Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58875/PP/M.VIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 356993 Tanggal 06 September 2013, berupa importasi 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12, negara asal : China; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E134700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbeda pada”Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The Peoples Republic Of China”;
bahwa terhadap Form E Nomor E134700D33020062, E13470ZC43330044, E13470ZC4333045, E13470ZC43330046 Tanggal 31 Juli 2013 terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertuang pada Form E dibandingkan “Specimen Signatures Of Officials Authorized to Issue Certificate Of Origin Of The Peoples Republic Of China” ; bahwa berdasarkan specimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E tersebut sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate Of Origin (Form E) kepada QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak bea dan cukai; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;
bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice; bahwa import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor : 356993 tanggal 06 September 2013, berupa 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12, negara asal : China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 632.740,06 dengan penjelasan sebagai berikut :
bahwa dalam menimbang huruf f sampai dengan h Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014, menyatakan:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap keputusan Terbanding nomor KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor : SPTNP-015542/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12), negara asal China dengan PIB nomor: 356993 tanggal 06 September 2013 yang diklasifikasikan pada:
dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor: 003/MSRBC/1/2014 tanggal 21 Februari 2014 yang menyatakan menolak Keputusan Terbanding nomor KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014 dengan alasan sebagai berikut:
bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 16 September 2014, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan adalah mengenai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding nomor 003/MSJ/BC/1/2014 tanggal 21 Februari 2014 dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean melainkan hanya melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk saja, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi pembebanan bea masuk sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding nomor KEP-51/KPU.01/2014 tanggal 02 Januari 2014 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12), negara asal China dengan PIB nomor: 356993 tanggal 06 September 2013 yang diklasifikasikan pada:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-51/KPU.01/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015542/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 19 September 2013, atas nama XXX, dan menetapkan atas importasi 31 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1 CD Soundmachine AZ100B/12), negara asal China dengan PIB nomor: 356993 tanggal 06 September 2013 yang diklasifikasikan ada:
sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp.82.360.000,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 11 November 2014 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2015 ,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

