Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81738/PP/M.IIB/16/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp2.354.380.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;