Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42908/PP/M.XVII/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42908/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah SPKTNP Nomor: SPKTNP- 172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011
Menurut Terbanding:bahwa untuk menguatkan alasan penetapannya Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa:
1.Penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: SR-56/KPU- 01/BD.10/2012 tanggal 08 Maret 2012 (bukti T-1)2.  Penjelasan Tertulis Nomor: S-75/KPU.01/BD.10/2012 tanggal 3 April 2012 (bukti T-2);
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding melampirkan fotocopy dokumen-dokumen pendukung sebagai kelengkapan atas surat banding sebagai berikut:
SPKTNP Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 oleh Terbanding;SSPCP Nomor: 018358 tanggal 3 Agustus 2011;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi: “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali Tarif dan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean “;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan direktur utama;

bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Penetapan Terbanding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding adalah 52 (lima puluh dua) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 17 Juni 2011, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp6.601.376.033,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp3.300.688.016,50 yang telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan asli SSPCP Nomor: 0XXXXX tanggal 3 Agustus 2011 melalui AA sebesar Rp6.601.376.033,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. XX, Jabatan: Direktur Utama, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011, berdasarkan Akta Risalah Rapat Nomor 7 tanggal 30 Januari 2009, yang dibuat oleh Nyonya Warsonah Effendi S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, berhak menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 merupakan koreksi Terbanding atas PIB Nomor: 104999 tanggal 29 April 2009 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan pajak terutang sebesar Rp6.601.376.033,00;

bahwa Terbanding mendasarkan penerbitan SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 pada pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa tanggal penerbitan SPKTNP Terbanding adalah tanggal 15 Juni 2011 sedang tanggal PIB Pemohon Banding adalah tanggal 29 April 2009, dengan demikian penetapan tersebut ditetapkan lebih dari 2 (dua) tahun sehingga Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Penetapan Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 memenuhi ketentuan formal penerbitan penetapan;

bahwa karena penerbitan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk oleh Terbanding melebihi 2 (dua) tahun maka penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan bukti bukti yang ada dalam berkas banding, maka Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 2 (dua) tahun kewajiban menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 35/SS/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 namun Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan karena Penetapan Terbanding Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, maka Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding;

bahwa karena keputusan Terbanding batal demi hukum, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan  :Menyatakan Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan Membatalkan SPKTNP Nomor: SPKTNP-172/KPU.01/2011 tanggal 15 Juni 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY.