Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113695/PP/M.IIB/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113695/PP/M.IIB/16/2011 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : Bahwa Pemohon Banding mempermasalahkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh KPP Pratama Sleman. Menurut Pemohon Banding sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Pemohon Banding belum wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa), Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP sesuai dengan PMK-68/PMK.03/2010;             Menurut Terbanding : Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh KPP Pratama Sleman telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP karena :Terdapat data obyek PPN atas penyerahan obat yang seharusnya PPN nya dipungut Pemohon Banding tetapi atas PPN tersebut tidak dibayar dan dilaporkan;Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Wajib Pajak dikukuhkan PKP secara jabatan;bahwa alasan Pemohon Banding tidak relevan, karena PMK nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berlaku mulai tanggal 01 Januari 2014;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014;       Menurut Majelis : Bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 114.205.125,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding sudah mempunyai kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak dilaksanakan sehingga kepada Pemohon Banding dikukuhkan PKP secara jabatan; bahwa menurut Pemohon Banding, Pengukuhan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang diberlakukan kepada Pemohon Banding adalah cacat hukum yang mana KPP Pratama Sleman telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak didasarkan pada aturan yang berlaku yaitu PMK-197/PMK.03/2013 tahun 2013 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014; bahwa yang menjadi sengketa adalah Masa Pajak Mei 2011, sehingga menurut Majelis peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dalil Pemohon Banding yang menyatakan aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 tidak dapat diterima, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-197/PMK.03/2013 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2014; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan : Pasal 4 ayat (1)Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 4 ayat (2)Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Pasal 5 ayat (1)Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengkuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; Pasal 5 ayat (2)Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat tagihan Pajak untuk Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000, 00 (enam ratus juta rupiah); bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha apotek yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan obat yang melayani penjualan obat dengan menggunakan resep dokter maupun non resep, dan obat yang dijual oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 4 ayat (1a) Undang-Undang PPN termasuk kategori Barang Kena Pajak (BKP); bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 88/WPJ.23/KP.0105/RIKSIS/2016 tanggal 5 April 2016 diketahui bahwa dilihat dari Peredaran Usaha sesuai SPT Tahunan PPh, Pemohon Banding sudah wajib menjadi PKP mulai Mei 2011, dengan Peredaran Usaha melebihi Rp 600.000.000,00 yaitu sebesar Rp 714.205.125,00 dengan perincian sebagai berikut: NoBulan/Masa PajakRupiah12345JanuariFebruariMaretAprilMei146.025.000134.532.550145.436.350146.287.700141.923.525714.205.125bahwa dengan demikian karena jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kecil maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa Pemohon Banding juga mengakui bahwa jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto selama setahun telah melebihi Rp 600.000.000,00 sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT; bahwa sesuai dengan sistem self assesment seharusnya Pemohon Banding melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang; bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan ketentuan dari Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP, Terbanding menerbitkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan karena telah memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berkesimpulan dengan dikukuhkannya Pemohon Banding menjadi PKP, maka Pemohon Banding mempunyai kewajiban perpajakan berupa pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN terutang; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta-fakta serta berdasarkan peraturan yang ada, Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahannya yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 114.205.125,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Menimbang : Bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00077/KEB/WPJ.23/2017 tanggal 27 Maret 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113694.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113694.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp4.051.379, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, koreksi pemeriksaan yang menjadi dasar perhitungan, telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam LAP-00291/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 14 Maret 2017;       Menurut Pemohon Banding : Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp4.051.379 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan Kredit Pajak Masukan yang berasal dari Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menggunakan SSP yang diisi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak yang merupakan bukti Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, namun kesalahan tersebut berupa kesalahan administratif yaitu kesalahan dalam pengisian identitas dalam Surat Setoran Pajak yang seharusnya diisi dengan identitas pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, namun diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat sanksi yang dikenakan akibat dari kesalahan pengisian identitas tersebut terlalu berat, yaitu bahwa atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tidak dapat dikreditkan dan dikenakan denda kenaikan sebesar 100%; bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2010 Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, diatur bahwa:(3)Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.    bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, antara lain diatur bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf j, Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, diatur bahwa:(1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(2)Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 diatur bahwa: Pasal 3(1)Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(2)Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.Pasal 5Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dan pengakuan para pihak dalam persidangan terbukti bahwa terdapat kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak sebesar Rp4.051.379. Kesalahan terjadi pada pengisian kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, Nama Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak yang seharusnya diisi dengan identitas yang melakukan penyerahan jasa sebesar Rp4.051.379, sehingga atas pembayaran dalam Surat Setoran Pajak tidak dapat diperlakukan sebagai Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113691.