi Preferensi Tarif Importasi Asean-China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: TR0503/11 tanggal 12 Mei 2011 diketahui jumlah dan jenis barang yang diimpor adalah 9 jenis barang berupa Sealed Beam Lam total jumlah 1647 CT senilai USD34,013.07;

bahwa ketentuan dasar dari AC-FTA adalah Peraturan Menetri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
        a.     barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
        b.     barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri;

bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 pasal 2 huruf a tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;

bahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, “Operational Certification Procedures for the rules of origin of The ASEAN-China Free Trade Area”, (OCP AC-FTA) disebutkan bahwa certificate of origin/Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor, sebagaimana disebutkan pada kutipan berikut:

Rule 10
The Certificate of Origin shall be issued by the relevant government authorities of the exporting party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be sonsidered originating in the party within the meaning of the ASEAN-ChinaRules of Origin;

bahwa pengertian saat diekspor (at the time of exportation) menurut ketentuan kepabeanan adalah saat barang dikeluarkan dari daerah pabean yang diukur berdasarkan tanggal pemberitahuan ekspor barang, maka tanggal B/L yang menunjukkan barang dikapalkan tidak dapat digunakan untuk menunjukkan pengertian saat diekspor sebagaimana dimaksud ketentuan OCP AC-FTA

Rule 10;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, Majelis berpendapat terhadap barang impor Pemohon Banding yang diketahui tanggal ekspor atau penerbitan Surat Keterangan Asal (Form E) adalah tanggal 12 Mei 2011 sedangkan tanggal keberangkatan kapal (departure date) adalah tanggal 16 Mei 2011 masih dapat dipergunakan untuk mendapatkan preferensi tarif AC-FTA;

bahwa menurut Majelis, atas penelitian dokumen pelengkap pabean oleh Terbanding yang menyimpulkan membatalkan preferensi tarif AC-FTA karena penerbitan Form E tanggal 12 Mei 2011 sebelum tanggal keberangkatan kapal (departure date) atau tanggal B/L 16 Mei 2011 adalah tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis, importasi barang tersebut dapat memperoleh preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema AC-FTA sehingga tidak seharusnya terbit SPTNP Nomor: SPTNP- 017645/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding mengimpor 9 jenis barang berupa Sealed Beam Lam dengan rincian sesuai uraian pada PIB dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 208504 tanggal 8 Juni 2011 dan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011 berhak mendapat preferensi tarif dalam rangka skema AC-FTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan Bea Masuk atas berupa 9 jenis barang berupa Sealed Beam Lam dengan rincian sesuai uraian pada PIB negara asal China diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5806.32.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
Mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan lainnya yang berlaku berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4401/KPU.01/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017645/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011, atas nama PT XXX sehingga klasifikasi atas barang impor 9 jenis barang sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 208504 tanggal 8 Juni 2011 pada pos tarif 8539.10.90.00 dengan pembebanan BM AC-FTA 0%;