Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58951/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||
| Tahun Pajak | : | 2012 | ||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap perbedaan tarif atas importasi Super Power Charger SPC S-PB03, Accessories for Super Power Charger negara asal China dengan Tarif dalam PIB Nomor: 294226 tanggal 19 Juli 2013 yang diberitahukan pos 1 dan pos 2 tarif 8517.69.00.00 BM 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi pos 1 tarif 8504.40.19.00 BM 5% dan pos 2 tarif 8504.90.90.00 BM 5%; | ||||
| Menurut Terbanding | : | bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “Accessories for Super Power Charger” (pos 2) pada PIB Nomor 294226 tanggal 19 Juli 2013 dan diidentifikasi sebagai “kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.90.90.00. | ||||
| Menurut Pemohon | : | bahwa barang yang Pemohon Banding impor Accessories for Super Power Charger dengan HS Code 8517.69.00.00 merupakan aksesoris untuk super power charger berupa USB Cable dan Package yang digunakan pada Handphone, di mana menurut Terbanding barang tersebut masuk ke dalam HS Code 8504.90.90.00 yang merupakan bagian dari HS Code 8504.40.90.00. Dan berdasarkan keterangan point B dan C di atas, maka untuk Accessories for Super Power Charger tidak dapat disebut bagian dari HS Code 8504.40.90.00; | ||||
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan PIB Nomor: 294226 tanggal 19 Juli 2013, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi barang berupa Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03, Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC;
bahwa menurut Pemohon Banding Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03 merupakan perangkat yang digunakan sebagai alat pengisi batere untuk Handphone sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8517.69.00.00, dan Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC merupakan aksesoris untuk Super Power Charger berupa USB Cable dan Package yang digunakan pada handphone sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.69.00.00; bahwa menurut Terbanding Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03 merupakan Power Bank/Portable Charger/Charger Darurat adalah sebuah perangkat atau alat portable yang mampu menyimpan energi listrik yang nantinya jika diperlukan akan digunakan untuk mengisi (men-charge) energy pada alat lain, seperti Mobile Phones, Smart Phones, iPod, iPhone, PSP, MP3/MP4, NDS, GPS, PDA dan peralatan digital lainnya sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8504.40.19.00, sedangkan Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC merupakan kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8504.90.90.00; bahwa berdasarkan PIB, pos tarif yang digunakan Pemohon atas Pos 1 dan Pos 2 adalah 8517.69.00.00, yaitu: Lain-lain; termasuk apparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk apparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local area atau wide area network); Kajian Pos 1: bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos 85.04 termasuk “Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor”; bahwa berdasarkan BTKI 2012, sub pos 8504.40 termasuk “Konverter statik”; bahwa berdasarkan Catatan Umum, Butir (A) Bab 85 Explanatory Notes, dikutip sebagai berikut: This chapter covers:
bahwa erdasarkan catatan Pos 85.04, Bagian (II) mengenai Electrical Static Converters pada Explanatory Note, dikutip sebagai berikut:
Kajian Pos 2: bahwa berdasarkan catatan Pos 85.04 mengenai Parts pada Explanatory Notes dikutip sebagai berikut: bahwa berdasarkan BTKI 2012, pos 85.04 termasuk “Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor;” bahwa berdasarkan uraian subpos 8504.90 termasuk “Bagian, dari Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor”; bahwa pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang import ke dalam pos tarif 8504.90.90.00 yaitu “Lain-lain, termasuk Bagian, dari Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor”; bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon dan situs terkait disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “Accessories for Super Power Charger” (pos 2) pada PIB Nomor 294226 tanggal 19 Juli 2013 dan diidentifikasi sebagai “kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.90.90.00. Identifikasi: bahwa Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03 merupakan Power Bank/Portable Charger/Charger Darurat adalah sebuah perangkat atau alat portable yang mampu menyimpan energi listrik yang nantinya jika diperlukan akan digunakan untuk mengisi (men-charge) energy pada alat lain, seperti Mobile Phones, Smart Phones, iPod, iPhone, PSP, MP3/MP4, NDS, GPS, PDA dan peralatan digital