Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72911/PP/M.IXA/19/2016

 Putusan Nomor : 72911/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 9 PIB, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China;
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding melampirkan Form E Nomor E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 untuk mendapatkan tarif preferensi barang impor pos 1 s.d. 9 pada PIB nomor 062200 tanggal 14 Februari 2015;
Menurut Pemohon Banding :bahwa fasilitas impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 062200 tanggal 14 Februari 2015, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 ;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4500/KPU.01/2015 tanggal 10 Juni 2015, menetapkan pembebanan tarif bea masuk PIB Nomor: 062200 tanggal 14 Februari 2015, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB) menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa pada kolom 1 Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015, products consigned from “AAA Import And Export Co., Ltd.” yang merupakan Trading company dan bukan pabrikan (manufacturer), namun pada kolom 7 tidak mencantumkan nama manufakturer dari negara China sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 019/SA/VII/15 tanggal 30 Juli 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4500/KPU.01/2015 tanggal 10 Juni 2015 dengan alasan bahwa fasilitas impor yang Pemohon Banding gunakan adalah Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Negara Asal Barang (Country Of Original) yakni China sehingga besarnya bea masuk menjadi 0%. Hal tersebut berdasarkan perjanjian antar Negara-negara ASEAN dan China tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/PMK-011/2012 tanggal 10 Juli 2012;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 062200 tanggal 14 Februari 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa pada kolom 1 Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015, products consigned from “AAA Import And Export Co., Ltd.” yang merupakan Trading company dan bukan pabrikan (manufacturer), namun pada kolom 7 tidak mencantumkan nama manufakturer dari negara China sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa Rule 4 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”;

bahwa Rule 5 Overleaf Notes ACFTA menyatakan “DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;
   
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2105/KPU.01/2015 tanggal 20 April 2015 meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 kepada QQ of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa DF of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: JS15261 tanggal 15 Juni 2015 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2105/KPU.01/2015 tanggal 20 April 2015, yang pada pokoknya menyatakan

bahwa “We made an investigation, the result are as the follow:
The Form E No. E153208810167009 was issued by us;The product concerned were manufactured in a factory in Jiang Yin City of Jiangsu Province;During the investigation, we found no name of manufacturer was specified in column 7, we should remark tne name of manufacturer BBB Glass Work Co., Ltd.”;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Form E Nomor: E153208810167009 tanggal 26 Januari 2015 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB) Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 062200 tanggal 14 Februari 2015 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
Menimbang:bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 062200 tanggal 14 Februari 2015 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4500/KPU.01/2015 tanggal 10 Juni 2015;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4500/KPU.01/2015 tanggal 10 Juni 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003592/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 02 Maret 2015, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 062200 tanggal 14 Februari 2015, jenis barang berupa Glass for Refrigerator, Glass RD T3.2 W497 H1060 White, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lampiran PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 7007.19.90.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AA, MM   
Drs. BB, MM, MH   
Dr. CC, SH, MM    
DD  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding