Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101125.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101125.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2012
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.074.838,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kompeten yang cukup, sehingga dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan yang digunakan oleh Terbanding (Pemeriksa) di atas karena Terbanding (Pemeriksa) mengabaikan fakta bahwa dokumen pendukung yang menunjukkan eksistensi transaksi telah Pemohon Banding berikan dan pihak Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas transaksi tersebut yang dibukukan di Tahun Pajak 2011. Berikut ini perincian alasanalasan Pemohon Banding untuk menolak koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 55.074.838,- yang dibuat oleh Terbanding:
   
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2012 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.074.838,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, jasa keagenan yang dibiayakan oleh Pemohon Banding adalah jasa antar grup perusahaan yang memiliki hubungan istimewa (QWE services) dan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 (1) Per-32/PJ/2011;

bahwa Terbanding menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 (2) Per-32/PJ/2011 transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas dianggap telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan bahwa penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi dan nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya, dan bahwa penyerahan atau perolehan jasa dianggap benarbenar telah terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

bahwa Terbanding menyebutkan bahwa penentuan nilai transaksi jasa harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 PER-32/PJ/2011, dan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) PER-32/PJ/2011 mengatur bahwa Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya termasuk dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihakpihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa menurut Terbanding, untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas maka Pemohon Banding seharusnya dapat memberikan beberapa dokumen pendukung antara lain perjanjian yang mengikat antara pemberi jasa dengan penerima jasa yang menggambarkan kebijakan transaksi, layanan jasa yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya, tabel penggolongan jasa yang dapat dan tidak dapat ditagihkan oleh pemberi jasa, uraian mengenai struktur organisasi pemberi jasa, uraian tanggung jawab pekerjaan antara karyawan pemberi jasa dan penerima jasa terkait jenis jasa transaksi afiliasi untuk mendukung bahwa tidak adanya duplikasi aktivitas antara pemberi jasa dan penerima jasa, dokumentasi untuk justifikasi atau dasar tagihan imbalan jasa seperti catatan waktu pengerjaan atau laporan, uraian mengenai kapasitas pemberi jasa untuk melakukan jasa tersebut, misalkan namun tidak terbatas pada kualifikasi SDM, know how yang dimiliki, aset tetap atau peralatan yang digunakan, dokumen dari hasil pemberian jasa, misalkan laporan analisis, opini, advis, atau arahan tertulis, catatan rapat, alat kerja seperti rancangan dasar (template) perjanjian atau kontrak kerja dengan supplier, kertas kerja akuntansi, format uraian pekerjaan, standar prosedur operasional, dan analisis perbaikan kinerja operasional atau administrasi (sebelum dan setelah adanya pemanfaatan jasa), dan bahwa dari 7 macam dokumen tersebut, Pemohon Banding baru menyampaikan perjanjian antara, sementara dokumen yang lain tidak diberikan;

bahwa dalam Pasal 14 ayat (5) PER-32/PJ/2011 diatur bahwa “Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha”;

bahwa menurut Terbanding, terdapat beberapa jasa yang tidak dapat dialokasikan dan ditagihkan dari pemberi jasa kepada penerima jasa karena jasa tersebut tidak memberikan manfaat langsung kepada penerima jasa, dan oleh karena itu perlu dilakukan analisis uji manfaat atas pemberian jasa tersebut/benefit test (RTY, 2013:395), yaitu bahwa adanya suatu jasa yang pada dasarnya tidak memberikan manfaat secara langsung, tetapi ditagihkan kepada penerima jasa, dapat menjadi suatu indikasi adanya pengalihan laba melalui skema transaksi jasa di antara pihak afiliasi;

bahwa ketentuan dalam OECD TP Guidelines 2010, US Treas. Reg. 1. 482, dan Europian Union Joint Transfer Pricing Forum memberikan parameter atas jasa-jasa yang tidak dapat ditagihkan antara lain: shareholder activities, duplicative services, incidental benefits atau passive association benefits, dan on call services (RTY, 2013:395), dan bahwa sesuai dengan isi surat nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi, telah diatur bahwa dalam transaksi imbalan jasa, penelitian atas kewajaran penyerahan atau pemanfaatan jasa meliputi penelitian atas keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa dan kewajaran nilai pembebanan jasa, dan bahwa suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi jika jasa tersebut memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dengan memastikan bahwa pemanfaatan jasa dari pihak afiliasi memiliki manfaat apabila jasa tersebut bukan merupakan duplikasi dari jasa yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak, ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activity), merupakan manfaat yang tidak direncanakan (incidental benefit) oleh Wajib Pajak, semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha (passive association) tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsi yang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut, dan oleh karena itu berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa jasa keagenan tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju, karena alasan yang digunakan oleh Terbanding di atas mengabaikan fakta bahwa dokumen pendukung yang menunjukkan eksistensi transaksi telah Pemohon Banding berikan dan pihak Terbanding telah melakukan pemeriksaan atas transaksi tersebut yang dibukukan di Tahun Pajak 2011;

bahwa menurut Pemohon Banding dokumen-dokumen yang diserahkan pada saat pemeriksaan dan keberatan berupa kontrak/service agreement, invoice dan email korespondensi telah dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan sebesar Rp 55.074.838,00 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku dan telah dapat menunjukkan tentang jasa yang diberikan, siapa yang melakukan jasa, siapa yang menerima jasa, kapan pelaksanaan jasa, cara penyerahan jasa dan tempat pelaksanaannya;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan Majelis mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

bahwa Pihak Terbanding setelah melakukan pemeriksaan untuk pemenuhan kewajiban PPN Pemohon Banding untuk Masa Januari – Desember 2012 tidak menerbitkan surat ketetapan pajak untuk kewajiban PPN Masa Pajak Februari – Juli 2012, September-Oktober 2012 dan untuk pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dari Luar Daerah Pabean Tahun Pajak 2012, sehingga pihak Terbanding mengakui kebenaran material (eksistensi) dari transaksi pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (termasuk untuk pembayaran komisi penjualan) sehingga SSP pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pemohon Banding sebesar Rp.55.074.838,00 (dari komisi penjualan) telah memenuhi persyaratan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Pihak Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban pajak penghasilan badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2012 dan dalam Risalah Pembahasan Akhir untuk Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 di halaman 10 angka 3, pihak Terbanding membatalkan koreksi atas biaya komisi penjualan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada RH Malaysia yang dicatat pada akun no 767000 Commission Expense – Related Company sebesar USD 166.121, sehingga Terbanding mengakui adanya eksistensi/keberadaan pemanfaatan jasa berupa komisi penjualan dari luar Daerah Pabean;

bahwa dalam pemeriksaan pajak Masa Pajak Januari – November 2012, pihak Terbanding telah melakukan pengujian atas penjualan ekspor Pemohon Banding dan tidak melakukan koreksi atas penjualan ekspor Pemohon Banding, dan bahwa dengan demikian Terbanding telah mengakui eksistensi pelaksanaan jasa penjualan yang ditunjukkan dengan adanya penjualan ekspor dan seharusnya tidak mengkoreksi PPN masukan Pemohon Banding yang berasal komisi untuk penjualan ekspor tersebut;

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, dapat diketahui bahwa Terbanding menyatakan bahwa tidak melakukan pemeriksaan atas Objek PPN dari pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean, namun demikian di halaman 10 poin c dinyatakan bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas PPN Masukan dari pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dengan alasan bahwa Terbanding tidak mengakui kebenaran material (eksistensi) dari transaksi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pihak Terbanding mengakui kebenaran material (eksistensi) pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding dengan tidak menerbitkan ketetapan pajak atas PPN dari pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa menurut Majelis, koreksi pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp 55.074.838,00 pada pemeriksaan PPN Tahun Pajak 2012 dengan alasan bahwa pihak Terbanding tidak dapat menyakini pemenuhan persyaratan material dari Pajak Masukan tersebut serta eksistensi dari jasa yang dibayar tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding baik untuk tahun 2011 dan tahun 2012, yaitu bahwa Terbanding telah memeriksa kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011 tanpa melakukan koreksi atas pembebanan biaya yang timbul dari pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean dan telah menetapkan objek PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa dari luar negeri tersebut, dan bahwa dalam pemeriksaan pajak Masa Pajak Januari – November 2012, pihak Terbanding telah melakukan pengujian atas penjualan ekspor Pemohon Banding dan tidak melakukan koreksi atas penjualan ekspor Pemohon Banding, dan bahwa dengan demikian Terbanding telah mengakui eksistensi pelaksanaan jasa penjualan yang ditunjukkan dengan adanya penjualan ekspor;

