PUTUSAN
Nomor 2412/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT YYY, beralamat di Jalan NN Blok A D Park Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang diwakili oleh AAA, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Herry Prabowo, beralamat di Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ZI-ACCT-01-III-2018 tanggal 14 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2218/PJ/2018 tanggal 20 April 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89816/PP/M.XXB/99/2017, tanggal 7 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut:
- Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 12 April 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89816/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 7 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat S-3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, atas nama PT YYY, NPWP 01.070.901.xxxx, beralamat di Jalan NN Blok A D Park Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17xxx;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89816/PP/M.XXA/99/2017, tanggal 7 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89816/PP/M.XXA/99/2017 tanggal 7 Desember 2017, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menerima permohonan Gugat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
- Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, atas nama PT YYY, NPWP 01.070.901.xxxx, beralamat di Jalan NN Blok A D Park Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17xxx, adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohohan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, atas nama Penggugat, NPWP 01.070.901.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor S-3587/WPJ.07/ KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan Tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berkaitan dengan putusan Badan Peradilan yang telah Bekekuatan Hukum Tetap (BHT) yang amar putusannya “Mengabulkan Sebagian”, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT YYY;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018 oleh Dr. DDD, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S., dan Dr. CCC, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan FFF, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. BBB, S.H., M.S. ttd. Dr. CCC, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. DDD, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. FFF, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

