bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1189/WPJ.31/2015 tanggal 02 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak;