Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58947/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||||||||||
| Tahun Pajak | : | 2013 | ||||||||||||||||||||||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaan tarif atas importasi berupa Super Organik Power negara asal China dengan Tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192677 tanggal 17 Mei 2013 pos tarif 3102.90.0000 dengan BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif 3105.20.0000 dengan BM 5%; | ||||||||||||||||||||||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 192677 tanggal 17 Mei 2013 berupa Super Organik Power (AA-05) yang diidentifikasi sebagai pupuk yang mengandung tiga unsur penyubur yaitu nitrogen, phosphor dan kalium dan dikemas dalam kemasan ukuran 50 kg, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3105.20.0000 dengan pengenaan tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 5%; | ||||||||||||||||||||||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa untuk memperkuat argumentasi pemohon banding tersebut di atas terlampir Certicate of Analyisis untuk AA-05 Super Organik Power Nomor: 0989/2011 yang diterbitkan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Balai Besar Sumber Daya Lahan Pertanian Departemen Pertanian atas permintaan PT QWE; | ||||||||||||||||||||||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan PIB Nomor: 192677 tanggal 17 Mei 2013, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Super Organik Power (AA-05);
bahwa menurut Pemohon Banding Super Organik Power (AA-05) diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 3102.90.00000 yang Pemohon Banding gunakan sudah benar dan telah sesuai dengan Hasil Uji Mutu yang terlampir dalam Surat Menteri Pertanian Departemen Pertanian Nomor: 210/TU.210/M/4/2010 tanggal 30 April 2010 yang merupakan penetapan Nomor Pendaftaran Pupuk Organik dari PT RTY. Dari Hasil Uji Mutu tersebut ditentukan secara jelas bentuk/warna, ukuran/kemasan dan kandungan/kadar yang terdapat dalam Super Organik Power; bahwa menurut Pemohon Banding Jenis Barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 192677 tanggal 17 Mei 2013 adalah Super Organik Power (AA-05) yang diidentifikasikan sebagai pupuk yang mengandung tiga unsur penyubur yaitu nitrogen, phosphor dan kalium dan dikemas dalam kemasan ukuran 50 kg sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.0000; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 Nomor 1, judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja. Untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catalan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 Nomor 3(a), pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebig lengkap atau lebih tepat; bahwa berdasarkan BTKI 2013, barang berupa pupuk memiliki bab tersendiri yaitu bab 31 (pupuk) yang termasuk dalam Bagian VI (produk industri kimia atau produk kimia terkait); bahwa berdasarkan PIB dan LPPT, diketahui bahwa Pemohon keberatan mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tariff 3102.90.0000 sedangkan memasukkan barang tersebut ke dalam pos tariff 3105.20.0000; bahwa barang yang berupa pupuk yang mengandung tiga unsur yaitu nitrogen, phosphor dan kalium lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 3105 karena di dalamnya menyebutkan secara spesifik barang berupa pupuk mineral atau kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; bahwa barang tersebut tepat jika diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3105.20.0000 karena dikemas dalam kemasan 50 kg, yang berarti lebih dari 10 kg sebagaimana struktur klasifikasi yang telah dikutip di atas; bahwa berdasarkan BTKI 2012, barang yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3105.20.0000 dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum sebesar 5%; Identifikasi: bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium BPIB Nomor: LHPIB.0463/WBC.07/BPIB/LMTP/2013 tanggal 29 Mei 2013 Super Organik Power (AA-05) diidentifikasikan sebagai pupuk yang mengandung tiga unsur penyubur yaitu nitrogen, phosphor dan kalium dan dikemas dalam kemasan ukuran 50 kg; Klasifikasi: bahwa pada PIB diberitahukan Jenis Barang Super Organik Power (AA-05) merupakan Organic Granule Fertilizer dalam kemasan 50 Kgs/bag diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3102.90.000 dengan tarif BM 0%; bahwa berdasarkan catatan Bab 31 nomor 2: “Pos 3102 berlaku hanya untuk barang berikut (asalkan tidak disiapkan dalam bentuk atau kemasan yang diuraikan dalam pos 3105:
bahwa dari uraian di atas maka barang yang diidentifikasikan hasil laboratorium tidak dapat dimasukan ke dalam pos 3102 karena mengandung nitrogen, phospor, dan kalium yang tidak memenuhi uraian barang pada pos 3102 selain itu terdapat pos tarif yang menyebutkan secara spesifik klasifikasi barang yang sesuai dengan identifikasi barang yaitu pos tarif 3105; bahwa pada pos tarif 3105 yang masuk dalam pos ini adalah:
bahwa dari uraian di atas, maka pupuk mengandung tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium yang dikemas dalam bag @ 50 kg lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos 3105 pada pos tarif 3105.20.0000, karena dalam pos ini tidak lagi terikat dengan ketentuan berat kotor tidak melebihi 10 Kg; bahwa dengan demikian Majelis setuju dengan pendapat Terbanding jenis barang Super Organik Power (AA-05) yang diidentifikasikan sebagai pupuk mengandung tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor, dan kalium dalam kemasan 50 kg lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3105.20.000; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Super Organik Power (AA-05) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.0000, yaitu: sebagai pupuk yang mengandung tiga unsur penyubur yaitu nitrogen, phosphor dan kalium dan dikemas dalam kemasan ukuran 50 kg dikenakan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Super Organik Power (AA-05) diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Super Organik Power (AA-05) diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%; |
||||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; | ||||||||||||||||||||||||
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4572/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009070/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 10 Juni 2013 atas nama XXX, sehingga pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 192677 tanggal 17 Mei 2013 dan menetapkan klasifikasi Jenis Barang Super Organik Power (AA-05) diklasifikasikan pada pos tarif 3105.20.0000 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-58947/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

