Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58938/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58938/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa TEXTILE FABRIC COATED PVC negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203407 tanggal 23 Mei 2013 dengan Pos Tarif: 5903.10.0000 dan Bea Masuk sebesar 10% BBS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pos Tarif: 5903.10.0000 dan BM sebesar 10% (MFN); Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5669/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013, berdasarkan penelitian Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 diketahui bahwa produk dalam kolom 7 berupa Textile Fabrics Coated PVC dengan Pos 5903.10 diberitahukan dalam kategori Wholly Obtain; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sepaham dengan Terbanding yang meragukan keakuratan Form-E Nomor: E133209004590008, dan menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: 133209004590008 yang diterbitkan dari Negara Pengekspor (China) adalah telah sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/ 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean – China Free Trade Area (ACFTA), hal ini telah dikonfirmasi dari Terbanding kepada Negara yang bersangkutan (China) yang selanjutnya telah direspon dari pihak Pabean Negara yang bersangkutan; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5669/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013, berdasarkan penelitian Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 diketahui bahwa produk dalam kolom 7 berupa Textile Fabrics Coated PVC dengan Pos 5903.10 diberitahukan dalam kategori Wholly Obtain; bahwa berdasarkan penelitian Form E di atas, diketahui barang berupa Textile Fabrics Coated PVC tidak termasuk dalam daftar barang yang memenuhi kriteria Wholly Obtained (WO) dalam ketentuan Rules of Origin ACFTA, berdasarkan LPPT, Pejabat bea dan Cukai meragukan keakuratan Origin Criteria atas barang yang tercantum dalam Form E tersebut; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN China free Trade Area” pada Rule 18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen dan keakuratan informasi, negara pengimpor dapat melakukan retroactive chack dan menunda pemberlakuan tarif preferensi sampai diterimanya konfirmasi; bahwa terhadap permasalahan di atas telah dilakukan permintaan retroactive check dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada QWE Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan hingga keputusan ini ditetapkan, jawaban atas surat tersebut belum diterima; bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 203407 tanggal 22 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam Ranka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan selanjutnya atas barang tersebut dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum; bahwa berdasarkan BTKI 2012, atas barang impor yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5903.10.00.00 dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 10%; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Commercial Invoice Nomor: JYRQ13054 tanggal 27 April 2013, Packing List tanggal 27 April 2013, Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3808038 tanggal 4 Mei 2013, Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013, bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Textile Fabric Coated PVC dengan PIB Nomor: 203407 tanggal 23 Mei 2013 dengan Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013; bahwa supplier RTY Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: JYRQ13054 tanggal 27 April 2013 sebagai tagihan atas impor Textile Fabric Coated PVC senilai CIF USD 30,140.00; bahwa supplier RTY Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 27 April 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty Gross Weight Net Weigth : : :: 2.864.00 Rolls 54.100,00 Kgs 52.670.00 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier RTY Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3808038 tanggal 4 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight : : : : : : RTY Co.,Ltd. PT XXX Shanghai Jakarta, Indonesia 2.864 Rolls, Textile Fabrics Coated PVC 54.100,00 kgs bahwa supplier RTY Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 dengan uraian barang Textile Fabric Coated PVC sejumlah 2.864 Rolls; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China; bahwa atas permintaan Majelis Terbanding hingga berakhirnya persidangan tidak dapat memberikan Surat Konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58875/PP/M.VIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58875/PP/M.VIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 356993 Tanggal 06 September 2013, berupa importasi 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12, negara asal : China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E134700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda pada”Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The Peoples Republic Of China”; bahwa terhadap Form E Nomor E134700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertuang pada Form E dibandingkan “Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The Peoples Republic Of China” ; bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate Of Origin (Form E) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak bea dan cukai; Menurut Pemohon : bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya; bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice; bahwa import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 356993 tanggal 06 September 2013, berupa 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12, negara asal : China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 632.740,06 dengan penjelasan sebagai berikut : Pos Jenis Barang Pemberitahuan Klasifikasi Tarif Pemberitahuan Penetapan 1 CD Soundmachine AZ100B/12 8527.13.1000 Bea Masuk : 0% ACFTA Bea Masuk 10% Bayar 100% 2 Clock Radio AJ3122/12 8527.92.1000 3 Clock Radio AJ3266/12 8527.92.1000 4 CD Soundmachine AZ1837/73 8527.13.1000 5 CD Soundmachine AZ202/73 6 Compact Design USB CD Soundmachine AZ385/12 15 CD Soundmachine AZ100C/12 29 CD Soundmachine AZ100N/12 30 CD Soundmachine AZ100R/12 31 CD Soundmachine AZ100W/12 bahwa dalam menimbang huruf f sampai dengan h Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014, menyatakan: “f. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor El 34700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda pada”Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The Peoples Republic Of China”; g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E134700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertuang pada Form E dibandingkan “Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The Peoples Republic Of China” maka disampaikan pembahasan sebagai berikut : 1) bahwa berdasarkan “Attachment A : Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of The Origin Of The ASEAN-China Free Trade” pada Rule 7 disebutkan sebagai berikut : Rule 7 The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory; The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin; The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted; Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported.” Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right 2) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/PMK011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) disebutkan sebagai berikut : v. Pasal 1 (2) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum. dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. vi. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Foem E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; ….dst bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate Of Origin (Form E) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Bea dan Cukai “; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap keputusan Terbanding nomor KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-015542/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12), negara asal China dengan PIB nomor: 356993 tanggal 06 September 2013 yang diklasifikasikan pada: Pos Klasifikasi Bea Masuk 1 8527.13.1000 10% 2 8527.92.1000 10% 3 8527.92.1000 10% 5,6,15,29,3031 8527.13.1000 10% dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor: 003/MSRBC/1/2014 tanggal 21 Februari 2014 yang menyatakan menolak Keputusan Terbanding nomor KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014 dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya; Bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice; Bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice; bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 16 September 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan adalah mengenai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor 003/MSJ/BC/1/2014 tanggal 21 Februari 2014 dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58856/PP/M.XVA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58856/PP/M.XVA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp43.404.785.035,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa metode pengakuan pendapatan yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah menggunakan metode presentase penyelesaian sesuai dengan yang didefinisikan dalam PSAK 44, sehingga untuk menentukan PPN yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan dengan metode equalisasi antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN adalah tidak tepat; Menurut Pemohon : bahwa mengacu pada PSAK 44 tentang Akuntansi Real Estate disebutkan bahwa pendapatan penjualan unit bangunan kondominium, apartemen, perkantoran, pusat belanja dan bangunan sejenis lainnya, serta kepemilikan secara time sharing, diakui dengan metode persentase penyelesaian (percentage of completion method), yang dimaksud dengan pengakuan pendapatan dengan metode persentase penyelesaian adalah pendapatan diakui atau dicatat berdasarkan persentase pekerjaan yang telah diselesaikan, dalam hal ini jika ada pembayaran yang dilakukan oleh konsumen dan pekerjaan belum selesai maka akan dicatat sebagai uang muka; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp.43.404.785.035,00 terjadi karena Terbanding berpendapat Pemohon Banding belum melaporkan DPP PPN Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp.43.404.785.035,00, sedangkan Pemohon Banding berpendapat telah melaporkan seluruh PPN Keluaran Masa Pajak Desember 2007 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa untuk mendukung pendapatnya, Terbanding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut: T-5 T-6 T-7 Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-18/WPJ.08/KP.0705/2012 tanggal 24 Mei 2012; Kertas Kerja Pemeriksaan; Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1679/WPJ.08/2013 