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113691.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp2.474.250 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, koreksi pemeriksaan yang menjadi dasar perhitungan, telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam LAP-00287/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 14 Maret 2017;       Menurut Pemohon Banding : Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015;       Menurut Majelis : bahwa setelah membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksa, dan Laporan Penelitian Keberatan serta memperhatikan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT PPN Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp2.474.250; bahwa berdasarkan halaman 19 dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-0084/WPJ.07/KP.0305/2016 alasan Terbanding melakukan koreksi adalah mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-24/PJ./2012 dan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yaitu bahwa Faktur Pajak yang mendasari pengkreditan Pajak Masukan tersebut merupakan Faktur Pajak tidak lengkap; bahwa bunyi Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan PER-08/PJ./2013:Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.bahwa menurut Terbanding, yang dimaksud dengan Faktur Pajak tersebut tidak lengkap adalah karena keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut bukan merupakan keterangan yang sebenarnya atau tidak sesungguhnya, yaitu bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan jatah nomor Faktur Pajak yang diberikan oleh Terbanding kepada PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak a quo; bahwa ketidaksesuaian tersebut menyangkut nomor Faktur Pajak yang di luar jatah yang diberikan (sebanyak 8 Faktur Pajak); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding baru mengetahui adanya aturan tersebut pada tanggal 23 April 2015 setelah menerima surat permintaan klarifikasi. Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015. Pemohon Banding telah berusaha untuk mencari jalan keluar dengan cara berkomunikasi dengan Account Representative, tetapi hasilnya tetap Pemohon Banding tidak diizinkan melakukan Pembetulan; bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut : bahwa Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.ayat (2a)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.ayat (2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).ayat (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.    bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait Faktur Pajak yang menjadi sengketa diketahui bahwa koreksi sebesar Rp2.474.250 terdiri dari 8 (delapan) Faktur Pajak yang dikoreksi dengan alasan Nomor Faktur di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tersebut telah dicantumkan nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding sebagai pengguna Faktur Pajak, tidak memiliki alat untuk dapat mengecek apakah nomor Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan jatah yang diberikan oleh Terbanding kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut; bahwa dalam persidangan, Terbanding juga tidak menunjukkan dokumen mengenai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113688.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113688.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp35.196.783, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, koreksi pemeriksaan yang menjadi dasar perhitungan, telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam LAP-00300/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 15 Maret 2017;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon banding Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015;       Menurut Majelis : bahwa setelah membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksa, dan Laporan Penelitian Keberatan serta memperhatikan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp35.196.783; bahwa berdasarkan halaman 19 dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-0084/WPJ.07/KP.0305/2016 alasan Terbanding melakukan koreksi adalah mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-24/PJ./2012 dan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yaitu bahwa Faktur Pajak yang mendasari pengkreditan Pajak Masukan tersebut merupakan Faktur Pajak tidak lengkap; bahwa bunyi Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan PER-08/PJ./2013:Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.bahwa menurut Terbanding, yang dimaksud dengan Faktur Pajak tersebut tidak lengkap adalah karena keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut bukan merupakan keterangan yang sebenarnya atau tidak sesungguhnya, yaitu bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan jatah nomor Faktur Pajak yang diberikan oleh Terbanding kepada PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak a quo; bahwa ketidaksesuaian tersebut menyangkut nomor Faktur Pajak yang di luar jatah yang diberikan (sebanyak 17 Faktur Pajak) atau tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal saat diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak oleh Terbanding kepada PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak (sebanyak 2 Faktur Pajak); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding baru mengetahui adanya aturan tersebut pada tanggal 23 April 2015 setelah menerima surat permintaan klarifikasi. Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015. Pemohon Banding telah berusaha untuk mencari jalan keluar dengan cara berkomunikasi dengan Account Representative, tetapi hasilnya tetap Pemohon Banding tidak diizinkan melakukan Pembetulan; bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.ayat (2a)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.ayat (2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).ayat (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.    bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut:Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut:Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait Faktur Pajak yang menjadi sengketa diketahui bahwa koreksi sebesar Rp35.196.783 terdiri dari 19 (sembilan belas) Faktur Pajak yang dikoreksi dengan alasan Nomor Faktur di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak dan Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tersebut telah dicantumkan nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding sebagai pengguna Faktur Pajak, tidak memiliki alat untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113591/PP/M.VIIA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113591/PP/M.VIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan tarif bea masuk atas importasi importasi 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM +-5%, 241CM+1%, negara asal China sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 5 Desember 2016;             Menurut Terbanding : Sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa :Fotokopi SPTNP;Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, packing list, B/L, form E, dll;Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor 46/KR/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Penjelasan tertulis pengganti Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menunjuk SUB Terbanding No. 1308/KPU.01/BD.02/ 2017 tanggal 7 Agustus 2017 , bersama ini disampaikan penjelasan tertulis pengganti bantahan sebagai berikut: Bahwa dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 5 Desember 2016 Pemohon Banding telah mengimpor , 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen , 100 GSM + 5 % , 241 CM + 2% , Negara asal China , dengan tarif HS 5407.69.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E No. E163221130290078 tanggal 10 Nopember 2016; Bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP-0017879/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 Tanggal 28 Desember 2016. Pemohon Banding harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 84.499.000,00 karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan surat No. 013/BIG/IU17 tanggal 20 Februari 2017;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2698/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM +-5%, 241CM+1% dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 5 Desember 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 21 dan ROO Rule 8, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2698/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan: bahwa dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 5 Desember 2016 Pemohon Banding telah mengimpor , 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen , 100 GSM + 5 % , 241 CM + 2% , Negara asal China , dengan tarif HS 5407.69.00.00 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E No. E163221130290078 tanggal 10 Nopember 2016); bahwa Keputusan Terbanding tentang tarif adalah tidak benar, mengingat Tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 5 Desember 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:       Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan: Rule 8: Direct ConsignmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E163221130290078 tanggal 10 Nopember 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa sampai berakhirnya sidang pemeriksaan, Terbanding tidak menerima jawaban atas permintaan konfirmasi kepada pejabat penerbit Form di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: XAPV050346 tanggal 10 November 2016, diketahui barang dikapalkan dari Lianyungang China tujuan Jakarta, dengan menggunakan kapal Maria Schulte 143QAS, dengan nomor container APZU4725355 seal F6519973; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Inward Manifest nomor: 00XXXX tanggal 23 November 2016, didapat informasi bahwa kapal Maria Schulte 143QAS, mengangkut container APZU4725355 seal F6519973, dengan nomor Bill of Lading nomor: XAPV050346; bahwa berdasarkan QWE Co Ltd tanggal 10 November 2016, yang menerangkan bahwa barang dengan nomor B/L XAPV050346 yang dibawa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113521/PP/M.VIIA/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113521/PP/M.VIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (322.722MT Pre-Painted Galvalume Steel Coil (PPGL) W/Based Mat. By AZ20 Coating (G550) #33 (0.20 – 0.25 MM)), dst., negara asal China sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Desember 2016;             Menurut Terbanding : Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan diadakan penelitian atas dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan oleh pemohon yang berupa:Fotokopi SPTNP;Fotokopi data pendukung lainnya berupa PIB, packing list, B/L, form E, dan lain-lain;bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam persidangan tanggal 16 Januari 2018, Pemohon Banding menyerahkan surat nomor 480/HSJ/XII/17 tanggal 7 Desember 2017 yang pada pokoknya mengemukakan: bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SR-1272/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, sebagaimana dimaksud pada SPTNP Nomor SPTNP Nomor SPTNP-000971/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 16 Januari 2017, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-3060/KPU.01/2017 tanggal 9 Mei 2017, dengan nomor sengketa pajak 19-113521-2016, tentang Penetapan Penambahan Tarif Bea Masuk karena ditemukan kekurangan dokumen impor untuk membuktikan kargo tidak diproses produksi saat transit;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-3060/KPU.01/2017 tanggal 09 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pre-Painted Galvalume Steel Coil (PPGL) with Based Material By AZ20 Coating (G550) #33 (0.20 – 0.25 MM) Top Color Dark Blue, dst.), negara asal China, dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 20 Desember 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan importasi barang Pemohon Banding dari China menuju Jakarta melakukan transit di Kaohsiung, Taiwan, namun tidak dilengkapi supporting documents (Through Bill of Lading dan Certificate dari otoritas China/Taiwan) yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang, sehingga oleh Terbanding ditetapkan tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-3060/KPU.01/2017 tanggal 09 Mei 2017 dengan alasan yang pada pokoknya mengemukakan bahwa terkait dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Kriteria Pengiriman Langsung, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung dimaksud saat mengajukan keberatan dengan surat nomor surat nomor 095/HSJ/I11/17; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;  Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 8 Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area disebutkan sebagai berikut: Rule 8: Direct ConsignmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Form E Nomor E163109201940050 tanggal 3 Desember 2016 diterbitkan di Shanghai, China, dan ditandatangani serta dicap/distempel oleh QWE, The Peoples Republic of China, dengan deskripsi barang berupa 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Pre-Painted Galvalume Steel Coil (PPGL) with Based Material By AZ20 Coating (G550) #33 (0.20 – 0.25 MM) Top Color Dark Blue, dst.), dimuat dari Qingdao Port, China ke Jakarta, Indonesia dengan kapal YM Immense/202S, dengan RTY Corp. (Shanghai) Limited, alamat Room X0X, No. XXX Dongfang Road, Shanghai, China, Consignee PT ASD, alamat Jalan FGH Km. XX/XX, Jakarta Barat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L Nomor 0336505867, diketahui diterbitkan di Qingdao, China, oleh Yang Ming Marine Tranport Corporation, dengan JKL Corporation Limited, alamat c/o No. X, E-DA Road, Yan Chao Dist., Kaohsiung City, Taiwan, Consignee To Order of Bank Central Asia, Notify Party PT ASD, alamat Jalan FGH Km. XX/XX, Jakarta Barat, berupa 12 container Pre-Painted Galvalume Steel Coild (PPGL) –98 coils, dengan kapal YM Immense/ 202S, dengan No. Kontainer/No. Segel: DFSU1605880 20’DC FCL/FCL YMLM220299, DFSU2841176 20’