lainnya; bahwa Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC merupakan kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package; Klasifikasi: bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yakni Pos 1 jenis barang Super Power Charger SPC S-PB03 merupakan Power Bank/Portable Charger/Charger Darurat adalah sebuah perangkat atau alat portable yang mampu menyimpan energi listrik yang nantinya jika diperlukan akan digunakan untuk mengisi (men-charge) energy pada alat lain, seperti Mobile Phones, Smart Phones, iPod, iPhone, PSP, MP3/MP4, NDS, GPS, PDA dan peralatan digital lainnya, sehingga dengan demikian, Pos 1 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.90.00, yaitu “Lain-lain, termasuk Konverter statik, bukan Konverter statik untuk mesin pengolah data otomatis dan unitnya, dan aparatus telekomunikasi, bukan Battery charger mempunyai kapasitas melebihi 100 kVA, bukan rectifier lainnya dan bukan inverter” dikenakan Tarif BM sebesar 10%; bahwa Jenis Barang pada Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC merupakan kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.90.90.00, yaitu Lain-lain; termasuk bagian dari transformator elektrik, converter statis (misalnya: rectifier) dan induktor dikenakan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 5%; bahwa berdasarkan penelitian, barang yang diberitahukan “SPC Super Power Charger S-PB03” (pos 1) diidentifikasikan sebagai “Power Bank / Portable Charger / Charger Darurat adalah sebuah perangkat atau alat portable yang mampu menyimpan energi listrik yang nantinya jika diperlukan akan digunakan untuk mengisi (men-charge) energy pada alat lain, seperti Mobile Phones, Smart Phone, iPod, iPhone, PSP, MP3/MP4, NDS, GPS, PDA, & peralatan digital lainnya”; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka barang pos 1 tersebut tidak tepat diklasifikasikan dalam pos 85.17 karena bukan aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local area atau wide area network). bahwa Jenis Barang pada Pos 2 jenis barang Accessories for Super Power Charger SPC menetapkan barang import ke dalam pos tarif 8504.90.90.00 yaitu “Lain-lain, termasuk Bagian, dari Transformator elektrik, konverter statis (misalnya, rectifier) dan induktor”; berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon dan situs terkait disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan sebagai “Accessories for Super Power Charger” (pos 2) pada PIB Nomor 294226 tanggal 19 Juli 2013 dan diidentifikasi sebagai “kelengkapan dari Power Bank, berupa USB Cable dan Package” tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8504.90.90.00. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan bahwa terhadap barang yang diimpor yakni Jenis Barang pada Pos 1 Super Power Charger SPC S-PB03 diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.19.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%, serta untuk Jenis Barang pada Pos 2 Accessories for Super Power Charger SPC diklasifikasikan pada pos tarif 8504.90.90.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk masing-masing sebesar 5%, maka Majelis berpendapat untuk mempertahankan keputusan Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung tentang klasifikasi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB tidak sesuai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tarif atas impor Pos 1 Super Power Charger SPC S-PB03 diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.90.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%, serta untuk Jenis Barang pada Pos 2 Accessories for Super Power Charger SPC diklasifikasikan pada pos tarif 8504.90.90.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 5%; |
||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan Perpajakan; | ||||
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5777/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011865/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 25 Juli 2013 atas nama XXX, sehingga pos tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 294226 tanggal 19 Juli 2013 dan menetapkan klasifikasi Jenis Barang pada Pos 1 Super Power Charger SPC S-PB03 diklasifikasikan pada pos tarif 8504.40.90.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%, serta untuk Jenis Barang pada Pos 2 Accessories for Super Power Charger SPC diklasifikasikan pada pos tarif 8504.90.90.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk masing-masing sebesar 5%;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put-58951/PP/M.XVIIA/19/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumoleh Hakim ketua berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2014 tanggal 18 Agustus 2014 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding Terbanding. |

