Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42890/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah : Pemeriksaan Nilai Pabean bahwa dari hasil pemeriksaan Royalti yang dibayarkan kepada Bristol Myers Squibb (AA) termasuk dalam biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean; Pemeriksaan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanannya bahwa dari hasil pemeriksaan kedapatan pembebanan tarif tidak sesuai dan tidak mencantumkan nomor referensi form D pada PIB; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding, untuk impor dari negara ASEAN Tarif Bea Masuk untuk barang tersebut tetap 0%, dengan menggunakan tarif CEPT form D yang menunjukkan bahwa barang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN, sedangkan Pemohon Banding tidak mencantumkan kode fasilitas tarif preferensi pada PIB karena sebelum berlakunya peraturan baru a quo, tarif BM umum dan tarif preferensi adalah sama-sama 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman kode fasilitas preferensi tarif dan pencantuman nomor referensi form D; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 14 Desember 2011 menyerahkan penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor: 004/MJI/BC/XII/11 tanggal 20 Desember 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut bahwa menurut Pemohon Banding, atas pemeriksaan nilai pabean: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding pembayaran Royalti tersebut telah benar tidak dimasukkan ke dalam penghitungan nilai pabean sesuai dengan peraturan nilai pabean yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, oleh karena itu seharusnya tidak ada Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang kurang dibayar; bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan PMK No. 160/PMK.04/2010, Lampiran 1 mengenai ketentuan nilai transaksi menyatakan bahwa Royalti dan biaya lisensi adalah biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung;Merupakan persyaratan penjualan barang impor;bahwa menurut Pemohon Banding, dalam rangka pembelian barang, pembeli diharuskan membayar Royalti atau biaya lisensi. Tanpa mempermasalahkan apakah pembayaran Royalti ditujukan kepada penjual atau pihak lain (royalty holder atau kuasanya) yang sama sekali tidak terlibat dalam transaksi barang impor yang bersangkutan, yang dimaksud dengan persyaratan penjualan adalah adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar Royalti dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka kontrak /perjanjian menjadi batal dan tidak berlaku lagi;Berkaitan dengan barang impor.bahwa pada barang impor yang bersangkutan terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain berupa hak atas merek, hak cipta atau hak paten (di dalam barang impor terdapt proses kerja yang dipatenkan), Royalti yang dibayarkan kepada AA Company di Amerika Serikat tidak dikenakan Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information and Service Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimana pembayaran tersebut tidak berhubungan dengan barang impor;bahwa sesuai dengan Perjanjian Informasi Teknis dan Jasa antara AA Company dan Pemohon Banding, disebutkan bahwa AA akan menyerahkan informasi teknis kepada Pemohon Banding yang diantaranya dapat berupa: Bantuan dalam pembuatan, pengisian dan pengemasan produk dan saran mengenai proses peningkatan yang oleh sebab itu dapat dianggap sesuai oleh AA Company,Bantuan dalam menetapkan prosedur kenbali mutu untuk membantu Pemohon Banding dalam mempertahankan standar kualitas yang tinggi untuk produkSaran berkenaan dengan peralatan yang sesuai dan fasilitas fisik lainnya untuk pembuatan produk;bahwa menurut Pemohon Banding, contoh-contoh dari produk/informasi teknis yang diberikan oleh AA kepada Pemohon Banding adalah: Disclosure Process Global Finance Training Session pada tanggal 18 November 2003Performace Connections Training Module,Managing Off-Plan Performance Module;bahwa informasi-informasi teknis tersebut diberikan oleh AA Company kepada Pemohon Banding dan telah terbukti memberikan manfaat untuk Pemohon Banding dalam hal peningkatan performance Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksaan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembeban: bahwa menurut Pemohon Banding, PMK No. 