Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42873/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42873/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas Nilai Pabean, yaitu berupa:

Jenis Barang:     Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM,Negara Asal:     China,Nilai Pabean   
:     CIF USD74,382.00,
Yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding,

bahwa sedangkan menurut Pemberitahuan Impor Barang Nomor 021840 tanggal 20 Januari 2011 Pemohon Banding mengimpor atas:

Jenis Barang:     Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM,Jumlah Barang:     46 bundle (90.942 MT),Negara Asal:     China,Nilai Pabean  :     CIF USD63,659.40;
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding menetapkan untuk PIB Nomor: 021840 tanggal 20 Januari 2011 jumlah barang sebesar 106,26 MT dan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD74,382.00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD74,382.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 021840 tanggal 20 Januari 2011 sebesar CIF USD63,659.40;
Menurut Majelis   :bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa:
Invoice Nomor: TSTMWX0XXXX-J tanggal 28 November 2010,Packing List tanggal tanggal 28 November 2010,Bill of Lading Nomor: 141088212827 tanggal 20 Desember 2010;bahwa dari dokumen impor barang diketahui supplier AA Co. Ltd., Hebei, China menerbitkan Invoice Nomor: TSTMW101128-J tanggal 28 November 2010 sebagai tagihan atas pengiriman partai barang berupa 90.942 MT Prime Quality Hot Rolled Channel Bar senilai USD63,659.40;

bahwa supplier AA Co. Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal tanggal 28 November 2010 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty:     46 bundlesGross Weight:     90,942 MTNett Weigth:     90,942 MT
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AA Co. Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 141088212827 tanggal 20 Desember 2010 dengan Kapal BB Voy. S008 melalui Evergreen Line yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:     AA Co. Ltd.Consignee:     PT XXXPort of Loading:     Xingang, ChinaPort of Discharge   :     Jakarta, IndonesiaDescription:     5×20’
     46 bdls
     Prime Quality Hot Rolled Channel BarGross Weight:     90.942 kgs
bahwa berdasarkan hasil pemeriksan fisik LHP dan BAP Terbanding atas PIB Nomor: 021840 tanggal 20 Januari 2011 pada tanggal 25 Januari 2011 diketahui barang impor kedapatan selisih lebih berat sebesar 15,318 MT karena diberitahukan berat sebesar 90,942 MT sedangkan hasil pemeriksaan fisik beratnya sebesar 106,26 MTl;

bahwa Majelis menyimpulkan yang menjadi pokok sengketa adalah mengenai selisih berat barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean berbeda dengan hasil pemeriksaan fifik Terbanding;

bahwa atas sengketa yang diajukan telah dilakukan pemeriksaan fisik seperti tertuang dalam LHP dan BAP Pemeriksaan Fisik Barang menyatakan sebagai berikut:

Jenis barang:
Hot Rolled Channel Bar Size
150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM45 Bundles @ 20 Pcs berat 2.3 MT/bundle :
103.50MT,1 bundle @ 24 Pcs berat 2.76 MT/bundle  :
2.76MT,Total berat 46 bundles  :
106.26MT,        
Terdapat selisih lebih sebanyak 15.318MT;

bahwa menurut Majelis, atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan jumlah barang yang diimpornya adalah sebanyak 45 Bundles @ 20 Pcs total berat 77.103MT dan 1 bundle @ 24 Pcs total berat 13.839MT berdasarkan Actual Weighting, Commercial Invoice, Packing List dan Surat Jalan Penerimaan Barang sehingga total keseluruhan berat adalah 90,942 MT tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, apalagi Pemohon Banding telah mengakui dan menandatanganinya BAP atas LHP yang dibuat oleh Terbanding yang meyatakan adanya selisih lebih berat sebesar 15,318 MT;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 Pasal 23 (1): Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa : a..,b..,c..,d.. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Terbanding menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terbukti Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas selisih lebih barang impor seberat 15,318 MT dari USD63,659.40 menjadi USD74,382.00 dengan harga satuan USD700/MT telah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas barang impor Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM ditetapkan sesuai keputusan Terbanding sebesar CIF USD74,382.00;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan Bea Masuk atas barang impor Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1322/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD74,382.00;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1322/KPU.01/2011 tanggal 23 Maret 2011 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003941/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2011 tanggal 25 Januari 2011, atas nama: PT XXX, sehingga Nilai Pabean barang impor berupa Hot Rolled Channel Bar Size 150MMx75MMx5.5MM Length 6000MM pada PIB Nomor: 021840 tanggal 20 Januari 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF USD74,382.00;