Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101870.13/2014/PP/M.XIVB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh 26 |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPh Pasal 26 atas Pembayaran Jasa Luar Negeri kepada XXX France SAS sebesar Rp.262.476.690,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena adanya perbedaan tarif PPh Pasal 26 yang terutang, dimana menurut Terbanding tarif seharusnya sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding tarif seharusnya hanya sebesar 0%, atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.312.383.449,00, sehingga terdapat selisih PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp262.476.690; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang melakukan koreksi untuk mengenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan tarif Undang-Undang PPh |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk pembayaran Jasa ke XXX France SAS sebesar Rp1.312.383.449,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Certificate of Domicile (CoD) dari Tax Authority Perancis atas nama XXX France SAS dapat diyakini bahwa XXX France SAS adalah tax resident Perancis; bahwa dengan demikian atas pembayaran jasa ke XXX France SAS yang dilakukan Pemohon Banding dapat diberlakukan P3B antara Indonesia – Perancis; bahwa pembayaran jasa ke XXX France SAS merupakan penghasilan aktif (active income/business profit); bahwa sesuai Pasal 7 Ayat (1) P3B antara Indonesia-Perancis mengatur pengertian Laba Usaha (profit) sebagai berikut: “Laba usaha perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak pada Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap yang terletak di sana. Jika perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana dimaksud diatas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya pihak pada Persetujuan, tetapi hanya sepanjang mengenai bagian laba yang dapat dianggap berasal dari suatu tempat usaha tetap tersebut”; bahwa XXX France SAS tidak memiliki BUT di Indonesia; bahwa dengan demikian menurut Majelis berdasarkan P3B antara Indonesia – Perancis, hak pemajakan atas pembayaran jasa ke XXX France SAS ada pada negara Perancis; bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis berkeyakinan terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% untuk pembayaran Jasa ke XXX France SAS sebesar Rp1.312.383.449,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan MajelisTidak Dapat DipertahankanMajelis Koreksi tarif PPh Pasal 2620%0%20% |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya pajak yang harus dibayarkan atas banding Pemohon Banding, sehingga pajak terutang dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang : – Menurut Terbanding (20%) – Koreksi dibatalkan Majelis – Menurut Majelis (0%) Rp 262.476.690 Rp 262.476.690 Rp 0Rp 1.312.383.449 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/WPJ.19/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor: 00003/204/14/092/14 tanggal 10 Desember 2014 Masa Pajak Maret 2014, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1Dasar Pengenaan Pajak1.312.383.4492PPh Pasal 26 yang terutang03Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung pemerintah0 b. Setoran Masa0 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0 e. Lain-lain0 f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0 g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)04Pajak yang tidak/Kurang dibayar (2-3.g)05Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)06Jumlah PPh yang masih dibayar (4+5.e)0 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC S.H., M.Sc. Drs. DEF. M.M. GHI, Ak., M.M. dengan dibantu oleh Dra JKL sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

