Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58938/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58938/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa TEXTILE FABRIC COATED PVC negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203407 tanggal 23 Mei 2013 dengan Pos Tarif: 5903.10.0000 dan Bea Masuk sebesar 10% BBS 100% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pos Tarif: 5903.10.0000 dan BM sebesar 10% (MFN);
Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-5669/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013, berdasarkan penelitian Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 diketahui bahwa produk dalam kolom 7 berupa Textile Fabrics Coated PVC dengan Pos 5903.10 diberitahukan dalam kategori Wholly Obtain;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sepaham dengan Terbanding yang meragukan keakuratan Form-E Nomor: E133209004590008, dan menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: 133209004590008 yang diterbitkan dari Negara Pengekspor (China) adalah telah sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/ 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Asean – China Free Trade Area (ACFTA), hal ini telah dikonfirmasi dari Terbanding kepada Negara yang bersangkutan (China) yang selanjutnya telah direspon dari pihak Pabean Negara yang bersangkutan;
Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5669/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013, berdasarkan penelitian Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 diketahui bahwa produk dalam kolom 7 berupa Textile Fabrics Coated PVC dengan Pos 5903.10 diberitahukan dalam kategori Wholly Obtain;

bahwa berdasarkan penelitian Form E di atas, diketahui barang berupa Textile Fabrics Coated PVC tidak termasuk dalam daftar barang yang memenuhi kriteria Wholly Obtained (WO) dalam ketentuan Rules of Origin ACFTA, berdasarkan LPPT, Pejabat bea dan Cukai meragukan keakuratan Origin Criteria atas barang yang tercantum dalam Form E tersebut;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu pada “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN China free Trade Area” pada Rule 18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan (reasonable doubt) atas keaslian dokumen dan keakuratan informasi, negara pengimpor dapat melakukan retroactive chack dan menunda pemberlakuan tarif preferensi sampai diterimanya konfirmasi;

bahwa terhadap permasalahan di atas telah dilakukan permintaan retroactive check dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada QWE Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dan hingga keputusan ini ditetapkan, jawaban atas surat tersebut belum diterima;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 203407 tanggal 22 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam Ranka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan selanjutnya atas barang tersebut dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, atas barang impor yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5903.10.00.00 dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 10%;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:

  1. Commercial Invoice Nomor: JYRQ13054 tanggal 27 April 2013,
  2. Packing List tanggal 27 April 2013,
  3. Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3808038 tanggal 4 Mei 2013,
  4. Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013,

bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi Textile Fabric Coated PVC dengan PIB Nomor: 203407 tanggal 23 Mei 2013 dengan Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013;

bahwa supplier RTY Co.,Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: JYRQ13054 tanggal 27 April 2013 sebagai tagihan atas impor Textile Fabric Coated PVC senilai CIF USD 30,140.00;

bahwa supplier RTY Co.,Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 27 April 2013 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty
Gross Weight
Net Weigth
:
:
::
2.864.00 Rolls
54.100,00 Kgs
52.670.00 Kgs

bahwa pengiriman barang dilakukan supplier RTY Co.,Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA3808038 tanggal 4 Mei 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Port of Loading
Port of Discharge
Description
Gross Weight
:
:
:
:
:
:
RTY Co.,Ltd.
PT XXX
Shanghai
Jakarta, Indonesia
2.864 Rolls, Textile Fabrics Coated PVC
54.100,00 kgs

bahwa supplier RTY Co.,Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 dengan uraian barang Textile Fabric Coated PVC sejumlah 2.864 Rolls;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif preferensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;

bahwa atas permintaan Majelis Terbanding hingga berakhirnya persidangan tidak dapat memberikan Surat Konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bereau of the People’s Republic of China;

bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyerahkan data PIB pembanding terhadap jenis barang dan pemasok yang sama, dan atas PIB tersebut Form E-nya diterima oleh Terbanding;

bahwa dari penelitian Majelis terhadap impor Textile Fabric Coated PVC menggunakan Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 terbukti bahwa 4 jenis barang dalam Form E tersebut sama “Textile Fabric Coated PVC” yang berbeda warnanya dan satuan WO dalam kolom 8 Form E tersebut berlaku untuk jenis barang dalam kolom 7, sehingga memenuhi ketentuan dalam ROO untuk mendapatkan preferensi tarif;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat impor Textile Fabric Coated PVC menggunakan Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 terbukti bahwa Textile Fabric Coated PVC dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sehingga memenuhi ketentuan tentang origin kriteria, dan Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 dapat diterima atau sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Importasi dengan PIB Nomor: 203407 tanggal 23 Mei 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E Nomor: E133209004590008 tanggal 6 Mei 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria WO sebagaimana dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga atas Imporasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5669/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009604/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Juni 2013 atas nama XXX, dan menetapkan Textile Fabric Coated PVC yang diberitahukan pada PIB Nomor: 203407 tanggal 23 Mei 2013 pos tariff 5903.10.0000 menggunakan fasilitas Form E dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.Sos.
GHI, S.H., M.M.
JKL. S.IP.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.