Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113691.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp2.474.250 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, koreksi pemeriksaan yang menjadi dasar perhitungan, telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam LAP-00287/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 14 Maret 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015; |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksa, dan Laporan Penelitian Keberatan serta memperhatikan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT PPN Masa Pajak Juni 2014 sebesar Rp2.474.250; bahwa berdasarkan halaman 19 dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-0084/WPJ.07/KP.0305/2016 alasan Terbanding melakukan koreksi adalah mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-24/PJ./2012 dan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yaitu bahwa Faktur Pajak yang mendasari pengkreditan Pajak Masukan tersebut merupakan Faktur Pajak tidak lengkap; bahwa bunyi Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan PER-08/PJ./2013: Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. bahwa menurut Terbanding, yang dimaksud dengan Faktur Pajak tersebut tidak lengkap adalah karena keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut bukan merupakan keterangan yang sebenarnya atau tidak sesungguhnya, yaitu bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan jatah nomor Faktur Pajak yang diberikan oleh Terbanding kepada PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak a quo; bahwa ketidaksesuaian tersebut menyangkut nomor Faktur Pajak yang di luar jatah yang diberikan (sebanyak 8 Faktur Pajak); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding baru mengetahui adanya aturan tersebut pada tanggal 23 April 2015 setelah menerima surat permintaan klarifikasi. Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015. Pemohon Banding telah berusaha untuk mencari jalan keluar dengan cara berkomunikasi dengan Account Representative, tetapi hasilnya tetap Pemohon Banding tidak diizinkan melakukan Pembetulan; bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut : bahwa Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.ayat (2a)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.ayat (2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).ayat (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait Faktur Pajak yang menjadi sengketa diketahui bahwa koreksi sebesar Rp2.474.250 terdiri dari 8 (delapan) Faktur Pajak yang dikoreksi dengan alasan Nomor Faktur di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tersebut telah dicantumkan nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding sebagai pengguna Faktur Pajak, tidak memiliki alat untuk dapat mengecek apakah nomor Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan jatah yang diberikan oleh Terbanding kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut; bahwa dalam persidangan, Terbanding juga tidak menunjukkan dokumen mengenai nomor seri Faktur Pajak yang diberikan kepada masingmasing Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang disengketakan; bahwa tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merujuk kepada tanggal transaksi sehingga sudah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi sebagai berikut: Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pendukung yang berkaitan dengan arus uang/barang sehingga secara material dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut benar dan PPN-nya juga sudah dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 8 (delapan) Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp2.474.250 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)Koreksi atas Kredit Pajak Masa Pajak Juni 20142.474.25002.474.250 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Koreksi dibatalkan Majelis Kredit Pajak menurut Majelis Rp 13.059.562.029 Rp 2.474.250 Rp 13.062.036.279 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00287/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 14 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00105/207/14/055/16 tanggal 16 Februari 2016 Masa Pajak Juni 2014, atas nama Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang / (lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang Sudah: – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak yang masih harus dibayar Rp 55.328.390.851 Rp 4.923.298.496 Rp 13.062.036.279 (Rp 8.138.737.783) Rp 8.138.737.783 Rp 0 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 oleh Hakim Majelis VB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A. Drs. DEF, M.M. GHI, S.ST., M.M. dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

