Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82672/PP/M.IA/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2011 atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp8.114.337.260,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;