tanggal 26 Agustus 2013; bahwa untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung sebagai berikut: P-4 P-5 P-6 P-7 P-8 P-9 P-10 P-11 SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2004 dan rincian faktur pajak sederhana yang dilaporkan; SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2005 dan rincian faktur pajak sederhana yang dilaporkan; SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2006 dan rincian faktur pajak sederhana yang dilaporkan; SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2007 dan rincian faktur pajak sederhana yang dilaporkan; Kwitansi penerimaan pembayaran dan rekening koran perusahaan Tahun 2004; Kwitansi penerimaan pembayaran dan rekening koran perusahaan Tahun 2005; Kwitansi penerimaan pembayaran dan rekening koran perusahaan Tahun 2006; Kwitansi penerimaan pembayaran dan rekening koran perusahaan Tahun 2007; bahwa terhadap sengketa ini, Terbanding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut: bahwa Terbanding berpendapat sengketa DPP PPN sebesar Rp.43.404.515.035,00 adalah berkaitan dengan yuridis yaitu kapan saat PPN terutang atas penyerahan unit apartemen; bahwa Terbanding berpendapat sesuai Pasal 11 ayat (1) dan (2) saat PPN terutang adalah pada saat penyerahan namun dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan barang maka saat terutangnya adalah pada saat pembayaran; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding setuju bahwa sengketa banding ini berkaitan dengan yuridis dan hanya mempermasalahkan penghitungannya; bahwa terkait dengan pembuktian penghitungan besarnya DPP PPN, Terbanding berpendapat bahwa pembuktian Pemohon Banding yang dapat dipertimbangkan adalah atas pembayaran yang terjadi sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) unit apartemen dilakukan; bahwa berdasarkan bukti-bukti Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa sisa koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2007 yang harus dipertahankan adalah sebesar Rp.6.744.991.164,00; bahwa terhadap sengketa ini, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan pernyataan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai penyerahan yang menjadi DPP PPN seharusnya adalah nilai BAST secara utuh sedangkan Terbanding menggunakan nilai BAST setelah dikurangi dengan pembayaran sebelum tanggal BAST; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah pembayaran yang menjadi DPP PPN seharusnya adalah nilai pembayaran secara utuh sedangkan Terbanding mengurangkan dengan pembayaran setalah tanggal BAST; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa atas BAST yang menjadi sengketa telah terjadi pembayaran untuk periode sebelum Tahun 2007 dan sepanjang Tahun 2007, dan dapat dibuktikan bahwa PPN terutang telah dibayarkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding berpendapat seharusnya Terbanding mengakui pembayaran tersebut sebagai pengurang BAST yang menjadi dasar koreksi Terbanding, sehingga tidak terjadi 2 (dua) kali pengenaan pajak atas objek yang sama; bahwa berdasarkan bukti-bukti Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding berpendapat seharusnya perhitungan koreksi menurut Terbanding adalah sebesar Rp.1.947.851.767,00 dan bukan sebesar Rp.6.744.991.164,00; bahwa terhadap sengketa banding ini, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-18/WPJ.08/KP.0705/2012 tanggal 24 Mei 2012 (bukti T-5) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti T-6) yang menjadi dasar ketetapan Terbanding, SKPKB aquo didasarkan atas ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : 21/VIII/Tax/2012 tanggal 01 Agustus 2012 diketahui Pemohon Banding mengajukan keberatan atas ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN dalam SKPKB aquo; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Penelitian Permohonan Keberatan Nomor LAP-1679/WPJ.08/2013 tanggal 26 Agustus 2013 (bukti T-7) yang menjadi dasar keputusan Terbanding, Keputusan Terbanding aquo didasarkan atas saat terutang PPN berdasarkan penelitian atas saat penyerahan dan saat pembayaran; bahwa dalam Laporan Penelitian aquo dinyatakan metode ekualisasi peredaran usaha dalam SPT tahunan PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaksanakan pada saat pemeriksaan adalah tidak tepat. bahwa Terbanding pada saat keberatan menghitung kembali berapa sebenarnya PPN terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor : 024/DKU-TAX/XI/2013 tanggal 22 November 2013 diketahui mengajukan banding baik atas atas ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN dalam SKPKB aquo dan atas saat terutang PPN berdasarkan penelitian atas saat penyerahan dan saat pembayaran dalam Keputusan Terbanding aquo; bahwa pernyataan Terbanding dalam Laporan Penelitian aquo adalah sama dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor : S-117/WPJ.08/2014/2014 tanggal 05 Februari 2014; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; bahwa penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58850/PP/M.XA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58850/PP/M.XA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.860.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.24.573.755,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.26.433.755,00); Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, pada intinya koreksi pajak masukan ini dilakukan Terbanding karena memang teknik pemeriksaan yang dilakukan Terbanding mewajibkan untuk melakukan prosedur dan teknis pemeriksaan seperti itu. Sehingga dengan kuasa Pasal 29 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dalam Pemeriksaan memang diwajibkan untuk menggunakan teknik maupun metode pemeriksaan yang telah ditetapkan. Karena dalam hal ini ada beberapa teknik yang dilakukan oleh Terbanding. Yang pertama selain meneliti dokumen faktur pajak maupun dokumen pendukungnya, Terbanding juga melakukan prosedur konfirmasi kepada pihak ke-3 untuk meyakini apakah faktur pajak yang dikreditkan ini benar-benar telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan. Yang kedua, selain konfirmasi Terbanding juga sudah mengecek ke delta portal internal Terbanding, sehingga Terbanding bisa mengetahui apakah memang lawan transaksi sudah melaporkan pajak keluarannya. Yang ketiga, Terbanding juga sudah melakukan pengujian arus uang dan arus barang, namun demikian karena memang dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding itu sangat terbatas, maka hasil pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan oleh Terbanding memang tidak bisa meyakinkan bahwa memang pajak masukan ini sudah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi PPN Masukan sebesar Rp.1.860.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.860.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.26.433.755,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp24.573.755,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.860.000,00 ; bahwa atas koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa : 00563/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak Mei 2010 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar ; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 096/SCS-DIR/IX/2012 tanggal 13 September 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1194/WPJ.22/ BD.06/2013 tanggal 12 September 2013 , Terbanding menolak keberatan permohonan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 122/SCS-DIR/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi PPN Masukan sebesar Rp1.860.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak yang terkait; bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata dan tidak fiktif, dapat diuji kebenarannya baik berdasarkan arus uang ataupun arus barang; bahwa PPN terutang benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan, sedemikian sehingga Pemohon Banding tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara renteng atas pelunasan dan pembayaran PPN Masukan dimaksud; bahwa menurut Terbanding, Pemeriksa melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan Nomor Seri 0X0-000.X0.00000XXX tanggal 31 Mei 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp1.860.000,00 atas nama Penjual BKP/Pemberi sebagai berikut No. Nama Penjual BKP /Pemberi JKP NPWP Faktur Pajak/Nota Retur Masa Pajak DPP (Rp) PPN (Rp) Kode dan Nomor Seri Tanggal 1 CV. QWE 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 0X0.000.X0.00000XXX 31/05/2010 Mei-10 18.600.000 1.860.000 bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010, dikoreksi Terbanding dengan alasan karena adanya indikasi Faktur Pajak ganda. Selain itu berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Lawan Transaksi itu menyatakan “tidak ada” di KPP Lawan Transaksinya; bahwa Terbanding juga menjelaskan, dalam proses keberatan, melalui surat permintaan data nomor: S-3045/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 03 Desember 2012, Peniliti telah meminta data-data pendukung berupa SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Rekening Koran, dan data pendukung lainnya yang berhubungan dengan lawan transaksinya CV. QWE guna memperkuat argumentasi keberatan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data yang diminta tersebut, tetapi memberikan data-data yang tidak terkait dengan materi yang disengketakan; bahwa karena sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.860.000,00 adalah terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi; bahwa pembahasan hasil Uji Kebenaran Materi diuraikan sebagai berikut: bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut: (tidak ada bukti yang diserahkan Pemohon Banding) bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Masa Pajak Mei 2010 atas jawaban konfirmasi negatif, dengan perincian sebagai berikut: No Nama Lawan Transaksi Faktur Pajak DPP PPN Nomor Tanggal 1 PT. QWE 0X0-000.X0.00000XXX 5/31/2010 18,600,000 1,860,000 18,600,000 1,860,000 bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembuktian lebih lanjut terhadap sengketa tersebut, sedemikian sehingga atas jumlah dimaksud Pemohon Banding menerimanya sebagai koreksi positif; bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dengan telah diterimanya koreksi pajak masukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi tersebut tetap dipertahankan; bahwa Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-undang PPN a quo, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar, sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding ; bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi positif oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58848/PP/M.X A/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58848/PP/M.X A/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.299.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.29.949.152,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.31.248.152,00); Menurut Terbanding : bahwa koreksi pajak masukan dilakukan karena memang teknik pemeriksaan yang dilakukan Terbanding mewajibkan untuk melakukan prosedur dan teknis pemeriksaan seperti itu. Sehingga dengan kuasa Pasal 29 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dalam Pemeriksaan memang diwajibkan untuk menggunakan teknik maupun metode pemeriksaan yang telah ditetapkan. Karena dalam hal ini ada beberapa teknik yang dilakukan oleh Terbanding. Yang pertama selain meneliti dokumen faktur pajak maupun dokumen pendukungnya, Terbanding juga melakukan prosedur konfirmasi kepada pihak ke-3 untuk meyakini apakah faktur pajak yang dikreditkan ini benar-benar telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan. Yang kedua, selain konfirmasi Terbanding juga sudah mengecek ke delta portal internal Terbanding, sehingga Terbanding bisa mengetahui apakah memang lawan transaksi sudah melaporkan pajak keluarannya. Yang ketiga, Terbanding juga sudah melakukan pengujian arus uang dan arus barang, namun demikian karena memang dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding itu sangat terbatas, maka hasil pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan oleh Terbanding memang tidak bisa meyakinkan bahwa memang pajak masukan ini sudah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan; Menurut Pemohon : bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding ini adalah transaksi yang benar-benar nyata dapat diuji berdasarkan arus uang dan arus barang dan terutama Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan transaksi dimaksud pada dasarnya telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding kepada Suppliernya, dengan demikian secara substansi Pemohon Banding benar-benar melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan atas sejumlah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.299.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding sebesar Rp31.248.152,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp29.949.152,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.299.000,00 ; bahwa atas koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00561/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak Pebruari 2010 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp1.922.520,00; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 094/SCS-DIR/IX/2012 tanggal 13 September 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1192/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013, Terbanding menolak keberatan permohonan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 120/SCS-DIR/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013 mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi PPN Masukan sebesar Rp.1.299.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak yang terkait; bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata dan tidak fiktif, dapat diuji kebenarannya baik berdasarkan arus uang ataupun arus barang; bahwa PPN terutang benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan, sedemikian sehingga Pemohon Banding tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara renteng atas pelunasan dan pembayaran PPN Masukan dimaksud; bahwa menurut Terbanding, Pemeriksa melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan Nomor Seri 010.000.09.00000109 tanggal 22 Desember 2009 dengan nilai PPN sebesar Rp1.299.000,00 atas pembelian jasa dari PT. QWE (NPWP : 02.607.905.3-415 .000) karena jawaban klarifikasi menyatakan tidak ada; bahwa menurut Terbanding, Peneliti telah melakukan klarifikasi data pajak keluaran ke KPP Madya Tangerang dengan surat Nomor: S-3202/WPJ.22/BD.0601/2013 tanggal 18 JuIi 2013, yang dijawab oleh KPP Madya Tangerang melalui surat Nomor: SP.KL-2680//WPJ.08/KP.0703/201 tanggal 24 Juli 2013 dengan jawaban “tidak ada”; bahwa berdasarkan data portal DJP yang dilakukan dengan mengambil data Pajak Keluaran PT. QWE diketahui bahwa faktur pajak nomor 010.000.0900000109 diterbitkan kepada lawan transaksi atas nama PT. RTY Tbk dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.44.119.470,00; bahwa dalam proses keberatan, melalui surat permintaan data Nomor: S-3044/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 03 Desember 2012, Terbanding telah meminta data-data pendukung berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak, invoice, purhase order, rekening koran dan data pendukung lainnya yang berhubungan dengan lawan transaksinya PT. QWE guna memperkuat argumentasi keberatan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data yang diminta tersebut, tetapi memberikan data-data yang tidak terkait dengan materi yang disengketakan; bahwa karena sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.299.000,00 adalah terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi; bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Masa Pajak Pebruari 2010 atas jawaban konfirmasi negatif, dengan perincian sebagai berikut: No Nama Lawan Transaksi Faktur Pajak DPP PPN Nomor Tanggal 1 PT. QWE 0X0.000.0X.00000X0X 22/12/2009 12,990,000 1,299,000 12,990,000 1,299,000 bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembuktian lebih lanjut terhadap sengketa tersebut, sedemikian sehingga atas jumlah dimaksud Pemohon Banding menerimanya sebagai koreksi positif; bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dengan telah diterimanya