Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58948/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58948/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak : Bea Cukai
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Polyken Pipeline Products (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal United States of America (US) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 302,400.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi CIF USD 623,700.00;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan :

Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:

  • Barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual beli;
  • Persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi
  • Unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang harus ditambah…
  • Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.

bahwa Pejabat Terbanding menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang ldentik sampai dengan metode penggulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya.

Menurut Pemohon : bahwah harga yang tertera pada PIB adalah harga yang sebenarnya yang tercantum pada Purchase Order No. 03 CNF TAISONXII 2012 tertanggal 4 Desember 2012;
Menurut Majelis : bahwa sesuai KEP-4152/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004948/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan;

bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan pasal 23 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan :

Pasal 23

(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:

  • Barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual beli;
  • Persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean tidak dipenuhi
  • Unsur biaya-biaya dan / atau nilai yang harus ditambah…
  • Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti berupa:

  1. Purchase Order No. 03/CNF/TAISON/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012,
  2. Invoice No. P3242/13 tanggal 24 Februari 2013,
  3. Packing List tanggal 24 Februari 2013,
  4. Invoice No. P3242/13 tanggal 24 Februari 2013,
  5. Packing List tanggal 24 Februari 2013,
  6. Invoice No. P3242A/13 tanggal 24 Februari 2013,
  7. Surat dari Taison Pte Ltd tanggal 15 April 2013,
  8. Bill of Lading No. TSE-32006801 tanggal 24 Februari 2013,
  9. Inward Manifes,
  10. PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013;
  11. T/T Bank RTY tanggal 18 Maret 2013,
  12. T/T Bank RTY tanggal 15 April 2013,
  13. T/T Bank RTY tanggal 7 Mei 2013,
  14. Kwitansi/Invoice dari PT QWE,
  15. Laporan Penjualan,
  16. Laporan Hasil Potongan Master Roll/Finished Roll,
  17. Laporan Pengeluaran Stock,
  18. Mutasi Bank 2013,
  19. Rekening Koran Bank RTY,
  20. Rekening Koran Bank ASD,
  21. Rekening Koran Bank FGH,

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013 dengan uraian sebagai berikut:

  • Jenis Barang : 2 item — “POLYKEN” Pipeline Products : 540 roll #980-20 Black dan 900 roll #955-20 White
  • Tarif Pos : 3919.10.9000 BM 5%, PAN 10%, PPh 2,5%
  • GW/NW : 61.260 kg 159.410 kg
  • Kontainer : 4 x 20″
  • Negara Asal : United States
  • Status Jalur Hijau High

bahwa berdasarkan PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013 diketahui jenis dan jumlah barang diberitahukan adalah Polyken Pipeline Products : 540 roll #980-20 Black dan 900 roll #955-20 White bahwa Pemohon Banding mendapatkan jalur hijau dan mendapatkan SPPB Nomor: 79828/KPU.01/2013 tanggal 1 Maret 2013 dan telah dikeluarkan dari kawasan pabean pada tanggal 2 Maret 2013, sehingga jumlah dan jenis barang dianggap sesuai dengan PIB 081346 tanggal 1 Maret 2013;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas invoice Nomor : P3242/13 tanggal 24 Februari 2013 dengan TT Bank RTY pada tanggal 18 Maret 2013 sebesar USD 100,000.00, tanggal 15 April 2013 sebesar USD 100,000.00 dan pada tanggal 01 Mei 2013 sebesar USD 102,400.00;

bahwa transaksi-transaksi tersebut di atas telah tercatat di Buku Besar Pemohon Banding dengan urain sebagai berikut :

Nomor Referensi Tanggal Uraian Jumlah
KJP-0313-04 18 Maret 2013 Partial Payment Inv P3242/13 K Rp. 982.500.000,00
KJP-0413-04 15 April 2013 Partial Pmttaison Inv.P3242/13 Usd 100.0 0 Rp. 972.200.000.00
KJP-0513-04 07 Mei 2013 Last Payment Inv. P3242/13 Rp. 1.012.224.000,00

bahwa berdasarkan Pasal 10 C Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan

(1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut karena kekhilafan yang nyata;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

  1. Barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean
  2. Kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai ; atau
  3. Telah mendapatkan penetapan pejabat bead an cukai

bahwa pada tanggal 22 Maret 2013, Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: 010/1.0-PIN/111/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan contoh barang yang isinya tentang Konfirmasi Uraian Barang dan Fungsi Barang, jumlah dan jenis barang yang diimpor berdasarkan PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perubahan jumlah dan jenis barang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga jumlah dan jenis barang tetap sesuai dengan PIB yakni 540 Roll # 980-20 Black lebar 12” dan 900 Roll # 955-20 White lebar 12”;

bahwa atas berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa

  1. Atas importasi dengan PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013 telah dikeluarkan melalui jalur hijau sehinga tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Terbanding;
  2. Berdasarkan hal tersebut di atas maka jumlah dan jenis barang dianggap sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013;
  3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, pendukung kebenaran nilai transaksi, Majelis meyakini kenaran Nilai Transaksi yang diberitahukan sebagi Nilai Pabean oleh Pemohon Banding;
  4. Perubahan jenis dan jumlah barang yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 C Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 sehingga jumlah dan jenis barang tetap sesuai dengan yang dibeitahukan dalam PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013 yaitu Polyken Pipeline Products : 540 roll #980-20 Black lebar 12”dan 900 roll #955-20 White lebar 12” dengan HS 3919.90.9000 Bea Masuk 0%;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP-4152/KPU.01/2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004948/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Maret 2013 atas nama XXX, sehingga Jumlah dan Nilai Pabean atas importasi Polyken Pipeline Products dari Negara Asal United States Of America sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 081346 tanggal 1 Maret 2013 yaitu jumlahnya : 900 rolls dan Nilai Pabean : CIF USD 302,400.00.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu 26 Juni 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
DEF, S.H., M.M.
Drs. GHI, M.M.
JKL, S.IP.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor: Put-58948/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.
MNO, S.Sos
DEF, S.H., M.M
JKL, S.IP.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.