Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42907/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42907/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah SPTNP Nomor: SPTNP- 010196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 1 Juni 2012
Menurut Terbanding  :bahwa berdasarkan alasan serta fakta yang Pemohon Banding kemukakan maka jelas terbukti bahwa Terbanding sudah mengabaikan fakta hukum dengan membuat koreksi yang pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding, dan untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding, dengan jumlah kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPH Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi nihil;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4817/KPU.01/2012 tanggal 3 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 1 Juni 2012;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4817/KPU.01/2012 tanggal 3 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 1 Juni 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 3 September 2012, sehingga pengajuan banding adalah 72 (tujuh puluh dua) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 19 Desember 2012 untuk memenuhi Undangan Sidang Nomor: Und.582/SP/Pg.34/2012 tanggal 13 Desember 2012. Dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui ketidaktahuannya mengenai ketentuan jangka waktu pengajuan banding sehingga Pemohon Banding mengirim Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012, pada tanggal 13 November 2012;

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan, terbukti pengajuan banding jika dihitung dari tanggal 3 September 2012 sampai dengan 13 November 2012 adalah 72 (tujuh puluh dua) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 001/BDG-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:enyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4817/KPU.01/2012 tanggal 3 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010196/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 1 Juni 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, Tidak Dapat Diterima.