bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 113962 tanggal 13 April 2010 berupa importasi Frozen Beef Hearts, negara asal New Zealand, dengan total nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD23,400.00 yang oleh Terbanding ditetapkan total nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD38,520.00;