Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115147.99/2015/PP/M.VIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115147.99/2015/PP/M.VIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2015
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00500/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa surat permohonan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1a) Undang-undang KUP jo. Pasal 48 Undang-undang PTUN dan mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar permohonan gugatan tidak dapat diterima karena masih adanya proses administrasi yang belum dijalani Penggugat;
   
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat tidak setuju ataspenerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00500/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak
   
Menurut Majelis:bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat nomor 014/GBJ-PJK/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 3 Agustus 2017 yang berisi tentang Permohonan Gugatan Penggugat atas Surat Keputusan nomor KEP-00500/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017;

bahwa Surat Keputusan nomor KEP-00500/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 adalah merupakan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP PPh Nomor: 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Mei 2015 yang merupakan jawaban dari permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

bahwa kronologis penerbitan STP PPh Nomor: 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Mei 2015 adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 pada tanggal 17 Desember 2015 kepada Tergugat sesuai dengan LPAD nomor S-02025770/PPWBIDR/WPJ.27/KP.0703/2015 tanggal 17 Desember 2015, dengan perhitungan Pajak terutang dan angsuran PPh Pasal 25 sebagai berikut:
a.
b.
c.Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang (Tarif Pasal 17 x a)
PPh Pasal 25 (1/12 x b)14.959.397.815
  3.739.849.454
     311.654.121
bahwa Tergugat melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Mei 2015 pada STP Pajak Penghasilan didasarkan pada SPT PPh Tahun Pajak 2013 yang disampaikan pada 17 Desember 2015 dengan status Kurang Bayar sebesar Rp3.739.849.454,00 dan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan setiap bulan menjadi sebesar Rp311.654.121,00;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Nomor: 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Mei 2015 yang disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 26 April 2016;

bahwa dalam STP yang diterbitkan oleh Tergugat, jumlah yang masih harus dibayar oleh Penggugat adalah sebesar pokok angsuran sebesar Rp311.654.121,00 ditambah dengan sanksi Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar sebesar Rp68.663.906,00;

bahwa Tergugat menyampaikan keterangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-183/2015, Tergugat dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 setelah meneliti data administrasi perpajakan atau setelah melakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa sebelum menerbitkan STP a quo, Tergugat telah melakukan penelitian terhadap data administrasi perpajakan Penggugat. Data administrasi perpajakan yang digunakan oleh Tergugat adalah SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang disampaikan oleh Penggugat;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa sampai dengan penerbitan STP Nomor: 00007/106/15/333/16 pada tanggal 21 April 2016, Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015;

bahwa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 disampaikan oleh Penggugat pada tanggal 31 Agustus 2016;

bahwa Tergugat berpendapat bahwa pembayaran angsuran pajak oleh Penggugat sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun;

bahwa oleh karena itu dalam hal-hal tertentu, Tergugat diberikan kewenangan dalam menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Penggugat;

bahwa dalam hal Penggugat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melewati batas waktu yang ditentukan, maka dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, kepada Tergugat diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan;

bahwa menurut Tergugat berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU PPh, angsuran pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu yakni sama dengan angsuran Masa Pajak Desember 2014;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ.200, Tergugat menyatakan bahwa angsuran pajak Masa Pajak April sampai dengan Desember 2014 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dikurang kredit pajak dibagi 12 yang menghasilkan angka sebesar Rp311.654.121,00;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa STP yang diterbitkan kepada Penggugat adalah merupakan wewenang Tergugat apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

bahwa atas pokok pajak yang belum dibayar yang tercantum dalam STP a quo, Tergugat menyatakan bahwa pokok pajak a quo merupakan kredit pajak yang dapat dijadikan pengurang atas pajak yang terutang yang dilaporkan oleh Penggugat dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan terkait;

bahwa Penggugat menyatakan ketidak setujuan atas penerbitan STP yang dilakukan oleh Tergugat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa dalam penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh dijelaskan bahwa Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

