Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82672/PP/M.IA/16/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82672/PP/M.IA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2011 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.114.337.260,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa selain data/informasi/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding selama proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Pemohon Banding juga belum dapat membuktikan kebenaran alasan keberatannya atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.889.424.656,- adalah atas retur penjualan. Diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa
   
Menurut Pemohon :bahwa setiap kali pengiriman barang disertakan dengan Tanda Terima/Surat Jalan untuk membuktikan telah terjadi pengiriman. Dalam kenyataan sering kali barang yang dikirim ini ditolak oleh penerimanya dengan berbagai alasan dan tidak terbatas pada gudang mereka sudah tutup yang kemudian dikirim pada had berikutnya. Keadaan yang seperti ini maka barang tersebut dikembalikan ke gudang dan dibuatkan penerimaan barang dengan mencatat retur penjualan dengan keterangan gudang tutup. Selain karena salah kirim barang ada juga sebab-sebab lain yang menurut Pemohon Banding masih dalam tahap wajar dan manusiawi seperti salah input kode barang, salah input kuantitas barang, salah input customer, dan kesalahan-kesalahan lainnya yang atasnya dilakukan koreksi dengan cara melakukan retur;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak, serta pemeriksaan terhadap buktibukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa periode pembukuan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam 1 (satu) tahun pajak mencakup periode 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sehingga untuk Tahun Pajak 2010 meliputi periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: LAP 2174/WPJ.07/ 2015 tanggal 4 Juni 2015 (halaman 8-9), antara lain dinyatakan bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 didasarkan pada hasil perhitungan sebagai berikut:

1)Ekualisasi Peredaran Usaha berdasarkan SPT PPh Badan tahun 2010 (periode April 2010 sampai dengan Maret 2011) dengan SPT Masa PPN (Masa April 2010 sampai dengan Maret 2011), dengan perhitungan sebagai berikut:
– Peredaran Usaha cfm SPT Tahunan PPh Badan     
– Penyerahan PPN dipungut sendiri         
Selisih/Koreksi DPP PPN         : Rp 75.312.577.934,00
: Rp 74.087.665.330,00
: Rp   1.224.912.604,002)Koreksi Peredaran Usaha Tahun 2010, berdasarkan analisis arus piutang periode Januari sampai dengan Desember 2010 dengan Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan (periode April 2010 sampai dengan Maret 2011), dengan perhitungan sebagai berikut:
– Mutasi Debet Piutang (Januari sampai dengan Desemebr 2010)         
– PPN             
– Peredaran Usaha Cm Terbanding         
– Peredaran Cm SPT PPh Badan         
Koreksi Terbanding atas Peredaran usaha       : Rp 90.422.202.259,00
: Rp   8.220.200.259,00
: Rp 82.202.002.590,00
: Rp 75.312.577.934,00
: Rp   6.889.424.656,00bahwa berdasarkan hasil ekualisasi dan analisis piutang tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 dengan rincian sebagai berikut:
–     Peredaran Usaha Cm Terbanding         
–     PPN Dipungut sendiri (SPT Masa)         
Koreksi DPP PPN (Januari – Maret 2011)   : Rp 82.202.002.590,00
: Rp 74.087.665.330,00
: Rp   8.114.337.260,00
bahwa selanjutnya koreksi Terbanding tersebut dirinci sebagai berikut:
1)    Hasil Ekualisasi berdasarkan SPT sebelum pemeriksaan         
2)    Selisish Omzet dengan PPh Badan setelah pemeriksaan
Jumlah koreksi  : Rp 1.224.912.604,00
: Rp 6.889.424.656,00
: Rp 8.114.337.260,00
bahwa selanjutnya hasil perhitungan Terbanding tersebut dijadikan dasar untuk melakukan koreksi atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP PPN Cfm Terbanding         
DPP PPN Cfm Pemohon Banding         
Koreksi DPP PPN Masa Januari – Maret 2011         : Rp 29.901.651.985,00
: Rp 21.787.314.725,00
: Rp   8.114.337.260,00
bahwa terhadap koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 Majelis berpendapat sebagai berikut:

-bahwa perhitungan nilai Peredaran Usaha Tahun 2010 menurut Terbanding sebesar Rp82.202.002.590,00 tidak didasarkan pada data yang valid dan terkait dengan sengketa, sehingga harus dibatalkan;

bahwa dalam menghitung besarnya Peredaran Usaha tahun 2010 (Periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011), Terbanding menggunakan data mutasi debet Piutang Usaha periode Januari 2010 sampai dengan Desember 2010, sedangkan Tahun Pajak 2010 mencakup periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011, sehingga nilai Peredaran Usaha menurut Terbanding bukan merupakan Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2010;  -bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Angka Peredaran Usaha menrut PPh Badan tahun 2010 (periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011) dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPM PPN Masa 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011 sebesar Rp1.224.912.604,00, disimpulkan oleh Terbanding sebagai koreksi DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011, sehingga tidak mencerminkan transaksi penyerahan BKP yang sebenarnya terjadi, sehingga harus dibatalkan;

bahwa hasil ekualisasi untuk periode 1 (satu) Tahun Pajak (periode 1 April 2010 sampai dengan 31 Maret 2011) serta merta disimpulkan oleh Terbanding sebagai transaksi penyerahan BKP Masa 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Maret 2011yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, tanpa adanya bukti-bukti yang mendukung simpulan Terbanding tersebut, oleh karena itu dapat disimpulkan koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi;  -bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari sampai dengan Maret 2011, tidak didasarkan pada data yang benar dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan berkaitan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 :
(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;   
Memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2):
“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari 2011 sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp8.114.337.260,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta tidak berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu harus dibatalkan seluruhnya .
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:
Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankan
MajelisTidak Dapat Dipertahankan
MajelisDPP PPN8.114.337.26008.114.337.260
bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Maret 2011 adalah Rp29.901.651.985,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Maret 2011 sebesar Rp21.787.314.725,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp 8.114.337.260,00;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011, dihitung kembali sebagai berikut :

DPP cfm Keputusan Terbanding         
Koreksi yang dibatalkan Majelis         
DPP cfm Majelis        Rp 29.901.651.985,00
Rp   8.114.337.260,00
Rp 21.787.314.725,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1793/WPJ.07/2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011 Nomor: 00009/207/11/056/14 tanggal 7 Maret 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00003/WPJ.07/KP.0403/2015 tanggal 21 Januari 2015, atas nama: XXX, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai         
Pajak Keluaran         
Kredit Pajak             
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar         Rp 21.787.314.725,00,00
Rp        2.178.731.476,00
Rp        2.178.731.476,00
Rp                             0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, Ak, MSi     
DEF, S.E., MSi     
GHI, S.E., Ak, MBT     
Dengan dibantu oleh
JKL, S.H., M.Hum     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put-82672/PP/M.IA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 10 April 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, Ak, MSi     
DEF, S.E., MSi     
GHI, S.E., Ak, MBT     
Dengan dibantu oleh
MNO, S.H.,         sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding ;