Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101871.13/2014/PP/M.XIV.B Tahun 2018

Jenis Pajak:PPh. 26
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPh Pasal 26 atas Pembayaran Bunga ke QWE Ltd. sebesar Rp.2.053.257.142,00
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi dilakukan karena adanya perbedaan tarif PPh Pasal 26 yang terutang, dimana menurut Terbanding tarif seharusnya sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding tarif seharusnya hanya sebesar 5%, atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp13.932.816.774,00, sehingga terdapat selisih PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp2.053.257.142;
   
Menurut Pemohon :bahwa Pemohon Banding berpendapat QWE telah memenuhi persayaratan administratif Pengisian form DGT karena jawaban yang dipilih WPLN sesuai dengan pilihan jawaban yang telah ditentukan pada butir 7 ketentuan A lampiran I PER-61/PJ/2009 dimana pilihan jawaban tersebut bersifat alternatif (bukan kumulatif) yang ditandai dengan kata “atau”;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Tarif PPh Pasal 26 yang menurut Pemohon Banding Tarif PPh Pasal 26 sebesar 5% sedangkan Terbanding menggunakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas Pembayaran Bunga ke QWE Ltd;

bahwa Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan) mengatur antara lain:
   
Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
dividen;bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya;premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ataukeuntungan karena pembebasan utang.
Pasal 26 ayat (1 a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Penjelasan Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud;

Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersamasama berkedudukan atau efektif manajemennya berada;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010:

Pasal 2

Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 3 ayat (1)

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:
Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalann P3B telah dipenuhi; danTidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dinnaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;
Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 4 ayat (3)

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dandisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;
bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa company information yang diperoleh dari Website Dubai International Financial Centre (DFC) diketahui bahwa Pemegang Saham dari QWE Ltd. adalah XXX, S.A., Switzerland sebesar 100%;

bahwa dengan kepemilikan 100% atas saham QWE Ltd. dan sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1a) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, maka yang menerima manfaat dari penghasilan bunga tersebut (beneficial owner) adalah XXX, S.A., Switzerland;

bahwa dengan demikian menurut Majelis, Negara domisili dari penerima manfaat adalah Negara tempat kedudukan WPLN yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner) yaitu Switzerland;

bahwa karena negara domisili dari beneficial owner adalah Swiss (Switzerland) maka PPh Pasal 26 yang terutang mengacu kepada Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss, dimana diatur bahwa atas Penghasilan Bunga yang dibayarkan dikenakan pajak tidak melebihi 10%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, fakta, bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan serta pertimbangan hukum tersebut di atas, terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaTarif Menurut
Pemohon BandingTarif Menurut
TerbandingTarif Menurut
MajelisKoreksi tarif PPh Pasal 265%20%10%
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian pajak yang harus dibayar atas banding Pemohon Banding,sehingga pajak terutang dihitung kembali sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak         
PPh Pasal 26 yang terutang :
–    Menurut Terbanding (20%)         
–     Koreksi dibatalkan Majelis         
Menurut Majelis (10%)         Rp 13.932.816.774

Rp   2.786.563.355
Rp   1.393.281.677
Rp   1.393.281.678
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-135/WPJ.19/2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor: 00004/204/14/092/14 tanggal 10 Desember 2014 Masa Pajak April 2014, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak13.932.816.7742PPh Pasal 26 yang terutang1.393.281.6783Kredit Pajak:  a. PPh Ditanggung pemerintah0 b. Setoran Masa733.306.213 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0 e. Lain-lain0 f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0 g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)733.306.2134Pajak yang tidak/Kurang dibayar (2-3.g)659.975.4655Sanksi Administrasi:  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP105.596.074 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP0 e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)105.596.0746Jumlah PPh yang masih dibayar (4+5.e)554.379.390
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

ABC S.H., M.Sc.     
Drs. DEF. M.M.     
GHI, Ak., M.M.     
dengan dibantu oleh
Dra JKLsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIV B pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;