Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43200/PP/M.XIII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43200/PP/M.XIII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Masa/Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 00003/104/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011;
Menurut Tergugat  :bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 00003/104/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011;
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 00003/104/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011;
Menurut Majelis:bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatanbahwa Surat Gugatan Nomor: 202/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur,

bahwa Surat Gugatan Nomor: 202/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 202/BOD-JS/GTV/XI/2012 tanggal 5 November 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 4 Juni 2012;

bahwa pengajuan gugatan harus disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012;

bahwa di dalam persidangan Penggugat mengakui keterlambatan pengajuan gugatan dengan alasan Surat Keputusan Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 terselip sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak ada keterlambatan pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan berdasarkan konfirmasi dari petugas pos, Surat Keputusan diterima tanggal 8 Juni 2012 oleh Penggugat;

bahwa Majelis berpendapat keterlambatan pengajuan Surat Gugatan Penggugat merupakan permasalahan internal Penggugat dan bukan karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Pengajuan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

bahwa oleh karena Surat Gugatan sudah tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal pengajuan gugatan lainnya dan materi gugatannya;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan  :Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-454/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret sampai dengan April 2008 Nomor: 00003/104/08/038/11 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;