bahwa dari fakta-fakta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dapat diketahui bahwa Terbanding menyatakan bahwa tidak melakukan pemeriksaan atas Objek PPN dari pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, namun demikian di halaman 10 poin c dinyatakan bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas PPN Masukan dari pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dengan alasan bahwa Terbanding tidak mengakui kebenaran material (eksistensi) dari transaksi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, dan bahwa menurut Majelis hal ini tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding pada tahun 2011 dan 2012 dimana Terbanding tidak melakukan koreksi atas pembebanan biaya yang timbul dari pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean dan telah menetapkan objek PPh Pasal 26 atas pemanfaatan jasa dari luar negeri, dan bahwa pihak Terbanding telah melakukan pengujian atas penjualan ekspor Pemohon Banding dan tidak melakukan koreksi atas penjualan ekspor Pemohon Banding, dan bahwa dengan demikian Terbanding telah mengakui eksistensi pelaksanaan jasa penjualan yang ditunjukkan dengan adanya penjualan ekspor;

bahwa Majelis berpendapat bahwa permintaan dokumen pembuktian atas transaksi pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang dilakukan oleh Terbanding adalah kurang tepat karena jika transaksi jasa yang menjadi dasar pembayaran PPN JLN tersebut tidak ada eksistensinya maka biaya terkait yang terjadi di tahun 2011 pasti akan dikoreksi oleh Terbanding dan bahwa pada faktanya bahwa biaya terkait tidak dikoreksi yang berarti bahwa biaya pemanfaatan Jasa Luar Negeri yang terkait telah terjadi dan memberikan manfaat yang nyata sehingga PPN JLN yang dibayar atas transaksi tersebut dapat dikreditkan;

bahwa menurut Majelis, dengan tidak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari-Desember 2012 menunjukkan bahwa pihak Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding telah benar dalam memungut PPN atas transaksi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk masa Januari-Desember 2012 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa Majelis berpendapat, bahwa Terbanding telah mengakui kebenaran material (eksistensi) transaksi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean termasuk untuk pembayaran komisi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga SSP pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Pemohon Banding atas komisi penjualan telah memenuhi persyaratan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU no 42 tahun 2009;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memungut dan menyetorkan PPN dalam SPT Masa PPN atas biaya yang merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, dan mengingat bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti SKPKB PPh Pasal 26 periode Januari sd. Desember 2011 dan SPMKP sebagai bukti pembayaran atas PPh Pasal 26 atas SKPKB tersebut, dan bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkan adanya pembayaran komisi penjualan tersebut dalam SPT PPh Pasal 23/26, maka berlandaskan prinsip konsistensi dan kepastian hukum Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 55.074.838,- untuk Masa Agustus 2012 tidak tepat, dan oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

URAIAN SENGKETANILAI SENGKETA
(Rp.)DIPERTAHANKAN MAJELIS
(Rp.)TIDAK DAPAT DIPERTAHANKAN MAJELIS
(Rp.)Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan55.074.838055.074.838
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Pajak yang masih harus dibayar atas banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2012 dihitung kembali sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Terbanding        
Koreksi dibatalkan oleh Majelis :        
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Menurut Majelis  Rp 8.796.599.230,00
Rp     55.074.838,00+
Rp 8.851.674.068,00
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-4134/WPJ.07/2015 tanggal 8 Desember 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2012 Nomor: 00343/207/12/052/14 tanggal 15 September 2014, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan PajakRp        35.514.170.1242Penghitungan PPN Kurang Bayar  a. Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiriRp          2.314.315.971 b. Dikurangi:  b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp          8.851.674.068 d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp          8.851.674.068 e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (a-d)Rp       (6.537.358.097)3Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp          6.537.358.0974PPN yang Kurang DibayarRp                               05Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp                               06Jumlah PPN yang Masih Harus DibayarRp                               0
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2017 oleh Hakim Majelis XVIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.A.     
Drs. DEF, M.Si.     
Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum     
dengan dibantu oleh :
JKL, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.