Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42869/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011 berupa: Jenis Barang : Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed;Jumlah barang : 660 bale (150.230 kg)Negara Asal : Mali;Nilai Pabean diberitahukan : CIF USD364,316.76; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan kembali Nilai Pabean yang telah Terbanding lakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5795/KPU.01/2011 tanggal 7 November 2011, dan oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 049/PJK/XII/2011 tanggal 2 Desember 2011, pada pokoknya mengemukakan alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah: nilai Invoice sebesar USD364,316.76 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sesuai dengan kesepakatan antara BB (penjual), dengan Pemohon Banding (pembeli) yang tertuang pada Sales Contract Nomor: S021507 dan Invoice Nomor: X0X,XXX;sebesar USD364,316,76 telah dilunasi dengan dua termin sesuai dengan perjanjian dalam Invoicenya melalui transfer valuta asing:tanggal 20 April 2011 USD 99,299tanggal 1 Agustus 2011 USD 265,018USD 364,317 |
| Menurut Majelis | : | bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), Nilai Pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) secara hirarki penggunaan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai Invoice sebesar USD364,316.76 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sesuai dengan kesepakatan antara BB (penjual), dengan Pemohon Banding (pembeli) yang tertuang pada Sales Contract Nomor: S021507 dan Invoice Nomor: 307,277; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-5 s.d. P-18 di atas antara lain: Sales Contract Nomor: SO21507 tanggal 1 Juli 2010, Invoice Nomor: X0X.XXX tanggal 21 Juni 2011, Bill of Lading (B/L)Nomor: 752379761 tanggal 21 Juni 2011, Certificate Phytosanitaire Nomor: CMDT-022/11 tanggal 9 Juni 2011, Marine Cargo Policy Nomor: 0000X0XX tanggal 21 Juni 2011, Aplikasi Transfer DD tanggal 20 April 2011, Aplikasi Transfer Bank EE tanggal 1 Agustus 2011, Rekening Koran DD, Account Nomor: 0X00XXXXXXXX, Laporan Bulanan Gabungan Bank EE, Nasabah Nomor: 000XX0XXXX, Kartu Hutang, Buku Pembelian Impor, Hutang Impor, OECB DD Bank, EE Bank dan Status Persediaan Kapas, Faktur Pajak, SPT masa PPN, Bukti korespondensi dari suplier tanggal 1 April 2011, 23 Juni 2011, dan 26 Juli 2011; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa terhadap dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding, Terbanding menanggapi dan menyerahkan surat Nomor: S-1067/KPU.01/2012 tanggal 30 Mei 2012 perihal: Tanggapan Tertulis atas Bantahan Pemohon Banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding perlu membuktikan dengan tanda terima dokumen, bahwa data tersebut benar telah diberikan, namun data tersebut tidak diserahkan pada saat keberatan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pembukuan pada saat pengajuan keberatan, data yang dilampirkan pada saat pengajuan keberatan adalah: Sales Contract Nomor: S021.507;Invoice Nomor: X0X, XXXX;Bill of Lading Nomor: 75279761;PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011;bahwa Tanggapan Terbanding atas data/pembukuan yang dilampirkan: Pada T/T tanggal 20 April 2011, tidak mencantumkan tujuan transaksi pada berita/message, sehingga tidak diketahui tujuan transaksi tersebut;Sesuai term of payment pada kontrak dinyatakan “against prepayment 15 days prior to the contracted shipping month upon presentation of prepayment Invoice and balance within 5 working days upon receipt of shipping documents by fax/email”, sesuai T/T yang dilampirkan, pembayaran dilakukan:Tanggal 20 April 2011, sesuai contracted shipping month, May 2011 dan;Tanggal 01 Agustus 2011, hal ini tidak sesuai dengan term of payment karena shipping document (B/L) diterbitkan tanggal 13 Agustus 2011;Sales Contract tertanggal 01 Juli 2011, dengan jadwal pengapalan Mei 2011, namun baru dicatatkan pada kartu hutang tanggal 08 Agustus 2011, sementara Invoice atas importasi dimaksud tertanggal 21 Juni 2011, terdapat rentang waktu yang relative lama pencatatan transaksi tersebut sebagai hutang;Pembukuan terkait transaksi tersebut seharusnya dapat dilampirkan pada saat pengajuan keberatan, mengingat keberatan diajukan pada tanggal 10 November 2011;Tanggapan atas data-data tambahan yang disampaikan pada persidangan, namun tidak diserahkan pada saat pengajuan keberatan: bahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa Pajak, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 5 dinyatakan