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-produk Susu Tertentu merupakan pembaharuan terhadap PMK No.110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006. Peraturan baru tersebut mengatur bahwa atas pos tarif-tarif tertentu mengalami perubahan tarif Bea Masuk sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, pada peraturan lama, tarif Bea Masuk untuk produk susu adalah 0%, baik untuk impor dari negara ASEAN (dengan tarif CEPT/preferential tariff) ataupun dari negara selain ASEAN, namun pada peraturan baru, untuk impor dari negara selain ASEAN, Bea Masuk atas produk tersebut menjadi 5%, sementara untuk impor dari negara ASEAN tarif Bea Masuk untuk barang tersebut tetap 0%, untuk dapat menggunakan tarif CEPT tersebut, importir harus menggunakan Form D yang menunjukkan bahwa barang tersebut adalah benar berasal dari negara ASEAN; bahwa menurut Pemohon Banding, peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Mei 2009. Namun pada saat berlakunya, informasi mengenai peraturan tersebut belum tersedia untuk masyarakat umum, terutama importir yang barang-barangnya termasuk dalam daftar HS Code yang mengalami perubahan, selanjutnya peraturan tersebut diunduh pada situs Bea Cukai pada tanggal 12 Juni 2009, sementara situs Detik Finance memuat berita mengenai peraturan tersebut pada tanggal 9 Juni 2009, sehingga tidak adil apabila Pemohon Banding diharuskan mengikuti aturan tersebut di atas untuk PIB-PIB Pemohon Banding tertanggal 28 Mei 2009 sampai dengan 3 Juni 2009; bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya untuk Pemohon Banding ada atau tidaknya peraturan baru tersebut di atas tentang pengenaan tarif BM 5%, Pemohon Banding tetap dikenakan 0% karena importasi Pemohon Banding dilengkapi dengan Form D yang disampaikan kepada pihak Terbanding, namun karena sebelum berlakunya peraturan baru tersebut di atas tentang kenaikan tarif BM 5%, tarif BM umum dan tarif preferensi adalah sama-sama 0% sehingga tidak ada keharusan pencantuman nomor referensi Form D sesuai dengan peraturan terdahulu tentang penetapan tarif Bea Masuk CEPT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 273/KMK.01/2000 jo. 150/KMK.01/2001 tanggal 29 Maret 2001 jo. KMK No. 680/KMK.01/2001, Pasal 3 paragraf 2 a disebutkan bahwa : “Surat Keterangan Asal (Form D) tidak diperlukan dalam hal: Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum.”bahwa menurut Pemohon Banding, Kesimpulan: bahwa menurut Pemohon Banding, atas nilai Royalti yang dibayarkan kepada AA Company di Amerika Serikat, seharusnya tidak terhutang Bea Masuk karena Royalti tersebut dibayarkan atas Technical Information and Service Agreement atau yang Pemohon Banding sebut sebagai Regional Office Charges, dimana pembayaran tersebut tidak berhubungan dengan barang impor, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa AA benar telah menjalankan kewajibannya untuk memberikan Informasi Teknis kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding telah mendapatkan keuntungan (“benefit”) atas Royalti yang telah dibayarkan; bahwa menurut Pemohon Banding, mengenai pengenaan tarif Bea Masuk umum sebesar 5%, Pemohon Banding mohon Majelis Hakim yang terhormat dapat memutuskan sesuai dengan keyakinan Majelis Hakim bahwa barang tersebut benar berasal dari negara ASEAN dan dilengkapi dengan Form D yang meskipun saat itu tidak dicantumkan pada PIB karena saat itu tarif Bea Masuk umum dan tarif preferensi adalah sama-sama 0%, tambahan pula pada peraturan terdahulu tentang penetapan tarif Bea Masuk CEPT berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 273/KMK.01/2000 jo. 150/KMK.01/2001 tanggal 29 Maret 2001 jo. KMK No. 680/KMK.01/2001, Pasal 3 paragraf 2 a disebutkan bahwa : “Surat Keterangan Asal (Form D) tidak diperlukan dalam hal: a).Tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT sama besar dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum” bahwa menurut Pemohon Banding, untuk PPN atas Royalti yang Pemohon Banding bayarkan, sesuai dengan ketentuan perpajakan, telah disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak pada saat pembayaran Royalti, sedangkan atas PPh pasal 22 untuk PIB tahun 2009, yang telah melewati tahun takwim yang bersangkutan, seharusnya tidak lagi ditagih oleh pihak Bea dan Cukai sesuai dengan KEP-06/BC/1999, Pasal 2 ayat 1; bahwa menurut Pemohon Banding, demikian bantahan atas SUB sehubungan dengan Permohonan Banding Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding, bersama ini Pemohon sampaikan fotokopi dokumen-dokumen, yaitu: Dokumen pembuktian Situs Bea dan Cukai, Detik Finance atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009,Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC/1999, Pasal 2 ayat (1) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor,KMK Nomor: 273/KMK.01/2000,KMK Nomor: 150/KMK.01/2001,KMK Nomor: 680/KMK.01/2001;.bahwa Terbanding dalam persidangan hari yang yang sama menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, untuk pembayaran Royalty kepada kepada AA sebesar 5,5%, tidak disetujui oleh Pemohon Banding yaitu Royalty yang harus dibayar ke Brystol Myers Squibb (AA) sebesar Rp.642.793.000,00; bahwa menurut Terbanding, dalam Closing Conference, Pemohon Banding memang tidak setuju atas pembayaran Royalti kepada AA dan pembebanan bea masuk yang dikenakan tarif 5% (lima persen), padahal PIB yang diserahkan tanpa dilengkapi dengan penggunaan tarif preferensi form D serta tidak mengisi kolom 19 pada PIB yang diajukannya ; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti pendukung berupa: Technical Information and Services Agreement tanggal 1 Oktobert 2001,Terjemahan Perjanjian Informasi Teknis dan Jasa dari Penerjemah Resmi dan Bersumpah BB, S.Pd. SK, Gubernur DKI Jakarta Nomor: 5226/1998,Dokumen pembuktian Situs Bea dan Cukai, Detik Finance atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009,Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-06/BC/1999, Pasal 2 ayat (1) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor,KMK Nomor: 273/KMK.01/2000,KMK Nomor: 150/KMK.01/2001,KMK Nomor: 680/KMK.01/2001.Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Technical Information and Services Agreement yang diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi dan Bersumpah BB, S.Pd. SK, Gubernur DKI Jakarta Nomor: 5226/1998 diketahui adanya Perjanjian Informasi Teknis dan Jasa antara Bristol-Myers Squibb Company, selaku “Pemberi Lisensi” dan PT XXX selaku “Penerima Lisensi” yang ditandatangani dan berlaku sejak 1 Oktober 2001 sampai dengan 60 hari setelah salah satu pihak mengakhirinya dengan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak lain melaui pos udara tercatat; bahwa berdasarkan Perjanjian Informasi Teknis dan Jasa a quo terdapat pemberian rekrutmen ahli teknik untuk dipekerjakan oleh Penerima Lisensi dengan imbalan membayar semua biaya yang dikeluarkan dalam hal tersebut dan membayar kepada Pemberi Lisensi biaya jasa yang dihitung 5,5% dari penjualan bersih setiap produk yang dijual; bahwa menurut Majelis, pembayaran lisensi Pemohon Banding kepada AA merupakan pembayaran atas Technical Information and Services Agreement atau Regional Office Charges tidak berkaitan dengan barang yang diimpor sehingga tidak dapat ditambahkan ke dalam nilai transaksi; bahwa sampai dengan akhir persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kepada Majelis bukti adanya form D dan bukti penyerahan form D kepada Terbanding saat pengajuan pemberitahuan pabean PIB yang disengketakan periode 28 Mei 2009 sampai dengan 3 Juni 2009 a quo; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas banding diketahui PIB-PIB yang tercantum pada Lampiran A KKA Nomor: 04B Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011 pada kolom 19 “Skep Fasilitas Pemenuhan Persyaratan Impor” tidak diisi dengan nomor preferensi form D, menurut Majelis PIB yang diajukan Pemohon Banding adalah PIB umum yang tidak mendapatkan fasilitas atas preferensi tarif CEPT; bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Nomor: 247/PMK. 011/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) disebutkan bahwa pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.Importir wajib mencantumkan kode fasilitas CEPT dan nomor referensi Form D pada Pemberitahuan Impor Barang; danForm D lembar asli wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB pada Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan.;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Produk-produk Susu Tertentu ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009; bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-101/PMK.011/2009 a quo, tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan a quo; bahwa importasi Pemohon Banding adalah untuk PIB-PIB tertanggal 28 Mei 2009 sampai dengan 3 Juni 2009 atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri a quo telah diberlakukan tarif bea masuk yang baru sebesar 5%; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dalam 6 (enam) PIB a quo tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) sehingga tidak berhak mendapatkan preferensi tarif CEPT, oleh karenanya Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang ditetapkan Terbanding dalam Lampiran A KKA Nomor: 04B LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat dasar penetapan Terbanding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-16/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 sebagian sudah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang benar dan tepat sehingga Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan tagihan atas Royalty yang harus dibayar kepada Brystol Myers Squibb (AA) sebagaimana tercantum pada Lampiran A KKA No. 2E dan menolak selebihnya dengan menetapkan tarif bea masuk barang impor sesuai penetapan Terbanding pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-16/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, Lampiran A KKA Nomor: 04B dengan bea masuk sebesar 5% (tanpa preferensi tarif CEPT); |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding. Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-16/KPU.01/2011 tanggal 27 Januari 2011 atas nama : PT XXX, dengan membatalkan tagihan atas Royalty yang harus dibayar kepada Brystol Myers Squibb (AA) sebagaimana tercantum pada Lampiran A KKA No. 2E dan menolak selebihnya dengan menetapkan tarif bea masuk barang impor sesuai penetapan Terbanding pada Lampiran A KKA Nomor: 04B LHA Nomor: LHA-16/KPU.01/BD.10/IU/2011 tanggal 21 Januari 2011, dengan bea masuk sebesar 5% (tanpa preferensi tarif CEPT); |