bahwa Tergugat menerbitkan STP Masa Pajak Mei 2015 pada tanggal 21 April 2016 yang berarti pada saat penerbitan STP ini seharusnya Tergugat yang bertanggung jawab mengawasi dan memantau perkembangan Penggugat yang menjadi tanggung jawabnya sudah harus mengetahui bahwa Penggugat tidak pernah membayar angsuran PPh Pasal 25 sejak Januari 2015 karena memang Penggugat dalam tahun berjalan 2015 sudah mengalami kerugian usaha;

bahwa menurut Penggugat PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran PPh untuk tahun pajak terkait yang bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak pada akhir tahun dan juga untuk memenuhi keperluan anggaran yang berjalan sepanjang tahun;

bahwa dengan demikian, menjadi tidak tepat apabila penagihan dilakukan setelah Tahun Pajak terkait seolah-olah, angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih merupakan angsuran atas Tahun Pajak yang sudah lewat;

bahwa Penggugat berpendapat bahwa apabila Tahun Pajak terkait sudah berlalu, maka Tergugat seharusnya tidak dapat menetapkan atau menagih angsuran PPh Pasal 25 tersebut tetapi Tergugat masih dapat menghitung besarnya PPh Terutang selama Tahun Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (6) huruf c yang mengatur: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu:
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan”;
sehingga Penggugat berpendapat bahwa angsuran PPh Pasal 25 tersebut bukan merupakan taksiran atau kira-kira;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (6) huruf c a quo dapat dilakukan melalui proses verifikasi;

bahwa akibat kelalaian Tergugat melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan maka penerbitan STP Masa April2015 telah mengakibatkan kerugian kepada baik Penggugat maupun Tergugat karena:

1.Tergugat seharusnya tidak perlu menerbitkan STP Masa April2015 dengan alasan:

a.Dalam penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU PPh dijelaskan bahwa Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat (6) kepada Tergugat diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan Tahun Pajak 2014 apabila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Penggugat, dalam hal ini Penggugat mengalami Kerugian Usaha;

bahwa sebagaimana telah Penggugat sebutkan bahwa setelah terbitnya STP Masa April 2015 tepatnya tanggal 28 April 2016, Tergugat menerima SPT PPh Badan 2014 pada tanggal 28 April 2017 yang menyatakan rugi sebesar Rp18.235.609.400,00. Seharusnya segera setelah menerima SPT ini Tergugat sudah harus menerbitkan STP Nihil PPh Badan Masa April2015 berdasarkan SPT Rugi PPh Badan 2014;  b.Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 menyatakan: Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang lalu atau dasar perhitungan lainnya seperti tersebut dalam ayat (2) menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Nihil;

Termasuk dalam pengertian dasar perhitungan lainnya selain SPT tahun lalu ialah kondisi usaha Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Dalam hal ini, kondisi Penggugat yang dalam tahun berjalan 2014 mengalami kerugian yang cukup signifikan;
bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Tergugat menerbitkan STP PPh Nomor: 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Mei2015 dengan pokok sebesar Rp311.654.121,00 dan mengenakan sanksi Pasal 14 ayat (3) UU KUP sebesar Rp68.663.906,00;

bahwa terbukti Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak a quo berdasarkan STP untuk Masa Pajak Desember 2014 yang dihitung berdasarkan pada SPT PPh Tahun Pajak 2013 yang disampaikan pada 17 Desember 2015 dengan status Kurang Bayar sebesar Rp3.739.849.454,00 dan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan Masa Pajak Desember 2014 menjadi sebesar Rp311.654.121,00;

bahwa Tergugat menerbitkan STP Nomor 00007/106/15/333/16 Masa Pajak April2015 pada tanggal 21 April 2016, sebelum Penggugat menyampaikan SPT PPh Badan tahun pajak 2015 pada tanggal 31 Agustus 2016;

bahwa menurut Majelis bahwa dalam hal SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 telah disampaikan sesuai dengan ketentuan, maka sesuai dengan sistem self assessment, jumlah pajak terutang pada tahun pajak terkait adalah sesuai dengan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Badan Wajib Pajak (dalam hal ini adalah Penggugat), yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa-masa setelah penyampaian SPT a quo;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pada saat STP Nomor 00007/106/15/333/16 a quo diterbitkan, jumlah PPh terutang untuk tahun pajak 2015 belum diketahui oleh Tergugat karena Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015;

bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo, Majelis berpendapat bahwa Tergugat memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari 2015 sampai dengan Desember 2015;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU PPh mengatur: “Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.”;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 mengatur: “Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahunan pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulanbulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.”;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 mengatur: “Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surat mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.”;

bahwa terbukti bahwa Penggugat baru menyampaikan SPT PPh Badan tahun pajak 2015 pada tanggal 31 Agustus 2016;

bahwa besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Desember 2014 adalah sebesar Rp311.654.121 yang dihitung berdasarkan data sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 yang dilaporkan Penggugat pada tanggal 17 Desember 2015 yang dijadikan dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa April sampai dengan Desember tahun 2014;

bahwa oleh karenanya terkait dengan ketentuan dan fakta terkait penyampaian SPT PPh Badan tahun pajak 2015 sebagaimana diuraikan di atas, Majelis berpendapat bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015 adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu yakni sama dengan angsuran Masa Pajak Desember 2014 yaitu sebesar Rp311.654.121;

bahwa terkait dengan dalil bantahan Penggugat terkait penghitungan angsuran Pasal 25 melalui verifikasi sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) huruf c, Majelis berpendapat bahwa langkah verifikasi tidak dapat dilakukan dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25;

bahwa Majelis berpendapat bahwa langkah verifikasi (atau pemeriksaan) dapat dilakukan dalam menentukan besarnya pajak terutang pada suatu tahun pajak dari suatu Wajib Pajak tertentu;

bahwa angsuran PPh Pasal 25 adalah merupakan angsuran pajak dalam suatu tahun pajak berjalan yang masih bersifat sementara, yang akan diperhitungkan dalam menghitung/menetapkan jumlah pajak terutang pada suatu tahun pajak tertentu yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dari suatu Wajib Pajak;

bahwa oleh karenanya dalil bantahan yang disampaikan oleh Penggugat a quo tidak didukung oleh Majelis dan tidak dipertimbangkan dalam memutus sengketa ini;

bahwa terkait dengan STP yang diterbitkan Tergugat, Majelis berpendapat bahwa Penggugat dapat memperhitungkan nilai yang tercantum dalam STP a quo dengan memasukkan pokok pajak yang tercantum dalam STP Pajak Penghasilan Nomor 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Mei2015 sebagai kredit pajak dengan cara melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015;

bahwa dalam memperhitungkan pokok pajak yang tercantum dalam STP Pajak Penghasilan Nomor 00007/106/15/333/16 sebagai kredit pajak dalam membetulkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015, Majelis berpendapat bahwa tidak ada keharusan bagi Penggugat untuk melunasi STP Pajak Penghasilan Nomor 00007/106/15/333/16 terlebih dahulu;

bahwa Majelis berpendapat bahwa walaupun STP Pajak Penghasilan Nomor 00007/106/15/333/16 tidak (belum) dibayar oleh Penggugat, secara administrasi perpajakan nilai yang terutang akan diperhitungkan dalam surat ketetapan pajak setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Nomor 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Masa Pajak Mei 2015 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Majelis memutuskan untuk menolak gugatan Penggugat;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak gugatan Penggugatterhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00500/NKEB/WPJ.27/2017 tanggal 4 Juli 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Mei 2015 Nomor: 00007/106/15/333/16 tanggal 21 April 2016 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak,atas nama Penggugat.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangandicukupkan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H., Ak., M.B.A     
DEF, S.H., M.H., M.Sc., Ak., CA.,.     
GHI, S.E., M.M.     
dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.Si.     sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.