bahwa Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;bahwa berdasarkan PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 tentang keberatan di bidang kepabeanan telah diatur data-data yang perlu dilengkapi pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur pada Lampiran II;bahwa mengingat Pemohon Banding tidak melampirkan data-data yang diperlukan pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur pada Peraturan Perpajakan (dalam hal ini kepabeanan), mohon kepada Majelis Hakim untuk menjadi catatan pada keputusan banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan Pemohon Banding, membuktikan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean dan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5795/KPU.01/2011 tanggal 07 November 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepabeanan; bahwa Pemohon Banding menyerahkan kelengkapan dokumen berupa bukti pendukung nilai transaksi, yaitu: Buku Bank DD (USD) tanggal 20 April 2011 → Down Payment USD99,299.00;Buku Bank EE (USD) tanggal 01 Agustus 2011 → Down Payment USD265,018.00;Buku Pembelian tanggal 08 Agustus 2011 → Mali Raw Cotton USD364,316.76;Buku Hutang Impor,Kartu Hutang Impor;Kartu Persediaan Kapas → 24 Agustus 2011;General Ledger (Buku Besar Beli Impor, Buku Besar Hutang Impor, Buku Besar DD USD, Buku Besar EE USD);bahwa dipersidangan Pemohon Banding memperlihatkan kepada Majelis asli bukti pendukung nilai transaksi: bantahan berkenaan dengan tanggapan tertulis atas surat bantahan Pemohon Banding: bahwa bantahan Pemohon Banding sebelumnya item C1-C5 menyampaikan narasi prosedur dan kelengkapan dokumen yang telah ditempuh atas transaksi pembelian impor kapas oleh Pemohon Banding dari penjual (BB) sehingga dapat dengan jelas diketahui merupakan transaksi jual beli sehingga alasan Terbanding dalam menetapkan tarif dan nilai pabean (SPTNP) terhadap PIB karena barang impor bukan merupakan subjek penjualan menjadi terbantahkan;bahwa bantahan Pemohon Banding huruf C.6 Pemohon Banding sampaikan sesuai dengan realisasi pemenuhan kelengkapan dokumen dalam rangka pengajuan PIB untuk memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean Republik Indonesia;bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan secara eksplisit dan implisit bantahan SUB Terbanding;bantahan atas tanggapan tertulis atas data/pembukuan yang dilampirkan: bahwa T/T tanggal 20-04-2011 sebesar USD99,926.00 sesuai permohonan transfer valuta asing yang telah Pemohon Banding sampaikan ditujukan kepada nama penerima /beneficiary’s name BB. Sebagai prepayment (first payment) sesuai dengan Sales Contract S0XX X0X dan surat pemeberitahuan keterangan barang siap dikirim dan permintaan pembayaran pertama (first payment/prepayment) dari pihak penjual tanggal 11 April 2011 sehingga alasan Terbanding tidak mengetahui tujuan transaksi adalah tidak dapat diterima;bahwa sesuai dengan syarat penjualan dari eksportir dan disepakati oleh Pemohon Banding selaku pembeli (term) adalah CFR (incoterms 2010) Jakarta, Container Yard/Container Yard, oleh sebab itu kepemilikan atau tanggung jawab barang baru berpindah dari eksportir ke importir (penjual ke pembeli) ketika barang tiba di pelabuhan tujuan yang sebelumnya diperkirakan akan tiba (ETA) tanggal 4 Agustus 2011 kemudian sesuai PIB tanggal perkiraan tiba menjadi 10-08-2011 pencatatan ke dalam pembukuan yang diterima umum, yaitu mencatat ke dalam pembukuan pada awal bulan Agustus ketika barang telah tiba di pelabuhan tujuan (Tanjung Priok);bahwa perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan dalam kesempatan ini bahwa Pemohon Banding merasa dihalangi atau setidak-tidaknya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan Deklarasi Nilai Pabean beserta dokumen-dokumen pendukung yang menguatkan deklarasi yang diajukan sesuai surat informasi nilai pabean yang diterbitkan oleh KPU Tanjung Priok pada tanggal 16 Agustus 2011 karena SPTNP telah diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2011. Padahal sebagaimana yang tertera dalam surat informasi nilai pabean dinyatakan DNP dan dokumen-dokumen pendukung harus diserahkan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pengiriman informasi nilai pabean; bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding di persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: SOXXX0X tanggal 1 Juli 2010 diketahui bahwa suplier AA mengkonfirmasikan penjualan barang impor kepada Pemohon Banding berupa Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed, sebanyak 150 MT, harga satuan USD110.00/lbs, payment terms: CFR (incoterm 2010) Jakarta CY/CY net landed weight;bahwa suplier AA menerbitkan Invoice Nomor: X0X.XXX tanggal 21 Juni 2011 kepada Pemohon Banding, atas penjualan barang impor berupa Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed, sebanyak 150.230 kg (setara dengan 331.197,058 lbs at 2.2046 lb/kg), harga satuan USD110.00/lbs, total harga barang USD364,316.76, payment terms: again prepayment 15 days prior to the contracted shipping month, balance payable within 5 working days upon receipt of shipping documents by fax/e-mail, pay to: FFbank, Zurich, Swift: ZKBKCHZZ80A, account no: XXXX- 0000X.XXX, correspondence bank: HH;bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading (B/L) Nomor: 752379761 tanggal 21 Juni 2011, yang diterbitkan oleh KK, NV, diketahui bahwa shipper AA mengirimkan barang kepada consignee PT XXX berupa Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed, jumlah 150.230 kg, gross weight 151.880 kg, vessel Safmarine Taraba V.1110, port of loading Shanghai, Mali, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;bahwa berdasarkan Marine Cargo Policy Nomor: 0000X0XX tanggal 21 Juni 2011 yang diterbitkan oleh PT JJ Indonesia, diketahui bahwa atas importasi Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed, jumlah 660 bale, sarana pengangkut Safmarine Taraba V.1110, telah diasuransikan oleh Pemohon Banding, dengan nilai pertanggungan sebesar USD400,748.44 (110% dari harga barang yaitu sebesar CIF USD364,316.76);bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed, jumlah 660 bale, net weight 150.230 kg sarana pengangkut Safmarine Taraba V.1110, port of loading Dakar, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper AA, negara asal Mali, importir PT XXX, Invoice Nomor: X0X.XXX tanggal 21 Juni 2011, B/L Nomor: 752379761 tanggal 21 Juni 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011, total Nilai Pabean sebesar CIF USD364,316.76;bahwa berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada suplier AA sebagai berikut:berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer DD tanggal 20 April 2011 bank penerima: FFbank, Zurich, Swift: ZKBKCHZZ80A, account no: XXXX-0000X.XXXX, correspondence bank: HH, sebesar USD99,299.00;berdasarkan dokumen Bukti Aplikasi Transfer Bank EE tanggal 1 Agustus 2011 bank penerima: FFbank, Zurich, Swift: ZKBKCHZZ80A, account no: XXXX-0000X.XXX, correspondence bank: HH, sebesar USD265,018, ditambah biaya bank sebesar USD5.00;bahwa berdasarkan Rekening Koran DD atas nama Pemohon Banding, Rekening Nomor: 0X00XXXXXXXX, Currency: USD diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada tanggal 20 April 2011 sebesar USD99,299.00 keterangan: TRF T/T KLR, 0X*- 0X0X0-00XX0XX-0X;bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank EE atas nama Pemohon Banding, Rekening Nomor: 00099202469, Currency: USD diketahui bahwa pihak bank telah mencatat mutasi debit pada tanggal 1 Agustus 2011 sebesar USD265,018.00 keterangan: 227/USD/1973 bal Payment Inv no. 307.277;bahwa pembayaran atas transaksi impor kepada suplier Prima Interchem Sdn., Bhd, tersebut telah didukung oleh Bukti Pengeluaran Bank Nomor: 001/BKD/10/11 tanggal 20 April 2011 sebesar Rp9.671.690,00 keterangan: 3 kg meropenem USD9,030.00 X Rp8.823,00 dan telah disetujui oleh pihak berwenang perusahaan Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor tersebut dalam Kartu Hutang, Buku Pembelian Impor, Buku Bank dan Buku Persediaan;bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti-bukti berupa faktur-faktur Pajak Standar atas penjualan lokal beberapa barang impor tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed, jumlah 660 bale (150.230 kg) sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 307.277 tanggal 21 Juni 2011 sebesar total USD364,316.76 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed, jumlah 660 bale (150.230 kg), negara asal Mali sebagaimana yang tercantum dalam PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011 sebesar CIF USD364,316.76; |
| Menimbang | : | Surat B anding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5795/KPU.01/2011 tanggal 7 November 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-023180/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 18 Agustus 2011 atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi barang berupa Mali Raw Cotton, type Manbos Staple 1,1/8”, micronaire 3,5-4,9 NCL Not Carder or Combed, jumlah 660 bale (150.230 kg), negara asal Mali sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 308982 tanggal 15 Agustus 2011 sebesar CIF USD364,316.76; |

