Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43220/PP/M.XIII/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43220/PP/M.XIII/12/2013

Jenis Pajak:Pasal 23
 
Tahun Pajak  :2006
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1010/Dir/WATS-CTM/XI/2011 tanggal 7 November 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak;
Menurut Pemohon Banding :Pemohon banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012;
Menurut Majelis  :bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur,

bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012, memuat alasan-alasan Banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan Terbanding yaitu tanggal 11 Oktober 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 185/Dir/WATS-CTM/XI/2012 tanggal 28 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap PPh terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012 sebesar Rp328.559.311,00 dan 50% dari PPh terutang tersebut adalah sebesar Rp164.279.655,50;

bahwa di dalam sidang Pemohon Banding menyatakan belum melakukan pembayaran atas 50% dari pajak terutang;

bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan pelunasan terhadap 50% dari pajak terutang sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1024/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 08 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor 00062/203/06/433/11 tanggal 04 November 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima.