Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43206/PP/M.V/13/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp 556.933.890,00. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: No.Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26Nilai Sengketa (Rp)1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak556.933.890,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 556.933.890,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap hasil pemeriksaan pajak, penelitian keberatan dan dokumen/perincian pemohon Banding, diketahui bahwa : terdapat Export Claim Expense (account XXXX-XX) senilai Rp.556.933.890,- yang terutang/dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yang oleh WP diakui sebagai objek PPN JKPLN namun belum dipotong PPh Pasal 26. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa berdasarkan bukti-bukti invoice dari BB Mfg. Co. Ltd – Jepang maka pembayaran pembayaran berupa – Pembayaran repair charge ke BB Mfg. Co. Ltd. – Jepang sebesar Rp 556,933,891. Menurut Pemohon Banding bahwa atas jasa perbaikan sebesar Rp 556.993.891,- dan bunga sebesar Rp 145.121.753,- sama dengan penjelasan dan alasan yang disebutkan dalam sengketa PPh Pasal 26 periode April sd Desember 2008. Menurut Terbanding bahwa hasil penelitian sama dengan hasil penelitian pada PPh Pasal 26 Masa Pajak April – Desember 2008 dengan kesimpulan Terbanding mempertahankan koreksi. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding adalah berdasarkan equalisasi PPh Pasal 26 dengan obyek PPN Jasa Luar Negeri, yaitu terdapat obyek PPh Pasal 26 yang belum diperhitungkan sebesar Rp. 556.933.890,00. Bahwa BB Mfg. Co.Ltd dan AA International Corp tidak mempunyai BUT di Indonesia dan BB Mfg Co.Ltd dan AA International Corp. sejak berdiri adalah berdomisili di Jepang sesuai Surat Keterangan Domisili yang telah disampaikan kepada Fiskus maupun Penelaah Keberatan, sehingga wajib pajak dalam negeri (Pemohon Banding) tidak berhak mengenakan atau memotong PPh Pasal 26 di Indonesia. bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayaran tersebut adalah merupakan laba usaha di Jepang sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Jepang kecuali Wajib Pajak Luar Negeri (BB Mfg.Co,Ltd dan AA International Corp.) tersebut melakukan jasa melalui suatu BUT di Indonesia. bahwa berdasarkan SKD — Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Distric Direktor KITAS Tax Office CC atas AA International Corp — Japan dan BB MFG Co.Ltd — Japan yang bertanggal 20 Juni 2003 tidak sesuai dengan PER-61/PJ/2009 tentang tata cara penerapan P3B pasal 5, sebagai berikut : SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From — DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa Pajak terutang Pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B, Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III (From — DGT 2) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari negara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan. bahwa PER-61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008. Oleh karena itu, Surat Keterangan Domisili (SKD) yang berlaku untuk tahun pajak 2008 bukanlah SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.61/PJ/2009 dan berhubung PT.AA Indonesia telah memperoleh SKD dari KITAS Taxation Office untuk BB Mfg.Co.,Ltd dan AA International Corp. yang berlaku untuk tahun pajak 2008 maka semua ketentuan-ketentuan dalam P3B antara Indonesia-Jepang, dapat diberlakukan untuk tahun 2008 khususnya atas pembayaran imbalan jasa/laba usaha dari perbaikan/repairing dan jasa perantara komisi yang tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia. Bahwa berdasarkan agreement/perjanjian tanggal 10 Januari 2008 antara Pemohon Banding dengan BB dimana diantaranya setuju bahwa Apabila terdapat produk rusak/cacat yang dikirim kepada Pihak Kedua, dan biaya perbaikannya menimbulkan kerugian Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan menuntut (pengembalian) biaya tersebut dari Pihak Kedua. Bahwa pembayaran sebesar Rp 556.933.890,00 adalah pembayaran atas biaya repair yang dilakukan BB Mfg di Jepang Bahwa P3B terbatas dalam pelaksanaan konstruksi dan instalasi sedangkan versus Pemohon Banding adalah melakukan presisi/reparasi sehingga tidak terutang PPh Pasal 26. Bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu PER-61/P1/2009 tanggal 05 November 2009 sebagaimana disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah tidak tepat karena ketentuan tersebut diterapkan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Seharusnya ketentuan yang berlaku untuk SKD pada Tahun Pajak 2008 adalah Surat Edaran Dirjen Pajak nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996. Bahwa pembayaran atas biaya repair sebesar Rp 556.933.890,00 yang dilakukan oleh PT. AA Indonesia kepada BB Mfg. Co.Ltd adalah berdasarkan agreement/perjanjian tanggal 10 Januari 2008 antara Pemohon Banding dengan BB Mfg. Co., Ltd. dimana diantaranya setuju bahwa Apabila terdapat produk rusak/cacat yang dikirim kepada Pihak Kedua, dan biaya perbaikannya menimbulkan ketugian Pihak Pertama, maka Pihak Pertama akan menuntut (pengembalian) biaya tersebut dari Pihak Kedua. Berdasarkan penelitian lebih lanjut pembayaran tersebut ternyata tidak termasuk dalam obyek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak. bahwa pokok sengketa tarif pajak dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas pembayaran bunga BB Mgf. Co. Ltd sebesar Rp 145.121.751,- yang menurut Terbanding dikenakan tarif 20% sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif 10 %. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat Biaya Bunga sejumlah Rp.145.121.751,- yang oleh WP telah dikenakan/dipotong PPh Pasal 26 akan tetapi dengan tarif 10 %, yakni tarif sesuai dengan yang ada pada P3B antara Indonesia – Jepang. Oleh Pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 %. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa disamping sengketa atas pengenaan objek, terdapat Biaya Bunga sebesar Rp. 145.121.751,00 yang oleh WP telah dikenakan/dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 10%, yakni telah sesuai dengan yang ada pada P3B antara Indonesia dan Jepang. Oleh pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. |
| Menurut Majelis | : | bahwa BB Mfg. Co.Ltd dan AA International Corp tidak mempunyai BUT di Indonesia dan BB Mfg Co.Ltd dan AA International Corp. sejak berdiri adalah berdomisili di Jepang sesuai Surat Keterangan Domisili yang telah disampaikan kepada Fiskus maupun Penelaah Keberatan, maka wajib pajak dalam negeri (PT.AA Indonesia) tidak berhak mengenakan atau memotong PPh Pasal 26 di Indonesia. bahwa terdapat Biaya Bunga sebesar Rp. 145.121.751,00 yang oleh WP telah dikenakan/dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 10%, yakni telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada P3B antara Indonesia dan Jepang. Oleh pemeriksa ditetapkan bahwa seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. bahwa berdasarkan SKD — Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Distric Direktor KITAS Tax Office CC atas AA International Corp — Japan dan BB MFG Co.Ltd — Japan yang bertanggal 20 Juni 2003 tidak sesuai dengan PER-61/PJ/2009 tentang tata cara penerapan P3B pasal 5, sebagai berikut : SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II (From — DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa Pajak terutang Pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B,Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III (From — DGT 2) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari negara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.bahwa PER-61/PJ/2009 tanggal 05 Nopember 2009 baru mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2010 dan tidak berlaku surut untuk tahun pajak 2008. Oleh karena itu, Surat Keterangan Domisili (SKD) yang berlaku untuk tahun pajak 2008 bukanlah SKD sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.61/PJ/2009 dan berhubung PT. XXX telah memperoleh SKD dari KITA Taxation Office untuk BB Mfg.Co.,Ltd dan AA International Corp. yang berlaku untuk tahun pajak 2008 maka semua ketentuan-ketentuan dalam P3B antara Indonesia-Jepang, dapat diberlakukan untuk tahun 2008. bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang Pasal 7, pembayaran tersebut adalah merupakan laba usaha di Jepang sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Jepang kecuali Wajib Pajak Luar Negeri (BB Mfg.Co,Ltd dan AA International Corp.) tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1065/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 21 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00002/204/09/413/10 tanggal 26 April 2010, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 145.121.751,00Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutangRp. 14.512.175,00Kredit Pajak Rp. 14.512.175,00Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp. 0,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp. 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 0,00 |