koreksi pajak masukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi tersebut tetap dipertahankan; bahwa Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-undang PPN a quo, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar, sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding ; bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi positif oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Pebruari 2010 sebesar Rp.1.299.000,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58758/PP/M.IIIA/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58758/PP/M.IIIA/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-21/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 sudah sesuai ketentuan pajak yang berlaku dan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-21/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-21/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp36.879.437,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini menurut Majelis, mengenai penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-21/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui Penggugat. bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan Penggugat Nomor 139A/PPDIRGANEKA/II/2014 tanggal 4 Februari 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, Penggugat tidak mengemukakan dengan jelas alasanalasan gugatannya; bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana disebutkan bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat disertai alasan-alasan yang jelas; bahwa menurut Penggugat pengajuangugatan yang diajukan sudah jelas bahwa yang diajukan adalah penerbitan SKP yang dilakukan Tergugat tidak benar, hal yang sama juga diajukan pada saat pengaajuan permohonan keberatan; bahwa sesuai keterangan dari para pihak dan bukti yang disampaikan di dalam persidangan, Majelis berpendapat: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-21/WPJ.20/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk keputusan akhir yang bersifat konkrit, final dan induvidual yang tidak memungkinkan lagi bagi penggugat untuk mengajukan upaya hukum lain kepada Tergugat, selain itu berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang undang No: 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak pada intinya menyatakan bahwa Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Keputusan Tergugat aquo merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur pasal 23 ayat 2 Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP; bahwa dengan demikian formal pengajuan gugatan dari penggugat terpenuhi dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materi gugatan, bahwa, dari hasil penelitian Majelis terhadap pernyataan Tergugat yang mendalilkan gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas; Majelis atas kuasa pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi :“Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), danpasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan / atau kejelasan dimaksud dapat diberikan di dalam persidangan.” Meminta kepada penggugat untuk memperjelas alasan sengketanya tanpa merubah substansi awal pengajuan keberatan maupun gugatan dengan membuat kronologis sengketa gugatan. bahwa dari kronologis gugatan yang dibuat penggugat, diketahui bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, penggugat tidak mendapatkan Risalah Pembahasan Akhir, yang seharusnya merupakan hak penggugat, dikarenakan kehadiran penggugat untuk melaksanakan pembahasan akhir ditolak oleh Tim Pemeriksa dengan alasan: Tidak cukupnya waktu untuk melaksanakan pembahasan dengan dasar Penggugat baru memberikan tanggapan dan hadir pada hari ke-7, Penggugat dianggap tidak hadir karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2008 Wajib Pajak hanya bisa diwakili oleh Direktur saja. bahwa terhadap alasan Tergugat aquo Majelis berpendapat : bahwa untuk alasan tidak cukup waktu karena wajib pajak baru hadir pada hari ke-7, bahwa sesuai pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 dinyatakan: “ Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama: 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor; 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan bahwa dari ketentuan tersebut di atas kehadiran penggugat pada hari ke-7, menurut Majelis, masih di dalam koridor waktu yang harus diberikan kesempatan oleh Tergugat, apabila tidak diberikan maka tindakan Tergugat dapat sebagai tindakan yang melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku. bahwa untuk alasan penggugat dianggap tidak hadir karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.22/PMK.03/2008, Majelis berpendapat bahwa di dalam pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan bahwa : “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” Penjelasan pasal ini berbunyi: “Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus.Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.” bahwa Penggugat menyatakan dalam persidangan bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak sebelum dan sesudah tahun pajak 2008 yang telah diperiksa oleh Tergugat, dihadiri oleh orang yang sama. bahwa Tergugat hanya menolak dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh Sdr. QWE jabatan sebagai Kepala Bagian Administrasi yang memiliki wewenang dalam menetukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2008. bahwa kehadiran Sdr.QWE ini menurut Majelis cukup