Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58850/PP/M.XA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58850/PP/M.XA/16/2015

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.860.000,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.24.573.755,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.26.433.755,00);
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, pada intinya koreksi pajak masukan ini dilakukan Terbanding karena memang teknik pemeriksaan yang dilakukan Terbanding mewajibkan untuk melakukan prosedur dan teknis pemeriksaan seperti itu. Sehingga dengan kuasa Pasal 29 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Dalam Pemeriksaan memang diwajibkan untuk menggunakan teknik maupun metode pemeriksaan yang telah ditetapkan. Karena dalam hal ini ada beberapa teknik yang dilakukan oleh Terbanding. Yang pertama selain meneliti dokumen faktur pajak maupun dokumen pendukungnya, Terbanding juga melakukan prosedur konfirmasi kepada pihak ke-3 untuk meyakini apakah faktur pajak yang dikreditkan ini benar-benar telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan.

Yang kedua, selain konfirmasi Terbanding juga sudah mengecek ke delta portal internal Terbanding, sehingga Terbanding bisa mengetahui apakah memang lawan transaksi sudah melaporkan pajak keluarannya. Yang ketiga, Terbanding juga sudah melakukan pengujian arus uang dan arus barang, namun demikian karena memang dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding itu sangat terbatas, maka hasil pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan oleh Terbanding memang tidak bisa meyakinkan bahwa memang pajak masukan ini sudah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan;

Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi PPN Masukan sebesar Rp.1.860.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.860.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.26.433.755,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp24.573.755,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.860.000,00 ;

bahwa atas koreksi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa : 00563/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak Mei 2010 dengan jumlah yang harus dibayar sebesar ;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 096/SCS-DIR/IX/2012 tanggal 13 September 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1194/WPJ.22/ BD.06/2013 tanggal 12 September 2013 , Terbanding menolak keberatan permohonan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding masih keberatan sehingga dengan Surat Nomor: 122/SCS-DIR/XI/2013 tanggal 07 Nopember 2013mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi PPN Masukan sebesar Rp1.860.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan PPN Masukan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;
  • bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakannya berupa Faktur Pajak dan SPT PPN sebagai media pelaporannya ke Kantor Pajak yang terkait;
  • bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata dan tidak fiktif, dapat diuji kebenarannya baik berdasarkan arus uang ataupun arus barang;
  • bahwa PPN terutang benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan, sedemikian sehingga Pemohon Banding tidak dapat dianggap bertanggung jawab secara renteng atas pelunasan dan pembayaran PPN Masukan dimaksud;

bahwa menurut Terbanding, Pemeriksa melakukan koreksi Faktur Pajak Masukan Nomor Seri 0X0-000.X0.00000XXX tanggal 31 Mei 2010 dengan nilai PPN sebesar Rp1.860.000,00 atas nama Penjual BKP/Pemberi sebagai berikut

No. Nama Penjual BKP
/Pemberi JKP
NPWP Faktur Pajak/Nota Retur Masa
Pajak
DPP
(Rp)
PPN (Rp)
Kode dan Nomor
Seri
Tanggal
1 CV. QWE 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 0X0.000.X0.00000XXX 31/05/2010 Mei-10 18.600.000 1.860.000

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2010, dikoreksi Terbanding dengan alasan karena adanya indikasi Faktur Pajak ganda. Selain itu berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP Lawan Transaksi itu menyatakan “tidak ada” di KPP Lawan Transaksinya;

bahwa Terbanding juga menjelaskan, dalam proses keberatan, melalui surat permintaan data nomor: S-3045/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 03 Desember 2012, Peniliti telah meminta data-data pendukung berupa SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Rekening Koran, dan data pendukung lainnya yang berhubungan dengan lawan transaksinya CV. QWE guna memperkuat argumentasi keberatan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan data-data yang diminta tersebut, tetapi memberikan data-data yang tidak terkait dengan materi yang disengketakan;

bahwa karena sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.860.000,00 adalah terkait masalah pembuktian, oleh karenanya Majelis meminta Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi;

bahwa pembahasan hasil Uji Kebenaran Materi diuraikan sebagai berikut:

bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sebagai berikut:

  • (tidak ada bukti yang diserahkan Pemohon Banding)

bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Masa Pajak Mei 2010 atas jawaban konfirmasi negatif, dengan perincian sebagai berikut:

No Nama Lawan
Transaksi
Faktur Pajak DPP PPN
Nomor Tanggal
1 PT. QWE 0X0-000.X0.00000XXX 5/31/2010 18,600,000 1,860,000
18,600,000 1,860,000

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembuktian lebih lanjut terhadap sengketa tersebut, sedemikian sehingga atas jumlah dimaksud Pemohon Banding menerimanya sebagai koreksi positif;

bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa dengan telah diterimanya koreksi pajak masukan oleh Pemohon Banding, maka koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16F Undang-undang PPN a quo, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah benar, sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding ;

bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi positif oleh Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp1.860.000,00, tetap dipertahankan;

Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Pebruari 2010 disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp.1.299.000,00 ditolak oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1194/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 12 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00563/207/10/431/12 tanggal 22 Juni 2012 Masa Pajak Mei 2010, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 6 Oktober 2014 berdasarkan musyawarah Majelis X A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak., M.Sc.
Drs. DEF, M.Sc.
GHI, S.E.,M.Si..
JKL, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor : PUT. 58850/PP/M.XA/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Januari 2015 oleh Hakim Ketua, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., M.Sc.
Drs. MNO, MM.
GHI, S.E., M.Si.
JKL, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.